{"id":50031,"date":"2025-04-12T09:39:38","date_gmt":"2025-04-12T02:39:38","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=50031"},"modified":"2025-04-12T09:39:38","modified_gmt":"2025-04-12T02:39:38","slug":"masyarakat-pesawaran-laporkan-akun-medsos-penyebar-dugaan-ujaran-kebencian-terhadap-salah-satu-calon","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/04\/12\/masyarakat-pesawaran-laporkan-akun-medsos-penyebar-dugaan-ujaran-kebencian-terhadap-salah-satu-calon\/","title":{"rendered":"\u200eMasyarakat Pesawaran Laporkan Akun Medsos Penyebar Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap Salah Satu Calon\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><strong>Pesawaran (LB):<\/strong> Masyarakat Pesawaran melaporkan akun media sosial (medsos) <em>Facebook<\/em> atas nama <em>Raka Putro<\/em> beserta orang yang membagikan postingan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke sejumlah group <em>WhatsApp<\/em>.<\/p>\n<p>\u200eUjaran kebencian tersebut ditujukan kepada salah satu Calon Bupati Pesawaran, Nanda Indira. Dalam postingannya, akun tersebut menggunakan kata-kata tidak pantas, <em>&#8220;Terserah Mau Golput atau apalah.. yang penting jangan pilih No.2 Calon Bupati rakus dan tamak. Wanita Jalxxx dan Gerxx&#8221;.<\/em><\/p>\n<p>\u200ePerwakilan masyarakat, Ahmad Yani, mengatakan tujuan pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan fitnah, ujaran kebencian dengan kata-kata yang tidak pantas.<\/p>\n<p>\u200eSelain memberikan efek jera, dia juga menginginkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran berjalan baik, aman, dan damai tanpa adanya kisruh yang disebabkan oknum-oknum tersebut.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Karena kata-kata itu bisa menyebabkan konflik di masyarakat saat ini,&#8221; kata Yani, Senin (7\/4\/2025).<\/p>\n<p>\u200eMenurutnya, efek jera tersebut harus diberikan supaya tidak ada lagi kejadian serupa, apa lagi menjelang PSU ini.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Kami berharap kepolisian bisa mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>\u200eDia juga menjelaskan laporan tersebut bertujuan membantu kepolisian yang merupakan garda terdepan dalam pengamanan PSU ini.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Kami minta aparat kepolisian bisa mengusut dan menangkap oknum tersebut,&#8221; pungkasnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pesawaran (LB): Masyarakat Pesawaran melaporkan akun media sosial (medsos) Facebook atas nama Raka Putro beserta orang yang membagikan postingan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ke sejumlah group WhatsApp. \u200eUjaran kebencian tersebut ditujukan kepada salah satu Calon Bupati Pesawaran, Nanda Indira. Dalam postingannya, akun tersebut menggunakan kata-kata tidak pantas, &#8220;Terserah Mau Golput atau apalah.. yang penting jangan pilih No.2 Calon Bupati rakus dan tamak. Wanita Jalxxx dan Gerxx&#8221;. \u200ePerwakilan masyarakat, Ahmad Yani, mengatakan tujuan pelaporan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan fitnah, ujaran kebencian dengan kata-kata yang tidak pantas. \u200eSelain memberikan efek jera, dia juga menginginkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran berjalan baik, aman, dan damai tanpa adanya kisruh yang disebabkan oknum-oknum tersebut. \u200e&#8221;Karena kata-kata itu bisa menyebabkan konflik di masyarakat saat ini,&#8221; kata Yani, Senin (7\/4\/2025). \u200eMenurutnya, efek jera tersebut harus diberikan supaya tidak ada lagi kejadian serupa, apa lagi menjelang PSU ini. \u200e&#8221;Kami berharap kepolisian bisa mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,&#8221; ujarnya. \u200eDia juga menjelaskan laporan tersebut bertujuan membantu kepolisian yang merupakan garda terdepan dalam pengamanan PSU ini. \u200e&#8221;Kami minta aparat kepolisian bisa mengusut dan menangkap oknum tersebut,&#8221; pungkasnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":50032,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,132],"tags":[],"class_list":["post-50031","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50031","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50031"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50031\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50033,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50031\/revisions\/50033"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50032"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50031"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50031"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50031"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}