{"id":53314,"date":"2025-11-19T19:24:12","date_gmt":"2025-11-19T12:24:12","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53314"},"modified":"2025-11-19T19:24:12","modified_gmt":"2025-11-19T12:24:12","slug":"46-kepsek-tersandung-penipuan-revitalisasi-bupati-lampung-barat-meradang","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/11\/19\/46-kepsek-tersandung-penipuan-revitalisasi-bupati-lampung-barat-meradang\/","title":{"rendered":"46 Kepsek Tersandung Penipuan Revitalisasi, Bupati Lampung Barat Meradang"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eLampung Barat (LB)<\/strong>: Beredar isu 46 kepala TK dan SD di Lampung Barat jadi korban penipuan berkedok program revitalisasi oleh oknum yang mengaku dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMengetahui ada puluhan kepala sekolah di wilayahnya diduga jadi korban penipuan, Bupati Parosil Mabsus meradang dan memerintahkan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan guna mengklarifikasi dan menindaklanjuti\u00a0permasalahan tersebut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurut Parosil Mabsus, semestinya hal ini tidak terjadi jika kepala sekolah dalam mengajukan program revitalisasi dapat mematuhi aturan pedoman dan ketentuan terkait bantuan revitasiasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Berdasarkan hasil rakor kepala daerah se-Indonesia dengan Kemendikdasmen dan DPR RI Komisi 10 minggu kemarin, alur untuk mendapatkan revitalisasi adalah pengolahan data sasaran revitalisasi berdasarkan data cut-off 31 Oktober 2025, penentuan prioritas awal sasaran revitalisasi oleh Pemerintah Daerah 13-30 November 2025, pemilihan calon penerima revitalisasi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 14-01 Desember 2025, kemudian pengecekan data yang diusulkan Pemerintah Daerah oleh Pusat 21 November 2025 &#8211; 20 Desember 2025,&#8221; jelas Parosil Mabsus.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Tidak ada program Pemerintah Pusat untuk bantuan revitalisasi pendidikan tidak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena data diinput dari Dapodik yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten\/kota,&#8221; tegasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Artinya jika kita lihat dari prosedur dan linimasa pengajuan program bantuan revitalisasi 2026 memang ada yang janggal. Sangat disayangkan jika masih ada kepala sekolah yang tergiur dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan dan prosedur,&#8221; cetusnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eParosil menjelaskan program revitalisasi adalah upaya meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan dengan memperbaiki dan mengembangkan sarana serta prasarana sekolah, serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eProgram ini mencakup rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur sekolah seperti ruang kelas, perpustakaan, dan laboratorium, serta pembaruan kurikulum dan peningkatan kompetensi guru. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, aman, dan kondusif untuk menghasilkan lulusan yang lebih siap menghadapi tantangan masa depan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Saya minta kepada seluruh ASN di wilayah Lampung Barat agar dalam mengajukan berbagai program bantuan harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.&#8221;<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Inspektorat segera lakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi dan memberikan arahan serta pembinaan. Jangan sampai hal serupa terulang,&#8221; tandasnya. (*\/sandori)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eLampung Barat (LB): Beredar isu 46 kepala TK dan SD di Lampung Barat jadi korban penipuan berkedok program revitalisasi oleh oknum yang mengaku dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). \u200e \u200eMengetahui ada puluhan kepala sekolah di wilayahnya diduga jadi korban penipuan, Bupati Parosil Mabsus meradang dan memerintahkan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan guna mengklarifikasi dan menindaklanjuti\u00a0permasalahan tersebut. \u200e \u200eMenurut Parosil Mabsus, semestinya hal ini tidak terjadi jika kepala sekolah dalam mengajukan program revitalisasi dapat mematuhi aturan pedoman dan ketentuan terkait bantuan revitasiasi. \u200e \u200e&#8221;Berdasarkan hasil rakor kepala daerah se-Indonesia dengan Kemendikdasmen dan DPR RI Komisi 10 minggu kemarin, alur untuk mendapatkan revitalisasi adalah pengolahan data sasaran revitalisasi berdasarkan data cut-off 31 Oktober 2025, penentuan prioritas awal sasaran revitalisasi oleh Pemerintah Daerah 13-30 November 2025, pemilihan calon penerima revitalisasi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 14-01 Desember 2025, kemudian pengecekan data yang diusulkan Pemerintah Daerah oleh Pusat 21 November 2025 &#8211; 20 Desember 2025,&#8221; jelas Parosil Mabsus. \u200e \u200e&#8221;Tidak ada program Pemerintah Pusat untuk bantuan revitalisasi pendidikan tidak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena data diinput dari Dapodik yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten\/kota,&#8221; tegasnya. \u200e \u200e&#8221;Artinya jika kita lihat dari prosedur dan linimasa pengajuan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53315,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[194],"tags":[],"class_list":["post-53314","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-lampung-barat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53314","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53314"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53314\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53316,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53314\/revisions\/53316"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53315"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53314"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53314"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53314"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}