{"id":50183,"date":"2025-04-25T08:17:21","date_gmt":"2025-04-25T01:17:21","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=50183"},"modified":"2025-04-25T08:17:21","modified_gmt":"2025-04-25T01:17:21","slug":"gasak-narkoba-polres-tulang-bawang-tangkap-4-pengguna-sabu-salah-satu-oknum-pns","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/04\/25\/gasak-narkoba-polres-tulang-bawang-tangkap-4-pengguna-sabu-salah-satu-oknum-pns\/","title":{"rendered":"\u200eGasak Narkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 4 Pengguna Sabu, Salah Satu Oknum PNS"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eTulang Bawang (LB)<\/strong>: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap empat pengguna narkoba, satu di antaranya oknum PNS, dalam kegiatan Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Selasa (22\/4\/2025) sekitar Pukul 22.30 WIB.<\/p>\n<p>\u200eEmpat pelaku yang ditangkap, yakni AI (50), oknum pegawai negeri sipil (PNS) warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji; RL (42), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala; SO (46) dan MR (22), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.<\/p>\n<p>\u200eSelain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Keempat pelaku ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku merupakan oknum PNS,&#8221; ucap Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Kamis (24\/4\/2025).<\/p>\n<p>\u200eAKBP Yuliansyah mengatakan keempat pelaku ditangkap berdasar penyelidikan Anggota Polres Tulang Bawang yang menerima informasi jika salah satu rumah di Kelurahan Ujung Gunung, Menggala kerap menjadi tempat pesta dan transaksi narkoba.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas melakukan penggrebekan dan menangkap empat pelaku yang baru selesai mengonsumsi narkoba, serta menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu,&#8221; ucap Kapolres.<\/p>\n<p>\u200eKapolres mengatakan keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan menjalani pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,&#8221; pungkasnya. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eTulang Bawang (LB): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap empat pengguna narkoba, satu di antaranya oknum PNS, dalam kegiatan Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Selasa (22\/4\/2025) sekitar Pukul 22.30 WIB. \u200eEmpat pelaku yang ditangkap, yakni AI (50), oknum pegawai negeri sipil (PNS) warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji; RL (42), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala; SO (46) dan MR (22), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. \u200eSelain menangkap para pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram, plastik klip besar kosong (sobek), 3 buah korek api gas, cotton bud dan sumbu aluminium foil. \u200e&#8221;Keempat pelaku ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba di Jalan Pinang Tinggi, Gang Rais, Kelurahan Ujung Gunung. Salah satu pelaku merupakan oknum PNS,&#8221; ucap Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Kamis (24\/4\/2025). \u200eAKBP Yuliansyah mengatakan keempat pelaku ditangkap berdasar penyelidikan Anggota Polres Tulang Bawang yang menerima informasi jika salah satu rumah di Kelurahan Ujung Gunung, Menggala kerap menjadi tempat pesta dan transaksi narkoba. \u200e&#8221;Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas melakukan penggrebekan dan menangkap empat pelaku yang baru selesai mengonsumsi narkoba, serta menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu,&#8221; [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":50184,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,202],"tags":[],"class_list":["post-50183","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-tulang-bawang"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50183","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50183"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50183\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50185,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50183\/revisions\/50185"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50184"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50183"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50183"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50183"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}