{"id":52906,"date":"2025-10-22T17:31:49","date_gmt":"2025-10-22T10:31:49","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=52906"},"modified":"2025-10-22T19:57:30","modified_gmt":"2025-10-22T12:57:30","slug":"oknum-operator-simtun-disdikbud-jombang-diduga-salahgunakan-wewenang-fgii-lapor-kepala-dinas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/10\/22\/oknum-operator-simtun-disdikbud-jombang-diduga-salahgunakan-wewenang-fgii-lapor-kepala-dinas\/","title":{"rendered":"Oknum Operator SIMTUN Disdikbud Jombang Diduga Salahgunakan Wewenang, FGII Lapor Kepala Dinas \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eJombang (LB)<\/strong>: DPC Federasi Guru Independen\u00a0 Indonesia (FGII) Kabupaten Jombang meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat menindak tegas oknum pegawai berinisial EFA, operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKetua DPC FGII Jombang, Dharu Suwandono, S.Pd. mengungkapkan pihaknya telah melaporkan secara resmi oknum pegawai operator SIMTUN tersebut kepada kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sangat merugikan para guru.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kami telah melaporkan oknum operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang inisial EFA kepada kepala dinas. Sebab tindakan yang dia lakukan itu melanggar dan sangat merugikan guru. Surat LA po ran sudah kami kirim kan hari ini,&#8221; ucap Dharu, melalui sambungan telepon, Rabu (22\/10\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Guru yang seharusnya dia layani dengan baik, malah dipersulit. Oleh sebab itu, kami minta Kepala Dinas menindak tegas. Jangan sampai program peningkatan mutu pendidikan di Jombang ini gagal karena ulah oknum pegawai dinas yang tidak bertanggung jawab,&#8221; tegasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eLebih lanjut Dharu juga menyebutkan beberapa tindakan yang dilakukan oknum tersebut yang dianggap melanggar, di antaranya melakukan upaya pencoretan sepihak, tanda tangan SPJ tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) salah satu guru berinisial ZA pada 2024. Namun masalah tersebut bisa diselesaikan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelanjutnya, ucap Dharu, dalam proses validasi data, EFA juga menggunakan indikator baru yang tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yakni data Faceprint dari UDAMAS yang tidak ada kaitannya.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam prosesnya yang bersangkutan juga menambahkan syarat-syarat lain seperti NUPTK dan lain-lain atau perintah BAP (Berita Acara Pembinaan) Pegawai,&#8221; ucap Dharu.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Dia bahkan memaksa hadir Kepala Satuan Pendidikan untuk melakukan klarifikasi presensi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. Hal ini sangat merugikan karena mengganggu efektifitas kerja serta bukan tupoksi dari Kepala Satuan Pendidikan dan guru,&#8221; katanya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSekretaris DPC FGII Jombang, Eko Putut Dumianto, S.Pd. menambahkan, pihaknya juga mendapat laporan salah satu kepala satuan pendidikan bahwa dia mengalami intimidasi secara lisan dari EFA.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Ada kepala satuan pendidikan yang mengaku diintimidasi. Hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Oleh sebab itu, kami minta Kepala Dinas menindak tegas oknum petugas operator ini. Kalau perlu dicopot dan diganti dengan yang lebih melayani, bukan yang arogan dan sewenang-wenang,&#8221; ujar Eko.<\/p>\n<p>Menurut Eko, boleh saja menggunakan <em>faceprint<\/em> sebagai sarana memantau kedisiplinan pegawai, tapi bukan dengan menyingkirkan indikator utama lain. Sebab memakai kedok <em>faceprint<\/em> untuk menghambat pengusulan standar kinerja dan tunjangan profesi (SKTP) guru sangatlah tidak bijak.<\/p>\n<p>&#8220;Kalau memang diduga atau ditemukan permasalahan disiplin pegawai, maka upaya pembinaan perlu dilakukan dengan berorientasi pada solusi bukan &#8216;hukuman&#8217; yang justru akan memperburuk kinerja pegawai,&#8221; pungkasnya. (AK)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eJombang (LB): DPC Federasi Guru Independen\u00a0 Indonesia (FGII) Kabupaten Jombang meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat menindak tegas oknum pegawai berinisial EFA, operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. \u200e \u200eKetua DPC FGII Jombang, Dharu Suwandono, S.Pd. mengungkapkan pihaknya telah melaporkan secara resmi oknum pegawai operator SIMTUN tersebut kepada kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sangat merugikan para guru. \u200e \u200e&#8221;Kami telah melaporkan oknum operator SIMTUN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang inisial EFA kepada kepala dinas. Sebab tindakan yang dia lakukan itu melanggar dan sangat merugikan guru. Surat LA po ran sudah kami kirim kan hari ini,&#8221; ucap Dharu, melalui sambungan telepon, Rabu (22\/10\/2025). \u200e \u200e&#8221;Guru yang seharusnya dia layani dengan baik, malah dipersulit. Oleh sebab itu, kami minta Kepala Dinas menindak tegas. Jangan sampai program peningkatan mutu pendidikan di Jombang ini gagal karena ulah oknum pegawai dinas yang tidak bertanggung jawab,&#8221; tegasnya. \u200e \u200eLebih lanjut Dharu juga menyebutkan beberapa tindakan yang dilakukan oknum tersebut yang dianggap melanggar, di antaranya melakukan upaya pencoretan sepihak, tanda tangan SPJ tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) salah satu guru berinisial ZA pada 2024. Namun masalah tersebut bisa diselesaikan. \u200e \u200eSelanjutnya, ucap Dharu, dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":52907,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,1226,11],"tags":[],"class_list":["post-52906","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-info-jatim","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52906","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52906"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52906\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52913,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52906\/revisions\/52913"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52907"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52906"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52906"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52906"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}