{"id":50761,"date":"2025-05-28T11:48:15","date_gmt":"2025-05-28T04:48:15","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=50761"},"modified":"2025-05-28T11:48:15","modified_gmt":"2025-05-28T04:48:15","slug":"sudah-52-tahun-beroperasi-ternyata-ayam-goreng-widuran-solo-nonhalal-muhammadiyah-nu-desak-proses-hukum","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/05\/28\/sudah-52-tahun-beroperasi-ternyata-ayam-goreng-widuran-solo-nonhalal-muhammadiyah-nu-desak-proses-hukum\/","title":{"rendered":"Sudah 52 Tahun Beroperasi Ternyata Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Muhammadiyah &#8211; NU Desak Proses Hukum"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\">\u200e<strong>Solo (LB)<\/strong>: Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo yang berlokasi di Jebres, Solo, Jawa Tengah viral karena ternyata menyajikan menu nonhalal, tapi tidak mencantumkan label nonhalalnya sehingga banyak pelanggan muslim yang kecewa dan merasa dibohongi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKasus ini mendapat sorotan Muhammadiyah dan PBNU. Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini mendesak agar dilakukan proses hukum.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDibuka sejak 1973, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo baru ketahuan menyajikan menu nonhalal. Kremesan yang dipakai pada ayam goreng diolah bersama minyak babi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eBanyak pelanggan muslim yang pernah atau sering menyantap Ayam Goreng Widuran pun merasa kecewa. Mereka tak tahu atau tak diberi tahu oleh pegawai jika menu di sana nonhalal.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan PBNU, sepakat apa yang dilakukan pemilik atau manajemen rumah makan Ayam Goreng Widuran, tak ubahnya pembohongan pada publik.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKetua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan pihak pengelola rumah makan tidak berterus terang mencantumkan status nonhalal terhadap produk ayam goreng padahal sudah berjalan 50 tahun lebih. Sementara, menurut dia, penerapan label nonhalal baru dilakukan baru-baru ini setelah kisahnya viral.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun di platform daring mereka,&#8221; ujar Anwar.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Menurut informasi yang ada, label nonhalal yang terdapat di outlet dan di media sosial yang mereka miliki sekarang ini baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes masyarakat,&#8221; imbuhnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePihaknya pun mendesak agar permasalahan Ayam Goreng Widuran nonhalal diproses hukum demi melindungi umat Islam.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Untuk itu, bagi terciptanya ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam masyarakat dan untuk terjaminnya kepastian hukum serta bagi terlindunginya hak-hak individu terutama umat Islam yang itu dilindungi undang-undang, maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya,&#8221; kata Anwar Abbas kepada wartawan, Rabu (28\/5\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eSementara itu Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengaku sedih atas kasus Ayam Goreng Widuran di Solo yang viral ketahuan memakai bahan nonhalal.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Ya ini sangat menyedihkan sekali karena sekian lama tidak ada ekspos kalau nonhalal. Kasihan umat muslim yang sudah sering makan di sana, pasti merasa sangat menyesal dan merasa tidak nyaman,&#8221; kata Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (28\/5\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eIa juga menilai pihak rumah makan telah membohongi konsumen karena tidak berterus terang menggunakan olahan nonhalal. Padahal, kata Gus Fahrur, ayam goreng Widuran sudah menjadi makanan khas Solo.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eGus Fahrur menilai pemilik atau pengelola Ayam Goreng Widuran Solo bisa dipidana karena telah merugikan konsumen. Dia meminta kasus ini diproses hukum agar kejadian serupa tidak terulang.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Tindakan Itu sangat merugikan konsumen, dan bisa dituntut ke pengadilan karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan tidak mencantumkannya dalam label bisa dijerat pidana lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar,&#8221; ujarnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e&#8221;Saya berharap di proses hukum agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,&#8221; imbuhnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eArtikel ini sudah tayang di detik.com dengan judul Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Muhammadiyah Dan PBNU Desak Proses Hukum<br \/>\n\u200e<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eSolo (LB): Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo yang berlokasi di Jebres, Solo, Jawa Tengah viral karena ternyata menyajikan menu nonhalal, tapi tidak mencantumkan label nonhalalnya sehingga banyak pelanggan muslim yang kecewa dan merasa dibohongi. \u200e \u200eKasus ini mendapat sorotan Muhammadiyah dan PBNU. Kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini mendesak agar dilakukan proses hukum. \u200e \u200eDibuka sejak 1973, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran di Solo baru ketahuan menyajikan menu nonhalal. Kremesan yang dipakai pada ayam goreng diolah bersama minyak babi. \u200e \u200eBanyak pelanggan muslim yang pernah atau sering menyantap Ayam Goreng Widuran pun merasa kecewa. Mereka tak tahu atau tak diberi tahu oleh pegawai jika menu di sana nonhalal. \u200e \u200eDua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan PBNU, sepakat apa yang dilakukan pemilik atau manajemen rumah makan Ayam Goreng Widuran, tak ubahnya pembohongan pada publik. \u200e \u200eKetua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyayangkan pihak pengelola rumah makan tidak berterus terang mencantumkan status nonhalal terhadap produk ayam goreng padahal sudah berjalan 50 tahun lebih. Sementara, menurut dia, penerapan label nonhalal baru dilakukan baru-baru ini setelah kisahnya viral. \u200e \u200e&#8221;Kita tentu saja sangat menyayangkan sikap pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tapi mengapa mereka tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":50762,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,406],"tags":[],"class_list":["post-50761","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50761","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50761"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50761\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50763,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50761\/revisions\/50763"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50762"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50761"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50761"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50761"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}