{"id":53107,"date":"2025-11-05T16:14:46","date_gmt":"2025-11-05T09:14:46","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53107"},"modified":"2025-11-05T16:24:45","modified_gmt":"2025-11-05T09:24:45","slug":"lecehkan-dosen-perempuan-dengan-chat-cabul-ayooo-plis-ayo-goyang-yuk-rektor-unm-dinonaktifkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/11\/05\/lecehkan-dosen-perempuan-dengan-chat-cabul-ayooo-plis-ayo-goyang-yuk-rektor-unm-dinonaktifkan\/","title":{"rendered":"Lecehkan Dosen Perempuan dengan Chat Cabul &#8216;Ayooo Plis, Ayo Goyang Yuk&#8217;, Rektor UNM Dinonaktifkan"},"content":{"rendered":"<p>\u200e<strong>Makassar (LB)<\/strong>: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Karta Jayadi dan menunjuk Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar,&#8221; ujar Kepala Bagian Humas Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman dalam keterangannya, Selasa (4\/11\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIshaq menyebut Mendiktisaintek Brian Yuliarto menonaktifkan Karta karena sedang menghadapi proses disiplin ASN terkait laporan pelecehan oleh salah satu dosen perempuan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Keputusan ini diambil Menteri Dikti Saintek sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,&#8221; jelasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDinonaktifkannya Prof. Karta Jayadi dari jabatan rektor UNM merupakan buntut kasus dugaan pelecehan secara verbal chat mesra dengan dosen perempuan dan beberapa mahasiswi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKini kasusnya sedang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah dilaporkan salah satu dosen perempuan di Universitas Negeri Makassar berinisial QAD (51) pada 22 Agustus 2025 lalu. Prof. Karta dilaporkan atas dugaan pelecehan verbal dan seksual melalui pesan singkat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eQAD mengaku memiliki 28 lembar bukti tangkapan layar berisi chat tak pantas dari tahun 2022\u20132024. Pesan itu dinilai tidak layak dikirimkan seorang pejabat kampus kepada bawahannya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSebelumnya, dosen berinisial QAD telah melaporkan dugaan pelecehan ke Inspektorat Jenderal Kementerian\u00a0 Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada Rabu (20\/8\/2025) lalu. Dia juga mengaku kerap dilecehkan Prof. Karta melalui percakapan WhatsApp bernuansa cabul sepanjang 2022 hingga 2024.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Iya betul, saya sudah melapor mengenai dugaan pelecehan oleh Prof Karta,&#8221; kata dosen tersebut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eQAD juga mengatakan sekitar enam bulan menjabat Kepala LP2M, sebelum diberhentikan oleh pimpinan kampus. &#8220;Saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas. Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda,\u201d QAD menuturkan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSeperti diketahui, tangkapan layar percakapan antara Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi dengan dosennya berinisial QAD viral di media sosial. Pada percakapan itu, Prof. Karta mengirim pesan &#8220;cabul&#8221; yang menimbulkan multitafsir di masyarakat karena seakan memberikan isyarat mengajak QAD untuk melakukan sesuatu. &#8220;Ayooo plis. Ayo goyang yuk,&#8221; ajaknya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAdapun QAD pada tangkapan layar percakapan itu, nampak menolak secara halus dengan menambahkan emoticon senyum lepas.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;lih Parno tuh Prof (emotikon senyum lepas, red),&#8221; jawab QAD.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSaat dikonfirmasi, Karta mengatakan bahwa ajakan &#8216;goyang&#8217; pada percakapan itu merujuk pada stiker yang dikirimkan ke QAD pada 2022 lalu. (*)<br \/>\n\u200e<br \/>\n<em><strong>\u200eEditor: AK<\/strong><\/em><br \/>\n<em><strong>\u200eDihimpun dari berbagai sumber<\/strong><\/em><br \/>\n\u200e<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eMakassar (LB): Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Dr. Karta Jayadi dan menunjuk Wakil Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (Plh). \u200e \u200e&#8221;Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar,&#8221; ujar Kepala Bagian Humas Universitas Hasanuddin Ishaq Rahman dalam keterangannya, Selasa (4\/11\/2025). \u200e \u200eIshaq menyebut Mendiktisaintek Brian Yuliarto menonaktifkan Karta karena sedang menghadapi proses disiplin ASN terkait laporan pelecehan oleh salah satu dosen perempuan. \u200e \u200e&#8221;Keputusan ini diambil Menteri Dikti Saintek sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,&#8221; jelasnya. \u200e \u200eDinonaktifkannya Prof. Karta Jayadi dari jabatan rektor UNM merupakan buntut kasus dugaan pelecehan secara verbal chat mesra dengan dosen perempuan dan beberapa mahasiswi. \u200e \u200eKini kasusnya sedang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel setelah dilaporkan salah satu dosen perempuan di Universitas Negeri Makassar berinisial QAD (51) pada 22 Agustus 2025 lalu. Prof. Karta dilaporkan atas dugaan pelecehan verbal dan seksual melalui pesan singkat. \u200e \u200eQAD mengaku memiliki 28 lembar bukti tangkapan layar berisi chat tak pantas dari tahun 2022\u20132024. Pesan itu dinilai [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53108,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,406],"tags":[],"class_list":["post-53107","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53107","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53107"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53107\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53110,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53107\/revisions\/53110"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53108"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53107"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53107"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53107"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}