{"id":53366,"date":"2025-11-27T15:49:53","date_gmt":"2025-11-27T08:49:53","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53366"},"modified":"2025-11-27T15:52:44","modified_gmt":"2025-11-27T08:52:44","slug":"jurnalis-diancam-tikam-sekelompok-preman-di-lamsel-pfi-lampung-desak-aparat-segera-tangkap-para-pelaku","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/11\/27\/jurnalis-diancam-tikam-sekelompok-preman-di-lamsel-pfi-lampung-desak-aparat-segera-tangkap-para-pelaku\/","title":{"rendered":"\u200eJurnalis Diancam Tikam Sekelompok Preman di Lamsel, PFI Lampung Desak Aparat Segera Tangkap Para Pelaku \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200e\u200bBandar Lampung (LB)<\/strong>: Dunia pers di Lampung bergejolak menyusul insiden intimidasi dan ancaman yang dialami jurnalis Kompas TV saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Lampung Selatan. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, melayangkan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bInsiden tersebut dilaporkan terjadi ketika jurnalis Kompas TV sedang meliput kasus atau isu kontroversial di Lampung Selatan. Diduga, peliputan tersebut menyentuh kepentingan pihak tertentu.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eJurnalis tersebut diadang dan diancam secara fisik maupun verbal oleh sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai preman. Mereka berupaya menghalangi proses liputan dan menuntut penghapusan rekaman atau materi yang telah diambil. Ancaman ini diduga kuat bertujuan membungkam peliputan yang berpotensi mengungkap dugaan pelanggaran atau kasus yang sensitif di mata publik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bKetua PFI Lampung, Juniardi, menyatakan insiden ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap pilar demokrasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,\u201d tegas Juniardi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bJuniardi juga menuntut agar pihak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut, dan memastikan keselamatan jurnalis yang bersangkutan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bPelaku yang menghalangi atau mengancam wartawan saat bertugas dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\u201d<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bSejumlah organisasi jurnalis lain, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Lampung, juga menyatakan dukungan penuh dan siap mendampingi proses hukum yang ditempuh oleh wartawan Kompas TV tersebut. Mereka mendesak agar kasus ini menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian untuk memberi efek jera.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePeristiwa bermula saat, Teuku Khalid Syah meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, pada Selasa 25 November 2025, sekitar pukul 15.05 WIB.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bTeuku menjelaskan ia meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sekelompok orang kepada warga yang mengklaim lahan milik warga di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200b&#8221;Setibanya saya di lokasi liputan, tiba-tiba sekelompok orang menghampiri. Mereka tanpa basa-basi langsung bertanya apakah saya membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga,&#8221; tutur Teuku, Rabu (26\/11).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bRupanya, berita tersebut disinyalir menyulut ketidaksenangan di pihak mereka. Meskipun Teuku sudah menyampaikan ia bekerja untuk media Kompas TV, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga terjadi perdebatan sengit.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200b&#8221;Dengan nada tinggi, mereka terus mendesak dan mengintimidasi saya. Salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata, &#8216;saya akan tujah (tusuk, red) kamu&#8217;. Ia mengucapkan itu sambil memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,&#8221; jelas Teuku.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bTeuku menyebut, kejadian intimidasi tersebut dilakukan oleh setidaknya delapan hingga sembilan orang di rumah seorang warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat. Ia juga sempat ditarik dan diajak pindah, namun ia menolak karena khawatir akan keselamatan dan keamanannya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bAkibat kejadian tersebut, Teuku mengaku mengalami syok yang cukup berat. Hal ini mendorongnya untuk segera membuat laporan di Polres Lampung Selatan.\u200b &#8220;Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik,&#8221; kata Teuku.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bLaporan tersebut diterima oleh Polres Lampung Selatan dengan nomor: LP\/B\/501\/XI\/2025\/SPKT \/Polres Lampung Selatan\/ Polda Lampung.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u200bTeuku menambahkan, kejadian ini juga membuatnya mempertanyakan keselamatan rekan-rekan jurnalis lain, terutama dari media online, yang mungkin menghadapi kondisi lebih sulit di lapangan. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200e\u200bBandar Lampung (LB): Dunia pers di Lampung bergejolak menyusul insiden intimidasi dan ancaman yang dialami jurnalis Kompas TV saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Lampung Selatan. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, melayangkan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. \u200e \u200e\u200bInsiden tersebut dilaporkan terjadi ketika jurnalis Kompas TV sedang meliput kasus atau isu kontroversial di Lampung Selatan. Diduga, peliputan tersebut menyentuh kepentingan pihak tertentu. \u200e \u200eJurnalis tersebut diadang dan diancam secara fisik maupun verbal oleh sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai preman. Mereka berupaya menghalangi proses liputan dan menuntut penghapusan rekaman atau materi yang telah diambil. Ancaman ini diduga kuat bertujuan membungkam peliputan yang berpotensi mengungkap dugaan pelanggaran atau kasus yang sensitif di mata publik. \u200e \u200e\u200bKetua PFI Lampung, Juniardi, menyatakan insiden ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap pilar demokrasi. \u200e \u200e&#8221;Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,\u201d tegas Juniardi. \u200e \u200e\u200bJuniardi juga menuntut agar pihak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut, dan memastikan keselamatan jurnalis yang bersangkutan. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53369,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-53366","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53366","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53366"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53366\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53368,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53366\/revisions\/53368"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53369"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53366"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53366"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53366"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}