{"id":52883,"date":"2025-10-21T22:37:08","date_gmt":"2025-10-21T15:37:08","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=52883"},"modified":"2025-10-21T22:37:08","modified_gmt":"2025-10-21T15:37:08","slug":"cabuli-3-anak-dan-unggah-video-di-situs-porno-australia-eks-kapolres-ngada-divonis-19-tahun-bui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/10\/21\/cabuli-3-anak-dan-unggah-video-di-situs-porno-australia-eks-kapolres-ngada-divonis-19-tahun-bui\/","title":{"rendered":"\u200eCabuli 3 Anak dan Unggah Video di Situs Porno Australia, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Bui"},"content":{"rendered":"<p><em>Foto: BBC<\/em><\/p>\n<p><strong>\u200eKupang (LB)<\/strong>: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan, Selasa (21\/10\/2025). Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan 20 tahun jaksa penuntut umum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim AA Gede Agung Parnata saat membacakan amar putusan seperti dikutip dari BBC News Indonesia.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain hukuman kurungan, Fajar juga diwajibkan membayar uang denda Rp5 miliar subsider hukuman satu tahun penjara. Selain itu, Fajar juga harus membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai tuntutan jaksa sebelumnya subsider 1 tahun 4 bulan penjara.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMajelis hakim menyebut Fajar layak dihukum 19 tahun pidana penjara karena dia tidak merasa bersalah sehingga tidak memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya. Disebutkan pula akibat perbuatannya itu menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi para korban.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, lanjut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menjadi viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional dan meresahkan masyarakat khususnya orang tua, juga merusak citra kepolisian.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAtas vonis ini, pengacara Fajar, Akhmad Bumi dan jaksa penuntut umum (JPU) Arwin Adinata menyatakan &#8220;pikir-pikir&#8221;.<br \/>\n\u200e<br \/>\n<strong>Berawal dari Laporan Polisi Federal Australia<\/strong><br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSebelumnya eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja didakwa terlibat kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16). Fajar yang juga didakwa terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 silam.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKasus ini diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukannya beredar di sebuah situs porno di Australia. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal di Kupang, NTT.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kupang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAnak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun. Fani yang juga menjadi korban kekerasan seksual dari Fajar sekaligus tersangka dalam kasus tersebut. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Foto: BBC \u200eKupang (LB): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan, Selasa (21\/10\/2025). Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan 20 tahun jaksa penuntut umum. \u200e \u200e&#8221;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,&#8221; kata Ketua Majelis Hakim AA Gede Agung Parnata saat membacakan amar putusan seperti dikutip dari BBC News Indonesia. \u200e \u200eSelain hukuman kurungan, Fajar juga diwajibkan membayar uang denda Rp5 miliar subsider hukuman satu tahun penjara. Selain itu, Fajar juga harus membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai tuntutan jaksa sebelumnya subsider 1 tahun 4 bulan penjara. \u200e \u200eMajelis hakim menyebut Fajar layak dihukum 19 tahun pidana penjara karena dia tidak merasa bersalah sehingga tidak memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya. Disebutkan pula akibat perbuatannya itu menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi para korban. \u200e \u200eSelain itu, lanjut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menjadi viral di media sosial dan menjadi pemberitaan media nasional dan meresahkan masyarakat khususnya orang tua, juga merusak citra kepolisian. \u200e \u200eAtas vonis ini, pengacara Fajar, Akhmad Bumi dan jaksa penuntut umum (JPU) Arwin Adinata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":52884,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,351],"tags":[],"class_list":["post-52883","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-internasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52883","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52883"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52883\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52885,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52883\/revisions\/52885"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52884"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52883"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52883"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52883"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}