{"id":53532,"date":"2025-12-02T23:36:56","date_gmt":"2025-12-02T16:36:56","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53532"},"modified":"2025-12-03T06:21:26","modified_gmt":"2025-12-02T23:21:26","slug":"data-elektronik-diubah-tanpa-izin-guru-laporkan-oknum-pegawai-disdik-jombang-ke-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/12\/02\/data-elektronik-diubah-tanpa-izin-guru-laporkan-oknum-pegawai-disdik-jombang-ke-polisi\/","title":{"rendered":"\u200eData Elektronik Diubah Tanpa Izin, Guru Laporkan Oknum Pegawai Disdik Jombang ke Polisi"},"content":{"rendered":"<p>\u200e<strong>Jombang (LB)<\/strong>: Guru SDN Jombatan 6, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur yang juga Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kabupaten Jombang, Dharu Swandono, melaporkan oknum operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang inisial FEB ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang mengubah data elektronik tanpa izin.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eLaporan tertuang dalam Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM\/847.RESKRIM\/XII\/2025\/SPKT\/POLRES JOMBANG\/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 1 Desember 2025 tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam aduannya Dharu mengatakan akibat perubahan data elektronik tersebut, dia mengalami hambatan keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru Triwulan 3 Tahun 2025; Juli, Agustus, September, bahkan terancam tidak cair karena saat ini sudah masuk triwulan 4.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKepada lampungbarometer.id, Dharu mengatakan terlapor merupakan operator Sistem Tunjangan Profesi (SIMTUN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, yang diduga menyalahgunakan wewenang mengubah data elektronik miliknya tanpa izin.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePerubahan data yang dilakukan terlapor, membuat data elektronik miliknya yang sebelumnya valid berubah menjadi tidak valid yang mengakibatkan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 3 sampai hari ini belum bisa cair.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Data saya itu sejak lama sudah valid dan tidak ada masalah. Tapi karena diubah oleh terlapor tanpa seizin saya maka data saya menjadi tidak sinkron dengan data Pusat. Jadinya ya, tidak valid sehingga tunjangan profesi guru saya tidak bisa cair,&#8221; ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDharu juga mengungkapkan, sebelum memutuskan membuat laporan ke polisi sebenarnya dia sudah melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang dengan mengirimkan surat secara resmi. Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Dharu meminta agar operator SIMTUN diganti karena dianggap arogan. Namun, ternyata tidak ada solusi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Saya sudah berkirim surat secara resmi kepada Kepala Dinas terkait masalah ini sekitar 3 minggu yang lalu. Harapan saya agar seger direspons, tapi ternyata tidak,&#8221; katanya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Mengubah data orang lain itukan tidak boleh, apalagi ini berkaitan dengan hidup mati keluarga saya. Perubahan data ini sangat merugikan bagi saya; secara materi, pikiran, tenaga, waktu dan lain-lain,&#8221; ungkapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelanjutnya Dharu menceritakan kekisruhan ini bermula saat dia memprotes terlapor sebagai operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang yang menjadikan <em>face print<\/em> sebagai syarat pencairan TPG. Sebab, menurutnya dalam juknis dan pedoman pencairan tunjangan profesi guru tidak ada persyaratan <em>pace print<\/em>, yang ada adalah presentasi kehadiran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Dia menjadikan <em>pace print<\/em> sebagai syarat pencairan TPG, padahal itu tidak disebutkan dalam juknis persyaratan pencairan TPG. Saya mendukung <em>pace<\/em> <em>print<\/em>, tapi bukan untuk pencairan TPG. Dari sinilah awalnya hingga data elektronik saya diubah tanpa seizin saya, sampai akhirnya saya buat pengaduan ke polisi,&#8221; ujarnya. (Marles)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eJombang (LB): Guru SDN Jombatan 6, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur yang juga Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kabupaten Jombang, Dharu Swandono, melaporkan oknum operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang inisial FEB ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang mengubah data elektronik tanpa izin. \u200e \u200eLaporan tertuang dalam Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM\/847.RESKRIM\/XII\/2025\/SPKT\/POLRES JOMBANG\/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 1 Desember 2025 tentang Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. \u200e \u200eDalam aduannya Dharu mengatakan akibat perubahan data elektronik tersebut, dia mengalami hambatan keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru Triwulan 3 Tahun 2025; Juli, Agustus, September, bahkan terancam tidak cair karena saat ini sudah masuk triwulan 4. \u200e \u200eKepada lampungbarometer.id, Dharu mengatakan terlapor merupakan operator Sistem Tunjangan Profesi (SIMTUN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, yang diduga menyalahgunakan wewenang mengubah data elektronik miliknya tanpa izin. \u200e \u200ePerubahan data yang dilakukan terlapor, membuat data elektronik miliknya yang sebelumnya valid berubah menjadi tidak valid yang mengakibatkan tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 3 sampai hari ini belum bisa cair. \u200e \u200e&#8221;Data saya itu sejak lama [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53533,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-53532","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53532","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53532"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53532\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53542,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53532\/revisions\/53542"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53533"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53532"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53532"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53532"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}