{"id":51804,"date":"2025-07-31T17:24:29","date_gmt":"2025-07-31T10:24:29","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=51804"},"modified":"2025-08-13T17:26:36","modified_gmt":"2025-08-13T10:26:36","slug":"program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-diperpanjang-hingga-oktober","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/07\/31\/program-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-diperpanjang-hingga-oktober\/","title":{"rendered":"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga Oktober"},"content":{"rendered":"<p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.<\/p>\n<p>Kebijakan ini disambut baik masyarakat Lampung yang sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut.<\/p>\n<p>Sebelumnya, program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan animo masyarakat yang luar biasa. Pemilik kendaraan di berbagai kabupaten\/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda.<\/p>\n<p>Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, 1 Agustus &#8211; 31 Oktober 2025.<\/p>\n<p>\u201cAtas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,\u201d ujar Jihan dalam unggahan tersebut pada Minggu (27\/7\/2025).<\/p>\n<p>Wagub Jihan juga memastikan program ini tidak hanya diperpanjang, tapi disertai berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak, salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.<\/p>\n<p>\u201cInsya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program ini. Ayo manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Jihan juga mengajak masyarakat bersama-sama membangun daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.<\/p>\n<p>\u201cBayarkan pajak kendaraan Anda melalui seluruh kantor Samsat dan gerai Bapenda di wilayah Lampung. Bersama kita wujudkan Lampung yang lebih sejahtera, untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,\u201d pungkasnya. (kmf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini disambut baik masyarakat Lampung yang sejak awal menunjukkan antusiasme tinggi dalam memanfaatkan program keringanan pajak tersebut. Sebelumnya, program pemutihan PKB telah berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dengan animo masyarakat yang luar biasa. Pemilik kendaraan di berbagai kabupaten\/kota berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat dan gerai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai sanksi denda. Menanggapi tingginya partisipasi dan permintaan masyarakat dari berbagai kalangan, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui unggahan di akun Instagram resminya @mirzajihan, mengumumkan bahwa program pemutihan ini akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan, 1 Agustus &#8211; 31 Oktober 2025. \u201cAtas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami memutuskan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ini adalah kesempatan emas yang sayang untuk dilewatkan,\u201d ujar Jihan dalam unggahan tersebut pada Minggu (27\/7\/2025). Wagub Jihan juga memastikan program ini tidak hanya diperpanjang, tapi disertai berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak, salah satu fasilitas unggulan yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama. \u201cInsya Allah akan ada kemudahan layanan lainnya yang mendukung program [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":51805,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-51804","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51804","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51804"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51804\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51806,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51804\/revisions\/51806"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51805"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51804"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51804"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51804"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}