{"id":52564,"date":"2025-10-01T12:51:41","date_gmt":"2025-10-01T05:51:41","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=52564"},"modified":"2025-10-01T12:51:41","modified_gmt":"2025-10-01T05:51:41","slug":"adu-sakti-2-pengacara-razman-divonis-15-tahun-kasus-pencemaran-nama-baik-hotman","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/10\/01\/adu-sakti-2-pengacara-razman-divonis-15-tahun-kasus-pencemaran-nama-baik-hotman\/","title":{"rendered":"\u200eAdu Sakti 2 Pengacara: Razman Divonis 1,5 Tahun Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Perseteruan panjang antara dua pengacara, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, akhirnya mencapai titik klimaks. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bukan penjara kepada Razman Arif Nasution.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eRazman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea yang bermula dari tuduhan pelecehan oleh mantan asisten Hotman, Iqlima Kim.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan\/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan\/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan\/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,&#8221; ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30\/9\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,&#8221; imbuh hakim.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,&#8221; katanya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSaat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sedang berada di luar negeri. Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali lantaran Razman tidak hadir.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eJaksa penuntut umum menyampaikan menerima surat bahwa Razman pergi ke luar negeri setelah Razman sudah tidak ada di Indonesia. Jaksa mengatakan tidak ada rekomendasi apa pun dari dokter di rumah sakit Koja, Jakarta, tempat Razman dirawat untuk melakukan perawatan di luar Jakarta.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMajelis hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin dan memutuskan tetap membacakan vonis meskipun tanpa kehadiran Razman.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKetua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menegaskan putusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Namun, tak semua pihak menerima putusan tersebut dengan lapang dada.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenyikapi putusan hakim, Kuasa Hukum Razman, Rahmat Riyadi, memilih walkout dari ruang sidang sebagai bentuk protes. Ia menuding majelis hakim telah terpengaruh framing publik yang berkembang di media sosial dan pemberitaan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu, Hotman Paris menilai vonis ini sebagai akhir karier Razman dan tim hukumnya. Ia menyebut pembekuan berita acara sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten sebagai bukti Razman dan Firdaus Oiwobo tak lagi sah berpraktik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBahkan, Hotman juga mempertanyakan kelayakan Razman sebagai advokat dan meragukan ada klien yang masih mau menggunakan jasanya setelah kontroversi ini mencuat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Yang paling parah: Apa ada yg masih mau jadi klienmu??? Jawab!!!&#8221; tulis Hotman di akun pribadinya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKonflik antara dua pengacara kondang ini berawal ketika pada 2022 Iqlima Kim mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Hotman dan mengaku mengalami pelecehan. Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menyampaikan tuduhan tersebut dalam konferensi pers.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHotman kemudian membalas dengan melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBerdasarkan laporan Hotman, Razman didakwa melanggar UU ITE dan KUHP, dengan tuntutan dua tahun penjara dan berakhir dengan vonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30\/9\/2025). (AK)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Perseteruan panjang antara dua pengacara, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, akhirnya mencapai titik klimaks. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bukan penjara kepada Razman Arif Nasution. \u200e \u200eRazman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea yang bermula dari tuduhan pelecehan oleh mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. \u200e \u200e&#8221;Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan\/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan\/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan\/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah,&#8221; ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30\/9\/2025). \u200e \u200e&#8221;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,&#8221; imbuh hakim. \u200e \u200eHakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman. \u200e \u200e&#8221;Menjatuhkan denda kepada Terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan,&#8221; katanya. \u200e \u200eSaat vonis dibacakan, Razman tidak hadir lantaran sedang berada di luar negeri. Sidang vonis juga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":52565,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,406],"tags":[],"class_list":["post-52564","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52564","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52564"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52564\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52566,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52564\/revisions\/52566"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52565"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52564"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52564"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52564"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}