{"id":5045,"date":"2020-04-05T20:06:36","date_gmt":"2020-04-05T13:06:36","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=5045"},"modified":"2020-04-05T20:06:36","modified_gmt":"2020-04-05T13:06:36","slug":"pilkada-serentak-ditunda-kpu-minta-daerah-dan-provinsi-tanggung-jawab-anggaran","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2020\/04\/05\/pilkada-serentak-ditunda-kpu-minta-daerah-dan-provinsi-tanggung-jawab-anggaran\/","title":{"rendered":"Pilkada Serentak Ditunda, KPU Minta Daerah Dan Provinsi Tanggung Jawab Anggaran"},"content":{"rendered":"\n<p>JAKARTA (lampungbarometer.id): Pilkada Serentak 2020 telah sepakat ditunda akibat penyebaran virus Corona. Komisi Pemilihan Umum&nbsp;(KPU) memberikan tiga saran kepada pengurus provinsi dan kabupaten\/kota dalam menyikapi penundaan ini.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Jadi tiga hal, pertama regulasinya perhatikan lagi, kedua SDM-nya, ketiga anggarannya, ini masih cukup nggak untuk melakukan tahapan,&#8221; kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi daring, Minggu (5\/4\/2020).<\/p>\n\n\n\n<p>KPU masih menunggu regulasi terkait penundaan Pilkada Serentak. Regulasi tersebut nantinya yang menjadi patokan bagi KPU untuk mengambil tindakan selanjutnya.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Terkait dengan regulasinya, apa yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR nanti. Kemudian bagaimana KPU menindaklanjutinya. Jadi pertama penting memperhatikan regulasi itu. Pengusulan tahapannya dan segala macam,&#8221; ujar Arief.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara&nbsp;Pilkada&nbsp;juga harus diperhatikan untuk tahap berikutnya. Terakhir, Arief bicara soal anggaran Pilkada yang sudah dan belum digunakan sebelum adanya putusan penundaan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kedua perhatikan SDM-nya. Apakah SDM yang direkrut sekarang PPK sudah dilantik, PPS sebagian sudah dilantik sebagian belum ini masih bisa diberi tugas lagi atau tidak, masih memenuhi syarat atau tidak,&#8221; jelas Arief.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Ketiga perhatikan anggarannya. Apakah dengan melanjutkan tahapan karena ini akan punya beberapa konsekuensi,&#8221; tambahnya<\/p>\n\n\n\n<p>KPU menyebut anggaran Pilkada Serentak yang sudah digunakan harus dipertanggungjawabkan. Untuk anggaran yang belum digunakan sebaiknya tidak digunakan terlebih dahulu atau ditahan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Jadi misalnya yang sudah digunakan maka harus mempertanggungjawabkan dengan baik apa yang digunakan. Untuk yang belum digunakan maka itu di-cut off dulu, jangan diapa-apakan dulu, nunggu keputusan berikutnya bagaimana Kemendagri, Kemenkeu menyikapi hal ini,&#8221; ujar Arief.<\/p>\n\n\n\n<p>KPU berharap pemerintah segera merespons penundaan Pilkada Serentak tahun ini. Regulasi yang dikeluarkan nanti akan menjadi dasar langkah ke depan.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Penting bagi kita untuk tahu respons terhadap rencana penundaan ini dalam bentuk regulasi, apakah mengganti undang-undang atau mengganti undang-undangnya dengan Perppu. Ini kan kecepatannya berbeda. Kemudian di dalam Perppu itu disebutkan seperti apa, juga mengatur soal anggarannya atau hanya mengatur waktunya saja,&#8221; katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri sepakat menunda tahapan Pilkada Serentak 2020 imbas penyebaran virus Corona. Komisi II pun meminta adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penundaan tahapan Pilkada Serentak ini.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Kami sepakat tadi dengan penundaan ini kan harus ada payung hukum. Maka jalan terbaik dengan diterbitkan Perppu. Kami minta kepada pemerintah segera disusun draf Perppu agar kita bisa putuskan segera,&#8221; kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30\/3\/2020) lalu. (detik\/*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Foto: Net<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":5046,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-5045","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5045","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5045"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5045\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5045"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5045"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5045"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}