{"id":53272,"date":"2025-11-17T22:29:13","date_gmt":"2025-11-17T15:29:13","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53272"},"modified":"2025-11-18T08:31:31","modified_gmt":"2025-11-18T01:31:31","slug":"janda-3-anak-gugat-bri-ke-pengadilan-atas-rumah-jaminan-hutang-mendiang-suami-kini-masuk-tahap-mediasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/11\/17\/janda-3-anak-gugat-bri-ke-pengadilan-atas-rumah-jaminan-hutang-mendiang-suami-kini-masuk-tahap-mediasi\/","title":{"rendered":"Janda 3 Anak Gugat BRI ke Pengadilan atas Rumah Jaminan Hutang Mendiang Suami, Kini Masuk Tahap Mediasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Perjuangan Siti Rupigah, janda tiga anak, warga Dusun Kebon Bibit, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan untuk mempertahankan rumahnya yang dijadikan jaminan hutang almarhum suaminya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) memasuki babak baru.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eGugatan yang diajukan Siti telah resmi teregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan saat ini masuk tahap mediasi yang digelar hari ini, Senin 17 November 2025.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKuasa hukum Siti Rupigah, Heris Kurniawan dari Kantor Hukum Handri Y. Agung &amp; Partner, menjelaskan gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjaminan dan pengalihan kredit setelah almarhum Tukimin meninggal dunia.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAda beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, soal keabsahan novasi kredit dari almarhum Tukimin ke Siti Rupigah, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris, dilakukan dengan itikad buruk, dan dianggap tidak memenuhi unsur sebab yang halal sehingga batal demi hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKedua, menyangkut status hak tanggungan dan objek jaminan. Rumah yang dijadikan jaminan merupakan harta waris sehingga, menurut penggugat, setiap perubahan atau perikatan baru seharusnya disetujui seluruh ahli waris.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKetiga, terkait tindakan BRI dalam analisis dan pelaksanaan kredit, penggugat menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, tidak transparan, dan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pencantuman kredit modal usaha yang modalnya tidak pernah diterima Siti Rupigah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKeempat, kredit almarhum hanya dicover asuransi jaminan saja tidak diasuransi jiwa, padahal bank seharusnya mengcover asuransi jiwa atas setiap kredit.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePara penggugat juga mengaku mengalami berbagai kerugian, mulai dari potensi kehilangan harta waris akibat ancaman lelang, beban bunga yang terus berjalan setelah proses novasi, hingga tekanan psikis dan sosial akibat penagihan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam proses mediasi, penggugat meminta penyelesaian yang meliputi pembatalan novasi dan seluruh administrasi penetapan Siti Rupigah sebagai debitur, penghapusan hak tanggungan karena perjanjian pokok dinilai telah berubah, serta pengembalian seluruh harta waris berupa Sertifikat SHM No. 2659 dan No. 1169 yang seluruhnya atas nama almarhum Tukimin.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHeris berharap mediasi dapat menghasilkan penyelesaian yang lebih manusiawi mengingat rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal Bu Siti. Saat ini kedua pihak masih menunggu agenda mediasi lanjutan yang akan digelar pekan depan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami ingin keadilan bagi keluarga yang selama ini dirugikan,\u201d tegasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSebelumnya diberitakan, Siti, janda 3 anak warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang sehari-hari berjualan daun singkong di pasar mengaku hidupnya sangat berat sebab sudah sejak tujuh tahun terakhir dia berupaya keras membayar cicilan bunga pinjaman mendiang suaminya sebesar Rp 500 juta di Bank BRI.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKondisi perekonomiannya yang memburuk sejak suaminya meninggal dunia, membuatnya terpaksa membanting tulang demi membayar cicilan supaya rumah yang dia tinggali tidak disita.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKarena kondisi inilah Siti memohon keringanan kepada Bank BRI KCP Antasari Bandar Lampung, berharap bunga pinjaman Rp 4 juta per bulan yang selama ini terus dibayar bisa dihentikan.<\/p>\n<p>\u200e\u201cSaya udah tujuh tahun <em>bayarin<\/em> bunganya, tapi pinjaman pokoknya masih utuh,\u201d ujarnya, Jumat (15\/8\/2025) lalu. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Perjuangan Siti Rupigah, janda tiga anak, warga Dusun Kebon Bibit, Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan untuk mempertahankan rumahnya yang dijadikan jaminan hutang almarhum suaminya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) memasuki babak baru. \u200e \u200eGugatan yang diajukan Siti telah resmi teregistrasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan saat ini masuk tahap mediasi yang digelar hari ini, Senin 17 November 2025. \u200e \u200eKuasa hukum Siti Rupigah, Heris Kurniawan dari Kantor Hukum Handri Y. Agung &amp; Partner, menjelaskan gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penjaminan dan pengalihan kredit setelah almarhum Tukimin meninggal dunia. \u200e \u200eAda beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, soal keabsahan novasi kredit dari almarhum Tukimin ke Siti Rupigah, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris, dilakukan dengan itikad buruk, dan dianggap tidak memenuhi unsur sebab yang halal sehingga batal demi hukum. \u200e \u200eKedua, menyangkut status hak tanggungan dan objek jaminan. Rumah yang dijadikan jaminan merupakan harta waris sehingga, menurut penggugat, setiap perubahan atau perikatan baru seharusnya disetujui seluruh ahli waris. \u200e \u200eKetiga, terkait tindakan BRI dalam analisis dan pelaksanaan kredit, penggugat menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, tidak transparan, dan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pencantuman kredit modal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53273,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-53272","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53272","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53272"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53272\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53277,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53272\/revisions\/53277"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53273"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53272"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53272"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53272"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}