{"id":50659,"date":"2025-04-22T08:24:49","date_gmt":"2025-04-22T01:24:49","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=50659"},"modified":"2025-05-27T10:40:18","modified_gmt":"2025-05-27T03:40:18","slug":"tingkatkan-pad-dari-pkb-pemprov-lampung-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan-dan-launching-samsat-digital-drive-thru","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/04\/22\/tingkatkan-pad-dari-pkb-pemprov-lampung-lakukan-pemutihan-pajak-kendaraan-dan-launching-samsat-digital-drive-thru\/","title":{"rendered":"\u200eTingkatkan PAD dari PKB, Pemprov Lampung Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Dan &#8216;Launching&#8217; Samsat Digital Drive Thru"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Pemprov Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eKebijakan ini direncanakan akan berlangsung 1 Mei &#8211; 31 Juli 2025 dan merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eProgram pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePemerintah Provinsi Lampung juga terus berinovasi dengan meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK di Bandar Lampung, Senin (21\/4\/2025).<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eInovasi ini bukan hanya soal kemudahan administrasi, tapi strategi Pemerintah Provinsi Lampung memperbaiki infrastruktur jalan lewat peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eGubernur menjelaskan layanan drive thru ini lahir dari kegelisahan terhadap kondisi jalan di Provinsi Lampung yang belum memadai dibanding provinsi lain.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cKondisi jalan mantap di Lampung mencapai 78%, sedangkan Provinsi Sumatera Selatan (94%) dan Banten (96%). APBD kita dengan kedua Provinsi ini sangat jauh berbeda sehingga berpengaruh terhadap anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalannya,\u201d ujar Gubernur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eNamun, ucap Gubernur, masyarakat tidak mengetahui soal keterbatasan anggaran, melainkan hanya melihat hasilnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cMasyarakat tidak melihat dari mana anggaran kita berasal, yang mereka lihat adalah jalan di provinsi lain bagus, sementara di Lampung kondisinya berbeda,\u201d sambungnya.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eMenurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung melihat potensi besar dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, tingkat kepatuhan pembayaran pajak masih rendah, hanya 38% dari sekitar dua juta kendaraan yang terdata.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cSaya cek lagi kenapa kok masyarakat tidak bayar pajak? Ternyata beberapa penyebab rendahnya kepatuhan pajak, di antaranya kondisi ekonomi masyarakat petani, jangkauan layanan yang terlalu jauh, dan sistem pelayanan yang belum optimal,\u201d ungkap Gubernur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eEfek domino kepatuhan membayar pajak akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya digunakan untuk :<\/p>\n<ol>\n<li>Perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas publik.\u200e<\/li>\n<li>Pengembangan sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.<\/li>\n<li>Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui program UMKM dan ketahanan pangan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Kebijakan ini menjadi sinyal Pemerintah Provinsi Lampung tetap mengedepankan kepentingan masyarakat meskipun di tengah tekanan efisiensi anggaran.<\/p>\n<p>Manfaat langsung dari kebijakan ini, di antaranya<\/p>\n<ol>\n<li>\u200eMenghemat pengeluaran rumah tangga dengan terbebas dari beban denda pajak.<\/li>\n<li>Mengurus legalitas kendaraan dengan mudah dan cepat.<\/li>\n<li>Meningkatkan rasa aman berkendara karena status kendaraan yang kembali sah di mata hukum.<\/li>\n<\/ol>\n<p>\u200e\u201cFiskal kita harus tepat guna dan berpihak pada rakyat. Pemutihan ini adalah salah satu bukti nyata bahwa Pemerintah tidak hanya melakukan efisiensi, tapi juga memberi insentif moral dan ekonomi kepada masyarakat,\u201d ucap Gubernur.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200ePemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya dan bersama-sama mendukung pembangunan Lampung yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eTokoh masyarakat Pringsewu, Supriyanto, mengapresiasi langkah Gubernur Mirzani dan menyambut positif kebijakan ini. Ia menyoroti layanan digital semakin memudahkan masyarakat, terutama lewat platform e-Samsat.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cDengan e-Samsat, masyarakat bisa membayar pajak dari mana saja, kapan saja. Prosesnya praktis dan tidak lagi menyita waktu,\u201d ujar Supriyanto.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200eDia berharap ada pemutakhiran sistem pembayaran yang lebih proaktif sehingga pembayaran makin mudah, aman, dan terintegrasi.<br \/>\n\u200e<br \/>\n\u200e\u201cIdealnya ada sistem pengingat (reminder) menjelang jatuh tempo pembayaran, notifikasi saat pembayaran berhasil, serta pengembangan pembayaran yang bisa dikelola oleh Bank Lampung,\u201d harapnya. (kmf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Pemprov Lampung kembali melaksanakan kebijakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran. \u200e \u200eKebijakan ini direncanakan akan berlangsung 1 Mei &#8211; 31 Juli 2025 dan merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. \u200e \u200eProgram pemutihan pajak ini meliputi penghapusan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya. \u200e \u200ePemerintah Provinsi Lampung juga terus berinovasi dengan meluncurkan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK di Bandar Lampung, Senin (21\/4\/2025). \u200e \u200eInovasi ini bukan hanya soal kemudahan administrasi, tapi strategi Pemerintah Provinsi Lampung memperbaiki infrastruktur jalan lewat peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. \u200e \u200eGubernur menjelaskan layanan drive thru ini lahir dari kegelisahan terhadap kondisi jalan di Provinsi Lampung yang belum memadai dibanding provinsi lain. \u200e \u200e\u201cKondisi jalan mantap di Lampung mencapai 78%, sedangkan Provinsi Sumatera Selatan (94%) dan Banten (96%). APBD kita dengan kedua Provinsi ini sangat jauh berbeda sehingga berpengaruh terhadap anggaran pemeliharaan dan perbaikan jalannya,\u201d ujar Gubernur. \u200e \u200eNamun, ucap Gubernur, masyarakat tidak mengetahui soal keterbatasan anggaran, melainkan hanya melihat hasilnya. \u200e \u200e\u201cMasyarakat tidak melihat dari [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":50660,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-50659","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50659","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50659"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50659\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50664,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50659\/revisions\/50664"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50660"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50659"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50659"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50659"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}