{"id":51259,"date":"2025-07-15T10:57:03","date_gmt":"2025-07-15T03:57:03","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=51259"},"modified":"2025-07-15T10:57:15","modified_gmt":"2025-07-15T03:57:15","slug":"gubernur-lampung-akan-potong-gaji-asn-pemprov-yang-bercerai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/07\/15\/gubernur-lampung-akan-potong-gaji-asn-pemprov-yang-bercerai\/","title":{"rendered":"\u200eGubernur Lampung Akan Potong Gaji ASN Pemprov yang Bercerai"},"content":{"rendered":"<p>\u200e<strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan Pemprov Lampung segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan hukum dan masa depan anak-anak yang terdampak perceraian.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKhususnya bagi orang tua berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang bercerai, Gubernur akan memastikan kewajiban nafkah anak tetap dipenuhi sesuai hasil putusan pengadilan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Bagi ASN yang terbukti tidak memberikan nafkah kepada anaknya setelah perceraian, akan diambil langsung dengan pemotongan gaji atau tunjangan kinerja,&#8221; ungkapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eHal itu disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung Insyafli dan jajaran di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (14\/7\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurutnya, langkah ini sangat diperlukan untuk menanggulangi berbagai persoalan sosial yang muncul, seperti kemiskinan, putus sekolah, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar anak-anak.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan dan putus sekolah, yang sering muncul akibat perceraian,&#8221; ujar Mirza.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDia juga mengatakan Pemprov Lampung segera menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh Pemerintah Kabupaten\/Kota bersama dengan PTA yang bertujuan memperkuat koordinasi dalam menangani masalah perceraian, terutama terkait hak anak dan pemberdayaan ibu.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMirza berharap langkah-langkah perlindungan ini dapat mengurangi angka perceraian di Lampung dan melindungi masa depan anak-anak yang rentan menjadi korban akibat perceraian.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Bersama kita memastikan masa depan anak-anak yang terdampak perceraian lebih cerah dan hak-hak mereka terpenuhi. Semoga kasus perceraian di Lampung juga semakin menurun,&#8221; katanya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu, Ketua PTA Bandar Lampung Insyafli mengungkapkan anak dan istri merupakan pihak yang paling rentan setelah perceraian. Selain itu, banyak anak yang terpaksa putus sekolah dan terjerumus dalam kemiskinan akibat ketidakmampuan ekonomi yang timbul setelah perceraian. Dia mencatat banyak hasil putusan pengadilan yang tidak dijalankan dengan baik, yang berdampak langsung pada masa depan anak-anak tersebut.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada mereka,&#8221; ujarnya. (kmf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan Pemprov Lampung segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan perlindungan hukum dan masa depan anak-anak yang terdampak perceraian. \u200e \u200eKhususnya bagi orang tua berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang bercerai, Gubernur akan memastikan kewajiban nafkah anak tetap dipenuhi sesuai hasil putusan pengadilan. \u200e \u200e&#8221;Bagi ASN yang terbukti tidak memberikan nafkah kepada anaknya setelah perceraian, akan diambil langsung dengan pemotongan gaji atau tunjangan kinerja,&#8221; ungkapnya. \u200e \u200eHal itu disampaikan Gubernur saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung Insyafli dan jajaran di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Senin (14\/7\/2025). \u200e \u200eMenurutnya, langkah ini sangat diperlukan untuk menanggulangi berbagai persoalan sosial yang muncul, seperti kemiskinan, putus sekolah, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar anak-anak. \u200e \u200e&#8221;Kebijakan ini untuk memberikan perlindungan hukum dan mengatasi masalah sosial, seperti kemiskinan dan putus sekolah, yang sering muncul akibat perceraian,&#8221; ujar Mirza. \u200e \u200eDia juga mengatakan Pemprov Lampung segera menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh Pemerintah Kabupaten\/Kota bersama dengan PTA yang bertujuan memperkuat koordinasi dalam menangani masalah perceraian, terutama terkait hak anak dan pemberdayaan ibu. \u200e \u200eMirza berharap langkah-langkah perlindungan ini dapat mengurangi angka perceraian di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":51260,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-51259","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51259","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51259"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51259\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51261,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51259\/revisions\/51261"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51260"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51259"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51259"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51259"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}