{"id":50024,"date":"2025-04-11T15:20:42","date_gmt":"2025-04-11T08:20:42","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=50024"},"modified":"2025-04-11T15:20:42","modified_gmt":"2025-04-11T08:20:42","slug":"tidak-terdaftar-perumahan-ghalia-cluster-pesawaran-diduga-ilegal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/04\/11\/tidak-terdaftar-perumahan-ghalia-cluster-pesawaran-diduga-ilegal\/","title":{"rendered":"\u200eTidak Terdaftar, Perumahan Ghalia Cluster Pesawaran Diduga Ilegal  \u200e"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200ePesawaran (LB)<\/strong>: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pesawaran menyatakan Perumahan Ghalia Cluster yang berlokasi di Jalan Batin Seribu Curup, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tidak terdaftar di database.<\/p>\n<p>\u200eDoni, fungsional Penata Perizinan PTSP Kabupaten Pesawaran saat dihubungi melalui telepon, mengungkapkan jika Perumahan Ghalia Cluster tidak ada dalam daftar.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Perumahan Ghalia Cluster tidak ada dalam daftar Dinas PTSP. Mungkin itu tidak termasuk kriteria perumahan. Perumahan Ghalia Cluster itu gak ada,&#8221; ujarnya, Kamis (10\/4\/2025).<\/p>\n<p>\u200eDoni juga mengatakan jika masyarakat ingin klarifikasi lebih lanjut, bisa mengajukan laporan pengaduan ke PTSP.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;Nanti akan kami tindak lanjuti dengan melibatkan dinas terkait,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>\u200eFakta bahwa Ghalia Cluster tidak terdaftar di dua instansi yang membidangi, memunculkan dugaan pelanggaran. Apalagi proyek tersebut sudah dalam tahap pengerjaan\u00a0 &#8220;Perumahan&#8221; meskipun tidak memiliki izin resmi.<\/p>\n<div id=\"attachment_50025\" style=\"width: 1050px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-50025\" class=\"wp-image-50025 size-full\" src=\"https:\/\/lampungbarometer.id\/wp-content\/uploads\/2025\/04\/IMG-20250411-WA0190.jpg\" alt=\"\" width=\"1040\" height=\"468\" \/><p id=\"caption-attachment-50025\" class=\"wp-caption-text\"><em><strong>SEDANG DIBANGUN<\/strong>. Salah satu unit rumah di Perumahan Ghalia Cluster yang sedang dalam proses pembangunan. (Foto: Juki)<\/em><\/p><\/div>\n<p>\u200eTerkait dengan Plang &#8220;Perumahan&#8221; yang terpasang di lokasi proyek, Doni menegaskan hal itu tidak boleh dan termasuk pelanggaran. &#8220;Tidak boleh pasang plang, kami akan sampaikan ke pemilik izin,&#8221; tegasnya<\/p>\n<p>\u200eSebelumnya, Dinas Perkim juga secara tegas mengatakan jika Perumahan Ghalia Cluster tidak terdaftar di database mereka. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Riyantama, saat dimintai tanggapan terkait izin Perumahan Ghalia Cluster.<\/p>\n<p>\u200e\u201dDi data kita tidak ada perumahan itu,\u201d ucapnya terkait izin Perumahan Ghalia Cluster Negeri Sakti, Jumat (28\/3\/2025) lalu.<\/p>\n<p>\u200eFakta ini memunculkan dugaan jika Perumahan Ghalia Cluster tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.<\/p>\n<p>\u200eSementara itu, warga di sekitar lingkungan perumahan mengeluhkan limbah rumah tangga yang masuk ke lingkungan warga, bahkan sampai menggenang di halaman rumah warga di sekitar perumahan. Hal ini disebabkan perumahan tersebut tidak memiliki fasilitas pengelolaan limbah dan drainase yang baik.<\/p>\n<p>\u200eBerdasar pantauan wartawan, saat ini sudah ada 9 unit rumah yang sudah selesai dibangun, 6 di antaranya sudah ada penghuni. Selain itu, 4 unit sedang proses pembangunan. (jmsi)<\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200ePesawaran (LB): Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pesawaran menyatakan Perumahan Ghalia Cluster yang berlokasi di Jalan Batin Seribu Curup, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tidak terdaftar di database. \u200eDoni, fungsional Penata Perizinan PTSP Kabupaten Pesawaran saat dihubungi melalui telepon, mengungkapkan jika Perumahan Ghalia Cluster tidak ada dalam daftar. \u200e&#8221;Perumahan Ghalia Cluster tidak ada dalam daftar Dinas PTSP. Mungkin itu tidak termasuk kriteria perumahan. Perumahan Ghalia Cluster itu gak ada,&#8221; ujarnya, Kamis (10\/4\/2025). \u200eDoni juga mengatakan jika masyarakat ingin klarifikasi lebih lanjut, bisa mengajukan laporan pengaduan ke PTSP. \u200e&#8221;Nanti akan kami tindak lanjuti dengan melibatkan dinas terkait,&#8221; katanya. \u200eFakta bahwa Ghalia Cluster tidak terdaftar di dua instansi yang membidangi, memunculkan dugaan pelanggaran. Apalagi proyek tersebut sudah dalam tahap pengerjaan\u00a0 &#8220;Perumahan&#8221; meskipun tidak memiliki izin resmi. \u200eTerkait dengan Plang &#8220;Perumahan&#8221; yang terpasang di lokasi proyek, Doni menegaskan hal itu tidak boleh dan termasuk pelanggaran. &#8220;Tidak boleh pasang plang, kami akan sampaikan ke pemilik izin,&#8221; tegasnya \u200eSebelumnya, Dinas Perkim juga secara tegas mengatakan jika Perumahan Ghalia Cluster tidak terdaftar di database mereka. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran, Riyantama, saat dimintai tanggapan terkait izin Perumahan Ghalia Cluster. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":50026,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-50024","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50024","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=50024"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50024\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":50027,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/50024\/revisions\/50027"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/50026"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=50024"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=50024"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=50024"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}