{"id":53069,"date":"2025-11-03T15:56:44","date_gmt":"2025-11-03T08:56:44","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=53069"},"modified":"2025-11-03T15:56:44","modified_gmt":"2025-11-03T08:56:44","slug":"kecam-anggota-dewan-cekcok-dengan-mahasiswa-bem-unila-tuntut-badan-kehormatan-dan-pdip-lampung-beri-sanksi-tegas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/11\/03\/kecam-anggota-dewan-cekcok-dengan-mahasiswa-bem-unila-tuntut-badan-kehormatan-dan-pdip-lampung-beri-sanksi-tegas\/","title":{"rendered":"\u200eKecam Anggota Dewan Cekcok dengan Mahasiswa, BEM Unila Tuntut Badan Kehormatan dan PDIP Lampung Beri Sanksi Tegas"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) menyayangkan sekaligus mengecam keras tindakan tidak etis yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah yang terlibat cekcok dengan mahasiswa di Way Halim Permai, Bandar Lampung, sebagaimana viral di media sosial.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKetua BEM Unila, M. Ammar Fauzan, menegaskan perilaku arogan yang ditunjukkan oknum wakil rakyat tersebut menunjukkan ketidakmatangan moral, krisis keteladanan, serta mencederai marwah jabatan publik yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat, bukan menunjukkan superioritas dan kekuasaan semu.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Sebagai lembaga mahasiswa yang memegang teguh nilai-nilai demokrasi dan etika publik, BEM Unila menilai ucapan \u201cSaya Anggota\u201d yang dilontarkan sopir dan disertai tindakan tidak terpuji dari oknum dewan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan status dan simbol kekuasaan,&#8221; ucap Ammar dalam keterangan tertulis yang diterima lampungbarometer.id, Senin (3\/11\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurut Ammar, kalimat itu menunjukkan adanya mentalitas feodal yang masih melekat di tubuh sebagian pejabat publik, yang menjadikan jabatan sebagai alat untuk merasa lebih tinggi dari warga biasa. Padahal, jabatan politik adalah amanah rakyat yang seharusnya dijalankan dengan rendah hati dan tanggung jawab moral.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Peristiwa ini tidak hanya persoalan adu mulut biasa, melainkan memperlihatkan wajah asli dari krisis integritas pejabat publik di daerah. Oknum tersebut seharusnya menjadi contoh dalam menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, bukan justru memprovokasi dan menantang warga dengan pernyataan yang tidak pantas. Tindakan ini jelas merusak citra lembaga DPRD sebagai representasi rakyat serta menciptakan jarak sosial antara pejabat dan masyarakat yang seharusnya mereka wakili,&#8221; tegasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eOleh sebab itu, Ammar menegaskan BEM KBM Unila mendesak DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, sebagai partai politik yang menaungi oknum anggota dewan tersebut segera melakukan evaluasi mendalam dan memberikan sanksi tegas atas tindakan yang tidak mencerminkan nilai-nilai ideologi partai maupun etika pejabat publik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;PDI Perjuangan selama ini dikenal dengan semboyan kerakyatan dan perjuangan untuk wong cilik, nilai yang justru dikotori perilaku elitis, arogan, dan tidak beradab dari kadernya di DPRD Lampung Tengah,&#8221; bebernya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kami menegaskan tidak ada ruang bagi pejabat publik yang bermental preman dan menjadikan status jabatannya sebagai tameng untuk mengintimidasi masyarakat, terlebih mahasiswa. Lembaga legislatif adalah pilar demokrasi, bukan arena unjuk kekuasaan. Oleh sebab itu, BEM KBM Unila mendukung penuh setiap langkah hukum, etik, maupun politik yang diambil untuk mengembalikan marwah lembaga DPRD Lampung Tengah,&#8221; ucapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, BEM KBM Unila meminta Badan Kehormatan DPRD Lampung Tengah segera turun tangan memeriksa insiden ini secara terbuka, transparan, dan tidak tebang pilih. Selanjutnya dia mengatakan, setiap anggota dewan terikat kode etik yang mengatur perilaku dan tanggung jawab moral mereka terhadap rakyat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Tidak ada alasan untuk menunda penegakan disiplin dan sanksi terhadap pelanggaran semacam ini, karena pembiaran hanya akan memperkuat budaya kekuasaan yang korosif di tubuh pemerintahan daerah.&#8221;<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kami juga mengingatkan mahasiswa bukan musuh pejabat publik, melainkan bagian dari rakyat yang kritis dan peduli terhadap jalannya pemerintahan. Tindakan intimidatif atau arogansi pejabat terhadap mahasiswa mencerminkan ketakutan terhadap suara rakyat. Kami menyerukan agar seluruh mahasiswa di Lampung terus bersikap kritis, berani bersuara, dan tidak gentar menghadapi sikap-sikap elitis yang mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan sosial,&#8221; kata Ammar.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada pertanggungjawaban yang jelas. Kami menuntut agar DPD PDIP Provinsi Lampung dan DPRD Lampung Tengah segera memberikan pernyataan resmi, serta menjatuhkan sanksi etik kepada oknum anggota dewan yang terlibat. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika pejabat publik tunduk pada etika dan hukum, bukan pada ego jabatan dan kekuasaan,&#8221; pungkasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDiinformasikan tiga mahasiswa cekcok dengan dua pria, salah satunya disebut sebagai anggota DPRD Lampung Tengah berinisial H terjadi di Gang Mahoni 1, Kelurahan Way Halim Permai, Bandar Lampung, Jumat (31\/10\/2025) sore.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eRosi, pengendara mobil Strada Triton yang terlibat dalam insiden itu, membantah tudingan jika dia dan kerabatnya inisial H, anggota DPRD Lampung Tengah, menjadi penyebab terjadinya cekcok tersebut. Menurutnya, peristiwa itu bermula dari sikap emosional salah satu mahasiswa yang disebutnya memprovokasi suasana.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami berpapasan di jalan sempit, saya sudah mundur serta posisi mobil saya sudah mepet, dan mereka sebenarnya bisa lewat, tapi karena ada tumpukan kerikil mereka tidak mau. Mereka tetap marah-marah dan berkata kasar. Dari situlah cekcok terjadi,\u201d ujarnya Rosi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePeristiwa ini sudah dilaporkan ke Polda Lampung oleh salah satu mahasiswa atas nama Achmad Bayu Mulkhtazam (19) dengan Nomor Laporan: STTLP\/B\/796\/XI\/2025\/SPKT\/POLDA LAMPUNG. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) menyayangkan sekaligus mengecam keras tindakan tidak etis yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah yang terlibat cekcok dengan mahasiswa di Way Halim Permai, Bandar Lampung, sebagaimana viral di media sosial. \u200e \u200eKetua BEM Unila, M. Ammar Fauzan, menegaskan perilaku arogan yang ditunjukkan oknum wakil rakyat tersebut menunjukkan ketidakmatangan moral, krisis keteladanan, serta mencederai marwah jabatan publik yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat, bukan menunjukkan superioritas dan kekuasaan semu. \u200e \u200e&#8221;Sebagai lembaga mahasiswa yang memegang teguh nilai-nilai demokrasi dan etika publik, BEM Unila menilai ucapan \u201cSaya Anggota\u201d yang dilontarkan sopir dan disertai tindakan tidak terpuji dari oknum dewan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan status dan simbol kekuasaan,&#8221; ucap Ammar dalam keterangan tertulis yang diterima lampungbarometer.id, Senin (3\/11\/2025). \u200e \u200eMenurut Ammar, kalimat itu menunjukkan adanya mentalitas feodal yang masih melekat di tubuh sebagian pejabat publik, yang menjadikan jabatan sebagai alat untuk merasa lebih tinggi dari warga biasa. Padahal, jabatan politik adalah amanah rakyat yang seharusnya dijalankan dengan rendah hati dan tanggung jawab moral. \u200e \u200e&#8221;Peristiwa ini tidak hanya persoalan adu mulut biasa, melainkan memperlihatkan wajah asli dari krisis integritas pejabat publik di daerah. Oknum tersebut seharusnya menjadi contoh [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":53070,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,17],"tags":[],"class_list":["post-53069","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53069","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=53069"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53069\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":53071,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/53069\/revisions\/53071"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/53070"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=53069"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=53069"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=53069"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}