{"id":52143,"date":"2025-09-02T09:24:16","date_gmt":"2025-09-02T02:24:16","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=52143"},"modified":"2025-09-02T09:24:16","modified_gmt":"2025-09-02T02:24:16","slug":"danyon-resimen-4-brimob-dan-sopir-rantis-yang-lindas-affan-kurniawan-hingga-tewas-terancam-pecat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/09\/02\/danyon-resimen-4-brimob-dan-sopir-rantis-yang-lindas-affan-kurniawan-hingga-tewas-terancam-pecat\/","title":{"rendered":"Danyon Resimen 4 Brimob Dan Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Hingga Tewas Terancam Pecat"},"content":{"rendered":"<p>\u200e<strong>\u200eJakarta (LB)<\/strong>: Divisi Propam Polri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas. Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.<\/p>\n<p>\u200eKaro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,&#8221; ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1\/9\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBrigjen Agus menyampaikan, kepolisian akan melakukan gelar perkara hari ini terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dan akan melakukan gelar perkara hari ini.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,&#8221; kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1\/9\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,&#8221; sambungnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBrigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara itu akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya dari eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, dan pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBrigjen Agus mengatakan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai fakta. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200e\u200eJakarta (LB): Divisi Propam Polri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang anggota Brimob yang ada di dalam rantis pelindas Affan Kurniawan hingga tewas. Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat. \u200eKaro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Dia menyebut ada dua kategori pelanggaran yang terjadi. \u200e \u200e&#8221;Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,&#8221; ujar Agus dalam konferensi pers di Polri, Senin (1\/9\/2025). \u200e \u200eBrigjen Agus menyampaikan, kepolisian akan melakukan gelar perkara hari ini terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dan akan melakukan gelar perkara hari ini. \u200e \u200e&#8221;Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,&#8221; kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1\/9\/2025). \u200e \u200e&#8221;Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,&#8221; sambungnya. \u200e \u200eBrigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara itu akan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":52146,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[406],"tags":[],"class_list":["post-52143","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52143","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=52143"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52143\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":52147,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/52143\/revisions\/52147"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/52146"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=52143"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=52143"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=52143"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}