{"id":51220,"date":"2025-07-11T20:59:19","date_gmt":"2025-07-11T13:59:19","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=51220"},"modified":"2025-07-11T20:59:19","modified_gmt":"2025-07-11T13:59:19","slug":"pemkab-pesawaran-dorong-penguatan-kelembagaan-dan-sinergi-percepatan-perhutanan-sosial","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/07\/11\/pemkab-pesawaran-dorong-penguatan-kelembagaan-dan-sinergi-percepatan-perhutanan-sosial\/","title":{"rendered":"\u200ePemkab Pesawaran Dorong Penguatan Kelembagaan dan Sinergi Percepatan Perhutanan Sosial"},"content":{"rendered":"<p><strong>Pesawaran (LB):<\/strong> Dalam rangka penguatan kelembagaan dan percepatan program Perhutanan Sosial, Pemkab Pesawaran melalui Bagian Sumber Daya Alam mengadakan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Rabu (9\/7\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKegiatan ini diikuti tiga kelompok tani hutan yang ada di Desa Maja, yakni KTH Karya Tani, Karya Mandiri, dan Tani Makmur. Hadir juga Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Pesawaran, Kepala KPH Pesawaran, perwakilan Kecamatan Marga Punduh, dan Kepala Desa Maja.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Pesawaran, Alkholid, mengatakan langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta diperkuat oleh strategi sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang tertuang dalam dokumen IAD (Integrated Area Development).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cPemerintah juga telah menegaskan komitmen lebih lanjut melalui terbitnya Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menyertakan unsur TNI, Kepolisian, serta Pemerintah Pusat hingga Daerah, sebagai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,\u201d lanjutnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePeraturan tersebut menegaskan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif, dan bisa dikenai penugasan ulang. Oleh karena itu, keberadaan izin resmi Perhutanan Sosial menjadi bentuk perlindungan hukum yang sangat penting bagi masyarakat penggarap kawasan hutan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKami mengajak seluruh masyarakat penggarap yang belum memiliki izin untuk segera bergabung dan mengikuti proses legalisasi melalui skema Perhutanan Sosial. Ini adalah peluang besar yang harus dimanfaatkan demi masa depan hutan dan kesejahteraan bersama,\u201d ujarnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pesawaran (LB): Dalam rangka penguatan kelembagaan dan percepatan program Perhutanan Sosial, Pemkab Pesawaran melalui Bagian Sumber Daya Alam mengadakan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Rabu (9\/7\/2025). \u200e \u200eKegiatan ini diikuti tiga kelompok tani hutan yang ada di Desa Maja, yakni KTH Karya Tani, Karya Mandiri, dan Tani Makmur. Hadir juga Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Pesawaran, Kepala KPH Pesawaran, perwakilan Kecamatan Marga Punduh, dan Kepala Desa Maja. \u200e \u200eKepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab Pesawaran, Alkholid, mengatakan langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, serta diperkuat oleh strategi sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang tertuang dalam dokumen IAD (Integrated Area Development). \u200e \u200e\u201cPemerintah juga telah menegaskan komitmen lebih lanjut melalui terbitnya Peraturan Presiden Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menyertakan unsur TNI, Kepolisian, serta Pemerintah Pusat hingga Daerah, sebagai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,\u201d lanjutnya. \u200e \u200ePeraturan tersebut menegaskan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif, dan bisa dikenai penugasan ulang. Oleh karena itu, keberadaan izin resmi Perhutanan Sosial menjadi bentuk perlindungan hukum yang sangat penting bagi masyarakat penggarap kawasan hutan. \u200e \u200e\u201cKami mengajak seluruh masyarakat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":51221,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-51220","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51220","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51220"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51220\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":51222,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51220\/revisions\/51222"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51221"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51220"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51220"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51220"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}