{"id":50135,"date":"2025-04-22T08:34:09","date_gmt":"2025-04-22T01:34:09","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=50135"},"modified":"2025-04-22T08:34:09","modified_gmt":"2025-04-22T01:34:09","slug":"kabar-gembira-dosen-segera-dapat-tukin-cek-besaran-dan-jadwal-pencairan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/04\/22\/kabar-gembira-dosen-segera-dapat-tukin-cek-besaran-dan-jadwal-pencairan\/","title":{"rendered":"\u200eKabar Gembira! Dosen Segera Dapat Tukin, Cek Besaran Dan Jadwal Pencairan"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eBandar Lampung (LB)<\/strong>: Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp2,66 triliun untuk tunjangan dosen ASN, bahkan Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19\/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi ASN dosen dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.<\/p>\n<p>\u200eTunjangan kinerja ini rencananya mulai dicairkan pada Juli 2025, dengan pembayaran yang bersifat retroaktif sejak Januari 2025. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk diberikan kepada 31.066 dosen ASN di seluruh Indonesia.<\/p>\n<p>\u200eBesaran tukin akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing dosen dan institusinya. Penilaian tersebut mencakup kontribusi dalam tiga pilar utama atau tridarma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.<\/p>\n<p>\u200eKebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi, sekaligus bentuk pengakuan terhadap peran strategis para dosen sebagai garda depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa.<\/p>\n<p>\u200eWakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyambut baik hal tersebut lantaran aspirasi dosen yang diperjuangkan bisa terwujud.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Aspirasi para dosen telah kami perjuangkan, dan kini pemerintah menjawabnya dengan kebijakan. Perpres 19\/2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN adalah bukti nyata bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan dosen,&#8221; kata politisi Gerindra ini melalui keterangan tertulis, Senin (21\/4\/2025).<\/p>\n<p>\u200eBerdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan:<\/p>\n<ul>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250<\/li>\n<li>\u200eTukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250<\/li>\n<\/ul>\n<p>\u200eTukin Mendiktisaintek adalah 150 persen dari tukin dengan kelas jabatan tertinggi di Kemendiktisaintek, atau Rp 49.860.000, edangkan tukin Wamendiktisaintek 90 persen dari tukin Mendiktisaintek atau Rp 44.874.000. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eBandar Lampung (LB): Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp2,66 triliun untuk tunjangan dosen ASN, bahkan Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 19\/2025 tentang Tunjangan Kinerja bagi ASN dosen dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. \u200eTunjangan kinerja ini rencananya mulai dicairkan pada Juli 2025, dengan pembayaran yang bersifat retroaktif sejak Januari 2025. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk diberikan kepada 31.066 dosen ASN di seluruh Indonesia. \u200eBesaran tukin akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing dosen dan institusinya. Penilaian tersebut mencakup kontribusi dalam tiga pilar utama atau tridarma perguruan tinggi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. \u200eKebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan tinggi, sekaligus bentuk pengakuan terhadap peran strategis para dosen sebagai garda depan dalam mencetak generasi masa depan bangsa. \u200eWakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menyambut baik hal tersebut lantaran aspirasi dosen yang diperjuangkan bisa terwujud. \u200e&#8221;Aspirasi para dosen telah kami perjuangkan, dan kini pemerintah menjawabnya dengan kebijakan. Perpres 19\/2025 tentang Tunjangan Kinerja untuk Dosen ASN adalah bukti nyata bahwa pemerintah memperhatikan kesejahteraan dosen,&#8221; kata politisi Gerindra ini melalui keterangan tertulis, Senin (21\/4\/2025). \u200eBerdasarkan Perpres No 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek terbaru per bulan: \u200eTukin kelas [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":50136,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[406,11],"tags":[],"class_list":["post-50135","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50135","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50135"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50135\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50137,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50135\/revisions\/50137"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50136"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50135"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50135"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50135"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}