{"id":51847,"date":"2025-08-15T19:50:16","date_gmt":"2025-08-15T12:50:16","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=51847"},"modified":"2025-08-15T21:02:19","modified_gmt":"2025-08-15T14:02:19","slug":"7-tahun-nyicil-utang-mendiang-suami-janda-3-anak-mohon-bri-stop-bunganya-agar-bisa-bayar-pokok","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/08\/15\/7-tahun-nyicil-utang-mendiang-suami-janda-3-anak-mohon-bri-stop-bunganya-agar-bisa-bayar-pokok\/","title":{"rendered":"\u200e7 Tahun Nyicil Utang Mendiang Suami, Janda 3 Anak Mohon BRI Stop Bunganya Agar Bisa Bayar Pokok"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eLampung Selatan (LB)<\/strong>: Siti, janda 3 anak asal Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang sehari-hari berjualan daun singkong di pasar mengaku hidupnya sangat berat sebab sudah sejak tujuh tahun terakhir dia berupaya keras membayar cicilan bunga pinjaman Rp 500 juta di Bank BRI.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKondisi perekonomiannya yang memburuk sejak suaminya meninggal dunia, membuatnya terpaksa membanting tulang demi membayar cicilan supaya rumah yang dia tinggali tidak disita.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKarena kondisi inilah Siti memohon keringanan kepada Bank BRI KCP Antasari Bandar Lampung, berharap bunga pinjaman Rp 4 juta per bulan yang selama ini terus dibayar bisa dihentikan agar dia bisa mencicil pokok utang yang sejak awal belum berkurang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDia menceritakan pinjaman Rp 500 juta tersebut awalnya diajukan mendiang suaminya pada 2018 dengan jaminan sertifikat rumah milik mereka dan anaknya. Sesuai perjanjian, bunga sebesar Rp6 juta per bulan harus dibayarkan selama pokok pinjaman belum dilunasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNamun pada 2022, sang suami meninggal dunia. Sejak saat itu, dia harus menanggung cicilan bunga sendirian.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cSaya udah tujuh tahun bayarin bunganya, tapi pinjaman pokoknya masih utuh. Saya cuma minta tolong, biar bunganya dihentikan, supaya saya bisa fokus cari uang untuk balikin yang pokok,\u201d ujarnya, Jumat (15\/8\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSetiap bulan dia berjuang mengumpulkan uang untuk membayar bunga pinjaman, sambil tetap mencukupi kebutuhan anak-anaknya. Ia bahkan pernah datang langsung ke kantor bank untuk memohon keringanan, tapi saat itu pihak bank mengatakan tidak bisa memberi pengecualian karena semua sudah sesuai prosedur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTak ingin kehilangan satu-satunya tempat tinggal, Siti kemudian menghadap ke pemerintah desa. Pihak Desa Hajimena mengeluarkan surat keterangan tidak mampu untuk mendukung permohonan keringanannya ke pihak bank.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMerasa belum mendapatkan solusi, dia mengirim surat pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berharap ada jalan keluar yang lebih manusiawi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cSaya udah coba ke bank, tapi katanya <em>nggak<\/em> bisa bantu. Makanya saya kirim surat ke OJK, siapa tahu ada jalan,\u201d katanya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSiti hanya meminta satu hal, bunga dihentikan sementara sehingga ia bisa mulai mengangsur pokok pinjaman. Baginya, mempertahankan rumah dan masa depan anak-anaknya adalah satu-satunya alasan untuk terus bertahan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSaat ini, ia bahkan sudah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1) dari pihak bank BRI Antasari dan terancam rumahnya dilelang jika tidak segera melunasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Saya lagi berusaha tapi tidak ada toleransi sedikitpun. Ini saya sudah dikirim surat peringatan kalau <em>nggak<\/em> seger bayar bunga rumah saya mau dilelang,&#8221; pungkasnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eLampung Selatan (LB): Siti, janda 3 anak asal Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang sehari-hari berjualan daun singkong di pasar mengaku hidupnya sangat berat sebab sudah sejak tujuh tahun terakhir dia berupaya keras membayar cicilan bunga pinjaman Rp 500 juta di Bank BRI. \u200e \u200eKondisi perekonomiannya yang memburuk sejak suaminya meninggal dunia, membuatnya terpaksa membanting tulang demi membayar cicilan supaya rumah yang dia tinggali tidak disita. \u200e \u200eKarena kondisi inilah Siti memohon keringanan kepada Bank BRI KCP Antasari Bandar Lampung, berharap bunga pinjaman Rp 4 juta per bulan yang selama ini terus dibayar bisa dihentikan agar dia bisa mencicil pokok utang yang sejak awal belum berkurang. \u200e \u200eDia menceritakan pinjaman Rp 500 juta tersebut awalnya diajukan mendiang suaminya pada 2018 dengan jaminan sertifikat rumah milik mereka dan anaknya. Sesuai perjanjian, bunga sebesar Rp6 juta per bulan harus dibayarkan selama pokok pinjaman belum dilunasi. \u200e \u200eNamun pada 2022, sang suami meninggal dunia. Sejak saat itu, dia harus menanggung cicilan bunga sendirian. \u200e \u200e\u201cSaya udah tujuh tahun bayarin bunganya, tapi pinjaman pokoknya masih utuh. Saya cuma minta tolong, biar bunganya dihentikan, supaya saya bisa fokus cari uang untuk balikin yang pokok,\u201d ujarnya, Jumat (15\/8\/2025). \u200e \u200eSetiap bulan dia berjuang mengumpulkan uang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":51848,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[114],"tags":[],"class_list":["post-51847","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51847","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51847"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51847\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51853,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51847\/revisions\/51853"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51848"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51847"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51847"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51847"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}