{"id":49886,"date":"2025-03-25T21:46:40","date_gmt":"2025-03-25T14:46:40","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=49886"},"modified":"2025-03-25T21:46:40","modified_gmt":"2025-03-25T14:46:40","slug":"lpj-publik-upaya-dan-capaian-komnas-perempuan-periode-2020-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/03\/25\/lpj-publik-upaya-dan-capaian-komnas-perempuan-periode-2020-2025\/","title":{"rendered":"LPJ Publik Upaya Dan Capaian \u200eKomnas Perempuan Periode 2020-2025"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200eJakarta (LB)<\/strong>: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Periode 2020-2025 menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Publik (LPJP), Senin (24\/3\/2025).<\/p>\n<p>\u200eDalam laporannya Komnas Perempuan menyampaikan sepanjang kepemimpinan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2025 telah mampu menunjukkan kepemimpinannya sebagai pemberdaya ekosistem yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.<\/p>\n<p>\u200eHal ini karena Komnas Perempuan melalui capaiannya memberikan dampak yang signifikan pada empat elemen ekosistem yang dimaksud.<\/p>\n<p>Keempat elemen itu adalah:<\/p>\n<ol>\n<li>\u200ePenguatan kepemimpinan perempuan penyintas dan perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM)<\/li>\n<li>\u200ePeningkatan pengetahuan, kesadaran dan inisiatif publik<\/li>\n<li>\u200ePenguatan konsensus nasional dalam bentuk kebijakan dan pelembagaan, dan<\/li>\n<li>\u200ePenguatan kepemimpinan LNHAM.<\/li>\n<\/ol>\n<p>\u200eSelain sebagai langkah memastikan transparansi dan akuntabilitas periode 2020-2025, kegiatan LPJP juga menjadi penanda transisi kepemimpinan. Saat ini telah terpilih 11 Komisioner Periode 2025-2035 yang secara efektif akan mulai bertugas pada 1 April 2025 mendatang.<\/p>\n<p>\u200eDisebutkan dalam laporan, Komnas Perempuan memasuki periode 2020-2025 dengan penuh kesadaran tentang adanya kebutuhan genting untuk memastikan tersedianya konsep dan alat kerja baru untuk meneguhkan konsensus nasional dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.<\/p>\n<p>\u200eKebutuhan ini hadir terutama karena pada periode ini,\u00a0Indonesia melewati seperempat abad reformasi, yang berarti pula seperempat abad usia Komnas Perempuan. Apalagi tidak lama berselang, pandemi COVID-19 terjadi dengan dampak yang sangat sistemik dan diikuti dengan perkembangan digitalisasi yang bagaikan pisau bermata dua untuk isu kekerasan terhadap perempuan: di satu sisi menjadi ancaman baru dan di sisi lain dapat mendekatkan korban pada layanan.<\/p>\n<p>\u200eDampak kerja Komnas Perempuan bertumpu pada capaian Komnas Perempuan menjadi rujukan andalan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam\u00a0 5 isu prioritas yang diusung dalam periode 2020-2025, yaitu:<\/p>\n<ol>\n<li>\u200eKonflik dan bencana<\/li>\n<li>\u200ePenyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia<\/li>\n<li>\u200eKekerasan seksual<\/li>\n<li>\u200ePerempuan pekerja dan<\/li>\n<li>\u200ePenguatan kelembagaan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>\u200eDengan menguatkan akses informasi publik melalui rilis, materi media sosial dan layanan informasi publik, tampak peningkatan jumlah masyarakat yang tertarik dan menggunakan data Komnas Perempuan. Sekurangnya ada 1.251 dokumen utama hasil kerja, termasuk 156 publikasi dari hasil pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian dan juga 203 rujukan alat kerja, seperti modul pelatihan dan instrumen pemantauan.<\/p>\n<p>\u200eAda 5.865 permohonan informasi dengan 3.660.531 respon publik dalam interaksi dengan informasi yang disampaikan Komnas Perempuan.<\/p>\n<p>\u200eKapasitas mengembangkan pengetahuan, kesadaran dan inisiatif publik menjadi pendorong peningkatan daya pengaruh Komnas Perempuan. Terdapat 62 dari 170 rekomendasi kebijakan Komnas Perempuan yang telah ditindaklanjuti, utamanya isu kekerasan seksual, kebijakan diskriminatif, sistem peradilan pidana terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan (SPPT PKKTP), dan isu-isu tematik lainnya.<\/p>\n<p>\u200eCapaian-capaian tersebut tidak terlepas dari peningkatan tata kelola kelembagaan. Komnas Perempuan memprioritaskan perubahan dasar hukum untuk dapat menambah jumlah sumber daya manusia yang menjadi modalitas utama kerja-kerja Komnas Perempuan yang dilengkapi dengan penguatan perlindungan keselamatan kerja dan kesejahteraan. Juga tata kelola internal dalam hal keuangan, perencanaan dan pengawasan, serta penguatan infrastruktur teknologi informasi dan teknologi.<\/p>\n<p>\u200eDari capaian-capaian di atas, terdapat beberapa dampak yang teramati:<\/p>\n<p>\u200e<strong>Pertama<\/strong>, penguatan kepemimpinan Perempuan Penyintas dan Perempuan Pembela HAM (PPHAM). Hal ini dimungkinkan karena Komnas Perempuan periode 2020-2025 terus mengupayakan pelibatan substantif perempuan penyintas dan PPHAM sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kerja Komnas Perempuan. Salah satu contohnya adalah pemantauan keadilan restoratif di 9 provinsi yang melibatkan 21 PPHAM dalam serangkaian proses panjang hingga menghasilkan laporan yang menganalisis lebih 400 narasumber.<\/p>\n<p>\u200e<strong>Kedua<\/strong>, peningkatan pengetahuan, kesadaran dan inisiatif publik tentang kekerasan terhadap perempuan. Dampak ini antara lain dapat dilihat dari keberhasilan membangun 655 platform kerja sama dan terkumpulnya donasi sebesar Rp3,3 miliar untuk Pundi Perempuan, yang mendukung 90 lembaga layanan bagi korban kekerasan. Selain itu, sinergi dengan 367 lembaga untuk pelaporan Catatan Tahunan (CATAHU) menunjukkan pengakuan terhadap kepemimpinan Komnas Perempuan dalam pengelolaan database nasional.<\/p>\n<p>\u200e<strong>Ketiga<\/strong>, penguatan konsensus nasional untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Tonggak utama konsensus nasional yang dihasilkan pada periode ini adalah disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Mei 2022. Ini adalah hasil dari advokasi panjang Komnas Perempuan sejak 1998, melalui upaya membangun pengetahuan, kampanye dan konsolidasi lintas sektor.<\/p>\n<p>\u200eImplementasi UU ini diperkuat dengan revisi KUHP, penyusunan aturan pelaksana, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan pendamping korban. Selain itu, upaya harmonisasi kebijakan diskriminatif telah mengurangi jumlah regulasi yang merugikan perempuan dari 421 pada 2016 menjadi 305 pada 2023. Dalam bidang pendidikan, Komnas Perempuan berhasil mendorong pembentukan satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta, yang hingga Juni 2024 telah menangani 1.113 korban. Penguatan kelembagaan juga terlihat dalam pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak di kepolisian, serta peningkatan pengakuan terhadap Komnas Perempuan dalam lima rencana aksi nasional.<\/p>\n<p>\u200eDukungan terhadap kelembagaan juga tampak pada penguatan bagi Komnas Perempuan. Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2023 dan No. 8 Tahun 2024, serta peningkatan anggaran lebih dari dua kali lipat sejak 2020 ke 2024 telah menguatkan Komnas Perempuan untuk dapat terus berperan sebagai pemantau dan perekomendasi kebijakan dalam upaya pemajuan hak-hak perempuan.<\/p>\n<p>\u200e<strong>Terakhir<\/strong>, penguatan kepemimpinan lembaga nasional HAM dalam arsitektur untuk pemajuan hak asasi manusia dan gerakan sosial dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.<\/p>\n<p>Selain itu, Komnas Perempuan juga memainkan peran strategis dalam pemajuan hak asasi manusia dan gerakan sosial untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan melalui berbagai fungsi kunci.<\/p>\n<p>\u200eAda enam peran penting dalam kepemimpinan ini, yaitu:<\/p>\n<ol>\n<li>\u200eSebagai penggagas bangunan pengetahuan,<\/li>\n<li>\u200ePemantik keterlibatan publik,<\/li>\n<li>\u200eSebagai konsolidator gerakan lintas batas,<\/li>\n<li>\u200eSebagai katalisator untuk mendorong perubahan,<\/li>\n<li>\u200eSebagai fasilitator menjembatani komunitas komunitas perempuan penyintas dan PPHAM dengan otoritas dan jaringan lain di tingkat lokal, nasional dan global, dan<\/li>\n<li>\u200eSebagai navigator ketika Komnas Perempuan menjadi andalan dalam mencari informasi untuk menentukan arah gerak penghapusan kekerasan terhadap perempuan. (rls)<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200eJakarta (LB): Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Periode 2020-2025 menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Publik (LPJP), Senin (24\/3\/2025). \u200eDalam laporannya Komnas Perempuan menyampaikan sepanjang kepemimpinan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2025 telah mampu menunjukkan kepemimpinannya sebagai pemberdaya ekosistem yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. \u200eHal ini karena Komnas Perempuan melalui capaiannya memberikan dampak yang signifikan pada empat elemen ekosistem yang dimaksud. Keempat elemen itu adalah: \u200ePenguatan kepemimpinan perempuan penyintas dan perempuan pembela hak asasi manusia (PPHAM) \u200ePeningkatan pengetahuan, kesadaran dan inisiatif publik \u200ePenguatan konsensus nasional dalam bentuk kebijakan dan pelembagaan, dan \u200ePenguatan kepemimpinan LNHAM. \u200eSelain sebagai langkah memastikan transparansi dan akuntabilitas periode 2020-2025, kegiatan LPJP juga menjadi penanda transisi kepemimpinan. Saat ini telah terpilih 11 Komisioner Periode 2025-2035 yang secara efektif akan mulai bertugas pada 1 April 2025 mendatang. \u200eDisebutkan dalam laporan, Komnas Perempuan memasuki periode 2020-2025 dengan penuh kesadaran tentang adanya kebutuhan genting untuk memastikan tersedianya konsep dan alat kerja baru untuk meneguhkan konsensus nasional dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. \u200eKebutuhan ini hadir terutama karena pada periode ini,\u00a0Indonesia melewati seperempat abad reformasi, yang berarti pula seperempat abad usia Komnas Perempuan. Apalagi tidak lama berselang, pandemi COVID-19 terjadi dengan dampak yang sangat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":49888,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[406],"tags":[],"class_list":["post-49886","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49886","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=49886"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49886\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":49889,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49886\/revisions\/49889"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/49888"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=49886"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=49886"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=49886"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}