{"id":53134,"date":"2025-11-08T13:01:46","date_gmt":"2025-11-08T06:01:46","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53134"},"modified":"2025-11-08T18:24:20","modified_gmt":"2025-11-08T11:24:20","slug":"miris-iuran-rp20-ribu-demi-bantu-guru-honorer-yang-tidak-gajian-10-bulan-kepsek-dan-guru-pns-dibui-lalu-dipecat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/11\/08\/miris-iuran-rp20-ribu-demi-bantu-guru-honorer-yang-tidak-gajian-10-bulan-kepsek-dan-guru-pns-dibui-lalu-dipecat\/","title":{"rendered":"Miris! Iuran Rp20 Ribu demi Bantu Guru Honorer yang Tidak Gajian 10 Bulan, Kepsek dan Guru PNS Dibui Lalu Dipecat"},"content":{"rendered":"<p>\u200e<strong>Luwu Utara (LB):<\/strong> Dua guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram divonis satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas dakwaan Tipikor dan dipecat dari PNS oleh Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eVonis satu tahun dan pemecatan ini berawal dari keduanya yang berinisiatif meminta sumbangan suka rela Rp 20.000 dari wali murid untuk membantu para guru honorer yang tidak menerima gaji berbulan-bulan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n<strong>\u200eKronologi Kasus<\/strong><br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDirangkum dari berbagai sumber, peristiwa ini bermula pada 2021 atau sekitar 5 tahun lalu. Saat itu Drs. Rasnal, M.Pd. yang belum lama dilantik me jadu Kepala SMAN 1 Luwu Utara menghadapi aduan 10 orang guru honorer yang belum menerima gaji honor selama 10 bulan karena nama mereka belum terdaftar di database dapodik. Sebab, guru yang bisa menerima gaji honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah guru yang namanya terdaftar di dapodik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMendapat aduan tersebut, Drs. Rasnal, M.Pd. mengambil inisiatif melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah. Dari pertemuan tersebut, atas keprihatinan bersama; Kepala SMAN 1 Luwu Utara bersama para guru dan orang tua siswa terhadap guru-guru honorer yang belum digaji selama 10 bulan maka disepakati setiap orang tua siswa memberikan sumbangan sebesar Rp 20 ribu. Jika ada dua siswa yang bersaudara maka hanya dihitung 1 orang. Kemudian, bagi yang tidak mampu, tidak perlu ikut urunan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNamun, niat baik guru dan pihak sekolah ini berubah menjadi bencana ketika ada LSM yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu Utara. Dari laporan tersebut, polisi memeriksa 4 orang guru dan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Kepala SMAN 1 Luwu Utara Rasnal, M.Pd. dan seorang guru, Drs. Abdul Muis Muharram.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelanjutnya, usai pemeriksaan polisi, berkas perkara kemudian diserahkan ke Kejari Luwu Utara, tapi kala itu pihak Kejaksaan tidak menemukan unsur pidana dan mengembalikan berkas ke Polres Luwu Utara. Setelah itu, berkas kemudian ditangani Unit Tipidkor Polres Luwu Utara yang kemudian melakukan penyidikan ulang dengan melibatkan Inspektorat, dan menyimpulkan adanya kerugian negara.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSetelah itu, Polres Luwu Utara kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Dalam sidang ini, Rasnal dan Abdul Muis didakwa melakukan atau membenarkan pungutan uang dari orang tua\/wali murid dan seolah-olah telah ada persetujuan dari orang tua atau wali murid mengenai pungutan uang Komite Sekolah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePungutan itu dibuat dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Agung Tiatong (Ketua Komite), lalu perwakilan orang tua\/wali siswa, di antaranya Tahrir Luli, Umar To Ranggi, Badeng Lola, dan Hidayati, tertanggal 14 Agustus 2019, setelah adanya penyelidikan oleh Polres Luwu Utara pada 2021.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBerdasarkan Laporan Audit yang dilakukan Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Utara terhadap pungutan iuran Komite Sekolah SMA 1 Luwu Utara Nomor: 770\/771\/62.A\/Inspektorat\/2022, Tanggal 16 April 2022, terdapat pungutan iuran Komite Sekolah sebesar Rp. 770.808.000.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDalam sidang, Jaksa Penuntut Andi Vickariaz Tabriah menuntut Rasnal dan Abdul Muis pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPara Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,\u201d ucap Jaksa Penuntut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKemudian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Ni Putu Sri Indayani, memutuskan Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan pidana korupsi dan dipulihkan martabatnya sebagai guru.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cMenyatakan terdakwa Drs. Rasnal, M.Pd. bin Nurdin Abadi dan Abdul Muis Muharram tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Para Terdakwa, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,\u201d bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Desember 2022.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenyikapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 September 2023, MA mengeluarkan keputusan yang menyatakan Rasnal dan Abdul Muis Muharram) bersalah dan di vonis 1 tahun.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eEddy Army sebagai Hakim Ketua Kasasi bersama dan anggota Ansori dan Prim Haryadi, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi \/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 57\/Pid.Sus.TPK\/2022\/PN.Mks tanggal 15 Desember 2022.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cMenyatakan Terdakwa Rasnal dan Abdul Muis Muharram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,\u201d ucap Majelis Hakim Kasasi pada Selasa, 26 September 2023.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSetelah menjalani penjara 1 tahun, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendisikan Wilayah 12 Luwu Utara mengirim nota dinas kepada Kepala Dinas Pendidikan(Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan, yang dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kemudian lanjut ke Gubernur Sulawesi Selatan sehingga keluar keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Rasnal dan Abdul Muis Muharram.<br \/>\n\u200e<br \/>\n<strong>\u200eTolak PTDH, Guru Gelar Aksi Damai<\/strong><br \/>\n<strong>\u200e<\/strong><br \/>\n\u200eMerasa prihatin atas nasib rekan mereka, pada Selasa (4\/11\/2025), seluruh guru di Luwu Utara melakukan demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Bupati Luwu Utara menolak PTDH terhadap Rasnal dan Abdul Muis Muharram sebagai respons dan keprihatinan bersama.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKejadian ini sungguh memprihatinkan. Dua guru yang puluhan tahun mengabdi mencerdaskan kehidupan anak bangsa, begitu mudah diberhentikan dengan tidak hormat padahal yang mereka lakukan adalah tindakan kemanusiaan, sangat mulia dan sangat baik, tak ada sedikit pun niat untuk korupsi dan memperkaya diri. Mereka hanya ingin menolong sesama saudaranya guru yang sudah 10 bulan tak menerima sepeserpun gaji.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami perjuangkan gaji guru honorer, sehingga kami rapatkan bersama komite dan orang tua siswa. Semua dananya dibagikan sesuai hasil kesepakatan rapat. Kalau saya korupsi, saya siap mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,\u201d ujar Rasnal di depan massa aksi, seperti dikutip lampungbarometer.id, Sabtu (8\/11\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami tidak pernah bertindak sendiri. Semua keputusan diambil secara terbuka melalui rapat bersama komite dan orang tua siswa. Tidak ada niat untuk merugikan siapa pun,\u201d tuturnya. (*)<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eEditor: AK<br \/>\n\u200eDirangkum dari berbagai sumber<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eLuwu Utara (LB): Dua guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram divonis satu tahun oleh Mahkamah Agung (MA) atas dakwaan Tipikor dan dipecat dari PNS oleh Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan. \u200e \u200eVonis satu tahun dan pemecatan ini berawal dari keduanya yang berinisiatif meminta sumbangan suka rela Rp 20.000 dari wali murid untuk membantu para guru honorer yang tidak menerima gaji berbulan-bulan. \u200e \u200eKronologi Kasus \u200e \u200eDirangkum dari berbagai sumber, peristiwa ini bermula pada 2021 atau sekitar 5 tahun lalu. Saat itu Drs. Rasnal, M.Pd. yang belum lama dilantik me jadu Kepala SMAN 1 Luwu Utara menghadapi aduan 10 orang guru honorer yang belum menerima gaji honor selama 10 bulan karena nama mereka belum terdaftar di database dapodik. Sebab, guru yang bisa menerima gaji honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah guru yang namanya terdaftar di dapodik. \u200e \u200eMendapat aduan tersebut, Drs. Rasnal, M.Pd. mengambil inisiatif melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah. Dari pertemuan tersebut, atas keprihatinan bersama; Kepala SMAN 1 Luwu Utara bersama para guru dan orang tua siswa terhadap guru-guru honorer yang belum digaji selama 10 bulan maka disepakati setiap orang tua siswa memberikan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53135,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,406,11],"tags":[],"class_list":["post-53134","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-nasional","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53134","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53134"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53134\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53140,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53134\/revisions\/53140"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53135"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53134"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53134"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53134"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}