{"id":50815,"date":"2025-06-02T09:32:44","date_gmt":"2025-06-02T02:32:44","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=50815"},"modified":"2025-06-02T09:32:44","modified_gmt":"2025-06-02T02:32:44","slug":"beredar-informasi-biaya-berobat-di-pesawaran-mahal-ini-kata-kadis-kesehatan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/06\/02\/beredar-informasi-biaya-berobat-di-pesawaran-mahal-ini-kata-kadis-kesehatan\/","title":{"rendered":"\u200eBeredar Informasi Biaya Berobat di Pesawaran Mahal, Ini Kata Kadis Kesehatan"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200ePesawaran (LB)<\/strong>: Menyikapi beredarnya informasi tentang mahalnya biaya atau tarif di sejumlah Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Kabupaten Pesawaran, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Media Apriliana menjelaskan jika hal tersebut telah sesuai regulasi yang berlaku baik di daerah maupun pusat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Sebenarnya dalam penetapan tarif layanan pada Yankes telah diatur dalam Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Aturan tersebut merupakan salah satu dasar pengajuan klaim pembayaran pelayanan kesehatan Pesawaran ke pihak BPJS dan sebagai acuan pembayaran peserta umum yang melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Pesawaran,&#8221; kata dia, Minggu (1\/6\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurutnya, penyusunan besaran tarif pada BLUD RSUD Pesawaran juga telah mengacu pada aturan Pemerintah Pusat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Selain Perda, penentuan tarif layanan pada Yankes di Kabupaten Pesawaran sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkes Nomor 52 Yahun 2016 tentang Standar Pola Tarif Nasional Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan,&#8221; ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIa juga menjelaskan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona juga memiliki program berobat gratis bagi masyarakat Pesawaran dengan catatan tidak memiliki BPJS Kesehatan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022, guna mengantisipasi masyarakat yang tidak mempunyai BPJS dan kepesertaan non aktif, Pemerintah Kabupaten Pesawaran memerintahkan Puskesmas se-Kabupaten Pesawaran dan RSUD Pesawaran untuk melakukan pengobatan gratis dengan persyaratan menggunakan KTP dan KK yang berdomisili di Kabupaten Pesawaran,&#8221; jelasnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eLebih lanjut Media mengatakan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pesawaran telah mencapai 99,62 persen dari total jumlah penduduk, tapi berdasarkan data status kepesertaan aktif hanya 73,93 persen.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Untuk kepesertaan yang nonaktif memang masih banyak, ini dipengaruhi beberapa hal di antaranya tingkat kesadaran masyarakat dalam pembayaran iuran, tingkat kepatuhan perusahaan mendaftarkan karyawannya ke BPJS serta fluktuasi kepesertaan BPJS APBN (peserta BPJS APBN yang nonaktif sudah tidak masuk kedalam data terpadu kesejahteraan sosial\/DTKS),&#8221; ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Nah ini yang kemarin jadi dinamika soal kepesertaan BPJS dari APBN. Karena sebetulnya kalau BPJS Kesehatan yang dari APBD Pemda Pesawaran tidak pernah dilakukan penonaktifan kepesertaan, makanya kami telah mengambil langkah seperti berkoordinasi ke Kementrian Sosial untuk penambahan kuota kepesertaan PBI JK melalui surat yang dikirimkan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, kemudian saat ini ada beberapa peserta PBI JK (Bantuan APBN) non aktif sudah dialihkan ke Kepesertaan PBPU Pemda yang dibiayai oleh Anggaran APBD Pesawaran,&#8221; ucapnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMedia juga berharap masyarakat dapat memahami mengenai regulasi tentang pelayanan kesehatan agar tidak menjadi pemahaman yang salah.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kami tentunya dalam hal tarif pelayanan kesehatan tidak akan berani keluar dari jalur regulasi yang berlaku serta guna meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat Pesawaran, Pemerintah Daerah juga telah berupaya keras agar seluruh masyarakat Pesawaran mendapatkan pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas,&#8221; pungkasnya. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200ePesawaran (LB): Menyikapi beredarnya informasi tentang mahalnya biaya atau tarif di sejumlah Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Kabupaten Pesawaran, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran Media Apriliana menjelaskan jika hal tersebut telah sesuai regulasi yang berlaku baik di daerah maupun pusat. \u200e \u200e&#8221;Sebenarnya dalam penetapan tarif layanan pada Yankes telah diatur dalam Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Aturan tersebut merupakan salah satu dasar pengajuan klaim pembayaran pelayanan kesehatan Pesawaran ke pihak BPJS dan sebagai acuan pembayaran peserta umum yang melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Pesawaran,&#8221; kata dia, Minggu (1\/6\/2025). \u200e \u200eMenurutnya, penyusunan besaran tarif pada BLUD RSUD Pesawaran juga telah mengacu pada aturan Pemerintah Pusat. \u200e \u200e&#8221;Selain Perda, penentuan tarif layanan pada Yankes di Kabupaten Pesawaran sesuai Permenkes Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permenkes Nomor 52 Yahun 2016 tentang Standar Pola Tarif Nasional Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan,&#8221; ujarnya. \u200e \u200eIa juga menjelaskan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona juga memiliki program berobat gratis bagi masyarakat Pesawaran dengan catatan tidak memiliki BPJS Kesehatan. \u200e \u200e&#8221;Berdasarkan Perbup Nomor 44 Tahun 2022, guna mengantisipasi masyarakat yang tidak mempunyai BPJS dan kepesertaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":50816,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13,132],"tags":[],"class_list":["post-50815","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kesehatan","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50815","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50815"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50815\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50817,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50815\/revisions\/50817"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50816"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50815"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50815"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50815"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}