{"id":51502,"date":"2025-08-07T09:48:31","date_gmt":"2025-08-07T02:48:31","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=51502"},"modified":"2025-08-07T09:48:31","modified_gmt":"2025-08-07T02:48:31","slug":"promo-terbaru-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-diperpanjang-hingga-31-oktober","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/08\/07\/promo-terbaru-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-diperpanjang-hingga-31-oktober\/","title":{"rendered":"\u200ePromo Terbaru, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Oktober"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200ePesawaran (LB)<\/strong>: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor G\/503\/VI.03\/HK\/2025 tentang Perpanjangan Masa Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eProgram pemutihan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025, diperpanjang selama tiga bulan ke depan terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurut Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, program pemutihan tahun ini tidak hanya membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, tapi juga mencakup:<br \/>\n\u200e\u2022 Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II)<br \/>\n\u200e\u2022 Pembebasan pajak progresif<br \/>\n\u200e\u2022 Dan yang teranyar, ada program berupa pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk juga pembebasan denda pajaknya<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cUpaya ini merupakan bentuk dorongan kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain sosialisasi melalui leaflet di pusat keramaian, kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia rutin terhadap kendaraan yang tidak taat pajak atau tidak lengkap secara administrasi,\u201d ujar Badaruddin.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIa juga meminta warga Pesawaran tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Pembayaran pajak kendaraan, menurutnya, memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan daerah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cDengan membayar pajak, masyarakat turut serta dalam mendukung pembangunan di wilayahnya sendiri,\u201d ucapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran, Evans Saggita, turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan pemutihan pajak ini dengan maksimal. Sebab kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami mengajak masyarakat Pesawaran yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk tidak menunda lagi. Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan jadilah bagian dari masyarakat taat pajak yang mendukung pembangunan daerah,\u201d ujarnya<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDiinformasikan, pelayanan Samsat Pesawaran tersedia pada Senin &#8211; Sabtu Pukul 07.00 &#8211; 15.00 WIB, khusus Sabtu hingga pukul 12.00 WIB.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Desa dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Pesawaran. Meskipun demikian, untuk layanan ganti plat lima tahunan dan balik nama, masyarakat tetap harus datang ke Samsat Induk yang berlokasi di Jalan Lintas Tugu Cokelat, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200ePesawaran (LB): Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor G\/503\/VI.03\/HK\/2025 tentang Perpanjangan Masa Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. \u200e \u200eProgram pemutihan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025, diperpanjang selama tiga bulan ke depan terhitung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. \u200e \u200eMenurut Kepala UPTD Wilayah VIII Samsat Pesawaran, Badaruddin, program pemutihan tahun ini tidak hanya membebaskan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, tapi juga mencakup: \u200e\u2022 Pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBN-KB II) \u200e\u2022 Pembebasan pajak progresif \u200e\u2022 Dan yang teranyar, ada program berupa pembebasan pajak kendaraan selama 1 tahun untuk kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, termasuk juga pembebasan denda pajaknya \u200e \u200e\u201cUpaya ini merupakan bentuk dorongan kami untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain sosialisasi melalui leaflet di pusat keramaian, kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggelar razia rutin terhadap kendaraan yang tidak taat pajak atau tidak lengkap secara administrasi,\u201d ujar Badaruddin. \u200e \u200eIa juga meminta warga Pesawaran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":51503,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-51502","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51502","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51502"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51502\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51504,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51502\/revisions\/51504"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51503"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51502"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51502"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51502"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}