{"id":50150,"date":"2025-04-22T23:37:12","date_gmt":"2025-04-22T16:37:12","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=50150"},"modified":"2025-04-22T23:43:08","modified_gmt":"2025-04-22T16:43:08","slug":"ijti-pertanyakan-dasar-penetapan-tersangka-direktur-pemberitaan-jaktv-oleh-kejagung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/04\/22\/ijti-pertanyakan-dasar-penetapan-tersangka-direktur-pemberitaan-jaktv-oleh-kejagung\/","title":{"rendered":"\u200eIJTI Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Oleh Kejagung\u00a0  \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eJakarta (LB)<\/strong>: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia pertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng, Selasa (22\/4\/2025).<\/p>\n<p>\u200eIJTI dalam keterangan resmi tertulis, secara tegas menyatakan pernyataan sikap atas penahanan Tian Bachtiar.<\/p>\n<ol>\n<li>\u200eIJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait. Kami menilai hal ini memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel.\u200e<\/li>\n<li>\u200eIJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai &#8220;berita negatif&#8221; yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan. Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.<\/li>\n<li>\u200eJika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers.<\/li>\n<li>IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, yang\u00a0 bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan. Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers.<\/li>\n<li>\u200eKami mengingatkan bahwa sesuai UU Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana. Pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>\u200eKetua IJTI Herik Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana.<\/p>\n<p>Namun, dia menegaskan jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap &#8220;menghalangi penyidikan&#8221;, dia menilai perlu penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Dewan Pers.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers,&#8221; ucap Herik.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Kami menyerukan kepada seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga independensi dalam menjalankan tugas. Di saat yang sama, kami meminta aparat penegak hukum menghormati kemerdekaan pers dan tidak menggunakan pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p><strong>\u200eDewan Pers Hormati Proses Hukum<\/strong><\/p>\n<p>\u200eSementara itu,\u00a0Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Terkait proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara,&#8221; kata Ninik kepada wartawan, Selasa (22\/4\/2025).<\/p>\n<p>\u200eNinik menegaskan Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana. Dia mengaku tak ingin Dewan Pers menjadi lembaga yang cawe-cawe.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,&#8221; ujar Ninik.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,&#8221; sambungnya.<\/p>\n<p>\u200eMeskipun demikian, Ninik menegaskan urusan konten pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers. Ninik mengatakan persoalan yang terjadi terkait konten pemberitaan merupakan ranah etik jurnalistik.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers. Sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>\u200eNinik mengaku sepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dia mengatakan Kejagung memproses dugaan tindak pidana, sedangkan Dewan Pers akan melakukan penilaian terhadap produk jurnalistik.<\/p>\n<p>\u200eSebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng; &#8220;advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS) serta Tian Bahtiar (TB), direktur Pemberitaan Jak TV.<\/p>\n<p>\u200e\u200eDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>\u200eAbdul Qohar mengatakan Tian diduga menerima lebih Rp400 juta dari Junaidi Saibih dan Marcela Santoso yang diduga ditujukan agar TB membuat pemberitaan yang menyudutkan kejaksaan.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;JS diduga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya. JS juga diduga membuat narasi penghitungan kerugian negara yang diungkap Kejagung tidak benar,&#8221; pungkasnya. (*\/waja)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eJakarta (LB): Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia pertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus dugaan permufakatan jahat terkait kasus suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng, Selasa (22\/4\/2025). \u200eIJTI dalam keterangan resmi tertulis, secara tegas menyatakan pernyataan sikap atas penahanan Tian Bachtiar. \u200eIJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait. Kami menilai hal ini memang seharusnya masuk dalam ranah pidana, dan aparat penegak hukum perlu menuntaskannya secara transparan dan akuntabel.\u200e \u200eIJTI mempertanyakan penetapan tersangka terhadap insan pers jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau konten jurnalistik, khususnya yang dikategorikan sebagai &#8220;berita negatif&#8221; yang merintangi penyidikan terkait penanganan perkara oleh Kejaksaan. Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang. \u200eJika yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah produk pemberitaan, maka Kejaksaan Agung seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers. IJTI mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat menjadi preseden berbahaya, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":50151,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,406],"tags":[],"class_list":["post-50150","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50150","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50150"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50150\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50154,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50150\/revisions\/50154"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50151"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50150"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50150"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50150"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}