{"id":51343,"date":"2025-07-24T11:39:35","date_gmt":"2025-07-24T04:39:35","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=51343"},"modified":"2025-07-24T11:39:35","modified_gmt":"2025-07-24T04:39:35","slug":"ribuan-kapal-penangkap-ikan-di-lampung-tak-punya-izin-operasional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/07\/24\/ribuan-kapal-penangkap-ikan-di-lampung-tak-punya-izin-operasional\/","title":{"rendered":"Ribuan Kapal Penangkap Ikan di Lampung Tak Punya Izin Operasional \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Direktorat Jenderal Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia<br \/>\n\u200ePerikanan mengungkap jumlah kapal penangkapan ikan di Indonesia lebih 100.000 unit, dengan mayoritas belum memiliki izin resmi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDi Provinsi Lampung, dari total 3.316 kapal ukuran 5\u201330 GT berdasarkan data tahun 2023, baru 158 kapal yang memiliki izin.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHal ini terungkap dalam pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (23\/7\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDirektur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon, mewakili Dirjen Perikanan Tangkap KKP mengatakan hal ini dinilai menghambat optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePertemuan juga membahas strategi penyelesaian permasalahan kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eUkon juga menyampaikan KKP bersama tim lintas kementerian, termasuk dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, akan membuka gerai layanan langsung di lapangan untuk memfasilitasi percepatan perizinan secara administratif, sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha agar segera mengurus legalitas kapalnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting untuk perlindungan nelayan dan kepastian hukum,\u201d ujar Ukon Ahmad Furkon.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSelain membahas migrasi izin, juga disinggung ketimpangan distribusi PNBP perikanan. Saat ini, pendapatan dari sektor tersebut hanya ditransfer ke pemerintah kabupaten\/kota, tanpa melibatkan pemerintah provinsi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurutnya, KKP tengah mendiskusikan mekanisme baru bersama Kementerian Keuangan agar distribusi manfaat lebih proporsional ke seluruh tingkatan pemerintah daerah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenanggapi hal ini, Gubernur Mirza menyambut baik inisiatif distribusi PNBP perikanan untuk Provinsi dan menyatakan siap mendukung penuh kebijakan penyederhanaan perizinan usaha penangkapan ikan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurutnya, perizinan yang mudah dan terintegrasi akan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap perekonomian daerah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePertemuan ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendorong percepatan reformasi tata kelola perizinan usaha penangkapan ikan secara menyeluruh.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSecara khusus, Gubernur meminta pembukaan gerai izin berusaha di lapangan dilaksanakan selama dua minggu dimulai pada 24 Juli 2025 di Pelabuhan Perikanan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. (*\/kmf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Direktorat Jenderal Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia \u200ePerikanan mengungkap jumlah kapal penangkapan ikan di Indonesia lebih 100.000 unit, dengan mayoritas belum memiliki izin resmi. \u200e \u200eDi Provinsi Lampung, dari total 3.316 kapal ukuran 5\u201330 GT berdasarkan data tahun 2023, baru 158 kapal yang memiliki izin. \u200e \u200eHal ini terungkap dalam pertemuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahas percepatan migrasi perizinan usaha penangkapan ikan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (23\/7\/2025). \u200e \u200eDirektur Usaha Penangkapan Ikan, Ukon Ahmad Furkon, mewakili Dirjen Perikanan Tangkap KKP mengatakan hal ini dinilai menghambat optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pelaku usaha perikanan. \u200e \u200ePertemuan juga membahas strategi penyelesaian permasalahan kapal perikanan yang belum memiliki izin operasional. \u200e \u200eUkon juga menyampaikan KKP bersama tim lintas kementerian, termasuk dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, akan membuka gerai layanan langsung di lapangan untuk memfasilitasi percepatan perizinan secara administratif, sekaligus membangun kesadaran pelaku usaha agar segera mengurus legalitas kapalnya. \u200e \u200e\u201cKami ingin mendekatkan layanan ke lapangan, agar tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan izin. Legalitas usaha penting [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":51344,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[406,8],"tags":[],"class_list":["post-51343","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51343","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51343"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51343\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51345,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51343\/revisions\/51345"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51344"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51343"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51343"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51343"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}