{"id":51399,"date":"2025-07-29T17:04:16","date_gmt":"2025-07-29T10:04:16","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=51399"},"modified":"2025-07-29T17:04:16","modified_gmt":"2025-07-29T10:04:16","slug":"disaksikan-menteri-gubernur-dan-kepala-bpn-lampung-tanda-tangani-surat-naskah-perjanjian-hibah-daerah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/07\/29\/disaksikan-menteri-gubernur-dan-kepala-bpn-lampung-tanda-tangani-surat-naskah-perjanjian-hibah-daerah\/","title":{"rendered":"\u200eDisaksikan Menteri, Gubernur dan Kepala BPN Lampung Tanda Tangani Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menandatangani Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid di Ruang Abung, Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (29\/7\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePada kesempatan ini juga diserahkan sertifikat tanah hak milik dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta hak wakaf kepada PWNU Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Perserikatan Muhammadiyah Kota Metro.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain itu, juga diserahkan sertifikat hak milik kepada Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara, sertifikat hak pakai aset Pemprov Lampung, aset Kejaksaan Tinggi Lampung, aset Pemkot Metro, serta aset Pemkab Lampung Tengah dan Mesuji.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNusron menekankan urgensi percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, di Provinsi Lampung. Dia mengatakan pentingnya sertifikasi tanah untuk menghindari konflik di kemudian hari. Ia juga mengungkapkan data terkait status tanah wakaf di Indonesia, khususnya di Lampung.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNusron mengungkapkan secara nasional, dari sekitar 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, baru 272.237 bidang atau 38 persen yang telah tersertifikasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang punya sertifikat, baik wakaf, hak milik, maupun HGB. Ini hanya sekitar 21,51 persen. Angka ini masih jauh,&#8221; tegasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDia menargetkan agar kekurangan tersebut dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, ini berarti Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNusron juga mengingatkan potensi konflik yang sering muncul pada tanah wakaf, terutama di tengah geliat pembangunan dan masuknya investor. &#8220;Ketika ada proyek strategis nasional seperti jalan tol, bendungan, atau pabrik, sering muncul konflik kepemilikan tanah wakaf dan tempat ibadah. Ini biasanya dimulai dari administrasi yang tidak rapi,&#8221; jelasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenteri juga menyoroti sertifikat KW456 atau sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Di Lampung, terdapat 462.272 bidang sertifikat atau setara 478.829 hektare yang masuk kategori ini. Menurutnya, sertifikat jenis ini rentan konflik karena tidak disertai peta kadastral sehingga berpotensi tumpang tindih dengan bidang tanah lain. Oleh sebab itu, dia meminta agar sertifikat KW456 ini segera dimutakhirkan dan dicocokkan ulang untuk mencegah masalah di masa depan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelanjutnya dia menekankan untuk mencapai target sertifikasi ini diperlukan kerja sama lintas sektoral. Oleh karena itu, dia mengajak Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan organisasi masyarakat lainnya untuk turut serta.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;BPN tidak bisa membuat sertifikat wakaf kalau tidak ada Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kementerian Agama. Kita dorong Kanwil BPN Lampung lebih proaktif mendatangi masyarakat dan tempat ibadah,&#8221; ucapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan capaian dan tantangan terkait pendaftaran tanah di Lampung. Hingga tahun 2025, ucapnya, Provinsi Lampung telah menyelesaikan penerbitan 3.114.044 bidang sertifikat dan memetakan 3.715.268 bidang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Sampai hari ini, Provinsi Lampung menyisakan jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau setara 716.185 bidang. Dari jumlah tersebut teridentifikasi potensi 27.654 bidang untuk rumah ibadah, termasuk di dalamnya 25.512 bidang tanah wakaf,&#8221; ungkap Hasan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Pendaftaran tanah merupakan tanggung jawab pemerintah, tapi tidak akan berhasil jika tidak ada kolaborasi semua pemangku kepentingan,&#8221; ujar Hasan. (kmf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menandatangani Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nusron Wahid di Ruang Abung, Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (29\/7\/2025). \u200e \u200ePada kesempatan ini juga diserahkan sertifikat tanah hak milik dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta hak wakaf kepada PWNU Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Perserikatan Muhammadiyah Kota Metro. \u200e \u200eSelain itu, juga diserahkan sertifikat hak milik kepada Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara, sertifikat hak pakai aset Pemprov Lampung, aset Kejaksaan Tinggi Lampung, aset Pemkot Metro, serta aset Pemkab Lampung Tengah dan Mesuji. \u200e \u200eNusron menekankan urgensi percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, di Provinsi Lampung. Dia mengatakan pentingnya sertifikasi tanah untuk menghindari konflik di kemudian hari. Ia juga mengungkapkan data terkait status tanah wakaf di Indonesia, khususnya di Lampung. \u200e \u200eNusron mengungkapkan secara nasional, dari sekitar 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, baru 272.237 bidang atau 38 persen yang telah tersertifikasi. \u200e \u200e&#8221;Di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang punya sertifikat, baik wakaf, hak milik, maupun HGB. Ini hanya sekitar 21,51 persen. Angka ini masih [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":51400,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-51399","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51399","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51399"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51399\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51401,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51399\/revisions\/51401"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51400"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51399"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51399"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51399"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}