{"id":52357,"date":"2025-09-17T16:48:45","date_gmt":"2025-09-17T09:48:45","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=52357"},"modified":"2025-09-17T16:48:45","modified_gmt":"2025-09-17T09:48:45","slug":"konflik-agraria-di-lampung-bem-fh-ubl-desak-kementerian-selesaikan-konflik-agraria-yang-berkeadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/09\/17\/konflik-agraria-di-lampung-bem-fh-ubl-desak-kementerian-selesaikan-konflik-agraria-yang-berkeadilan\/","title":{"rendered":"\u200eKonflik Agraria di Lampung: BEM FH UBL Desak Kementerian Selesaikan Konflik Agraria yang Berkeadilan"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bandar Lampung (UBL) beraudiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti salah satu tuntutan aksi massa Aliansi Lampung Melawan pada 1 september 2025 lalu, Senin (16\/9\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSalah satu tuntutan tersebut adalah penyelesaian konflik agraria di Lampung contohnya seperti yang terjadi di Anak Tuha, Sugar Group Company serta konflik di Register 42, Register 44 , dan Register 46 di Way Kanan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKementerian Kehutanan memiliki peran strategis dalam penyelesaian konflik agraria di areal kawasan hutan. Oleh sebab itu, BEM FH UBL menilai sudah seharusnya Kementerian Kehutanan memberikan kebijakan berdasarkan rasa keadilan masyarakat dan keadilan ekologis,&#8221; ucap Aldin Sanjaya, presiden BEM FH UBL dalam keterangan tertulis kepada lampungbarometer.id, Rabu (17\/9\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eAlfin mengatakan perlu memastikan Kementerian Kehutanan melakukan langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria. Selain itu, pihaknya bersama perwakilan masyarakat Register 44 Way Kanan menyuarakan terkait dengan penyelesaian konflik yang terdapat di daerahnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurut Alfin, udiensi yang dilakukan BEM Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung tersebut, dilatarbelakangi konflik agraria yang terjadi di Provinsi Lampung. Dalam konflik agraria tersebut masyarakat dihadapkan pada perusahaan, mafia tanah, dan negara sehingga mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas tanah dan ruang hidup.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Akibat struktural dari konflik tersebut, masyarakat kehilangan penghasilan sehingga memperbesar peluang kriminalitas seperti pencurian karena masyarakat yang kehilangan hak atas tanah,&#8221; ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDia juga mengatakan negara harus memastikan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, \u201cBumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat\u201d.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDia juga menyebut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Aturan Pokok-Pokok Agraria yang mengatur tentang aturan pertanahan di Indonesia selanjutnya disebut UUPA . Meskipun UUPA menjadi instrumen hukum yang merubah aturan kolonial Belanda tapi dalam implementasi aturan tersebut masih bermasalah dalam segi substansi, struktur dan budaya hukum dibuktikan oleh maraknya konflik Agraria salah satunya di Lampung.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDia juga menyoroti latar belakang konflik yang terjadi di kawasan Register 42, 44 dan 46, yaitu berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Hingga saat ini izin pengelolaan kawasan hutan di pegang Inhutani V, namun terdapat masyarakat yang mengelola tanah tersebut turun temurun,&#8221; ungkapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, dia menjelaskan, terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam perpanjangan izin kawasan hutan tersebut dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang berdampak kepada masyarakat yang dihadapkan pada aparat penegak hukum dan Pam swakarsa perusahaan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami berharap adanya Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dapat memberikan keadilan kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum terkait izin kawasan hutan bukan hanya denda administratif tetapi kami berharap terhadap izin kawasan hutan tersebut dapat diberikan kepada masyarakat yang kami nilai langkah ini justru dapat meningkat kesejahteraan dan juga pendapatan negara,\u201d pungkasnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Bandar Lampung (UBL) beraudiensi dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti salah satu tuntutan aksi massa Aliansi Lampung Melawan pada 1 september 2025 lalu, Senin (16\/9\/2025). \u200e \u200eSalah satu tuntutan tersebut adalah penyelesaian konflik agraria di Lampung contohnya seperti yang terjadi di Anak Tuha, Sugar Group Company serta konflik di Register 42, Register 44 , dan Register 46 di Way Kanan. \u200e \u200e\u201cKementerian Kehutanan memiliki peran strategis dalam penyelesaian konflik agraria di areal kawasan hutan. Oleh sebab itu, BEM FH UBL menilai sudah seharusnya Kementerian Kehutanan memberikan kebijakan berdasarkan rasa keadilan masyarakat dan keadilan ekologis,&#8221; ucap Aldin Sanjaya, presiden BEM FH UBL dalam keterangan tertulis kepada lampungbarometer.id, Rabu (17\/9\/2025). \u200e \u200eAlfin mengatakan perlu memastikan Kementerian Kehutanan melakukan langkah konkret dalam penyelesaian konflik agraria. Selain itu, pihaknya bersama perwakilan masyarakat Register 44 Way Kanan menyuarakan terkait dengan penyelesaian konflik yang terdapat di daerahnya. \u200e \u200eMenurut Alfin, udiensi yang dilakukan BEM Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung tersebut, dilatarbelakangi konflik agraria yang terjadi di Provinsi Lampung. Dalam konflik agraria tersebut masyarakat dihadapkan pada perusahaan, mafia tanah, dan negara sehingga mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas tanah dan ruang hidup. \u200e \u200e&#8221;Akibat struktural dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":52358,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,17],"tags":[],"class_list":["post-52357","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52357","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52357"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52357\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52359,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52357\/revisions\/52359"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52358"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52357"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52357"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52357"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}