{"id":49605,"date":"2025-03-15T11:16:29","date_gmt":"2025-03-15T04:16:29","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=49605"},"modified":"2025-03-15T11:16:29","modified_gmt":"2025-03-15T04:16:29","slug":"pa-gedong-tataan-sosialisasi-layanan-berperkara-lewat-sosialisasi-e-court-dan-inovasi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/03\/15\/pa-gedong-tataan-sosialisasi-layanan-berperkara-lewat-sosialisasi-e-court-dan-inovasi\/","title":{"rendered":"\u200ePA Gedong Tataan Sosialisasi Layanan Berperkara lewat Sosialisasi E-Court dan Inovasi"},"content":{"rendered":"<p><strong>\u200ePesawaran (LB)<\/strong>: Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar Sosialisasi E-Court dan Inovasi layanan berperkara dalam rangka memberi pemahaman layanan berperkara hukum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.<\/p>\n<p>\u200eKegiatan ini dilaksanakan secara <em>daring<\/em> melalui <em>Zoom Meeting,<\/em> Jumat (14\/3\/2025) dan diikuti Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan, serta para pemangku kepentingan lainnya.<\/p>\n<p>\u200eKegiatan sosialisasi ini digelar untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.<\/p>\n<p>\u200eKetua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Khairunnisa, menyampaikan melalui kegiatan ini pihaknya berupaya menyajikan informasi kepada masyarakat, utamanya optimalisasi pemahaman berperkara secara elektronik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.<\/p>\n<p>\u200e&#8221;E-Court hadir sebagai terobosan yang diluncurkan Mahkamah Agung di bidang administrasi perkara dan persidangan yang sudah dimulai sejak 13 Juli 2018 lalu,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>\u200eDia juga menjelaskan E-Court merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk pendaftaran perkara secara <em>online<\/em> (<em>E-Filing<\/em>), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara <em>online<\/em> dan pembayaran secara <em>online<\/em> (<em>E-Payment<\/em>), pemanggilan secara <em>online<\/em> (<em>E-Summons<\/em>) dan proses persidangan yang dilakukan dengan saluran elektronik (<em>E-Litigation<\/em>).<\/p>\n<p>\u200ePelaksanaan E- Court di Pengadilan Agama Gedong Tataan, ujarnya, pada 2023 mencapai target 64,38 persen dari 890 perkara yang diterima di PA Gedong Tataan. Kemudian pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 76,37 persen melebihi target nasional sebesar 50 persen, sehingga pada 2025 ini, PA Gedong Tataan akan berupaya supaya kembali melebihi target nasional.<\/p>\n<p>\u200eAdapun jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama telah diatur berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006. Isi peraturan tersebut yakni Pengadilan Agama bertanggung jawab memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, ahli waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.<\/p>\n<p>\u200eKhairunnisa menjelaskan E-Court merupakan instrumen layanan elektronik yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan perkara.<\/p>\n<p>\u200e\u201cUntuk mengakses E-Court, masyarakat hanya perlu datang ke Kantor Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya petugas akan membantu membuatkan akun berupa <em>ussername<\/em> dan <em>password<\/em> akun E-Court. Setelah mendapat akun masyarakat dapat mengunjungi laman E-Court di <strong><em>https:\/\/ecourt.mahkamahagung.go.id\/<\/em><\/strong> untuk login dan memenuhi semua rangkaian kebutuhan perkara,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>\u200eSelain itu, guna menunjang optimalisasi berperkara secara E-Court, PA Gedong Tataan juga berupaya membuat beberapa inovasi layanan, seperti Kalkulator Panjar Biaya Perkara Plus (Kalpara+), sebuah inovasi berbasis web yang dimiliki Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk memudahkan para pihak dalam menaksir panjar biaya perkara, secara konvensional maupun e-Court.<\/p>\n<p>\u200eLalu ada juga juga layanan Silahkan Tanya WhatsApp (Sitawa), Inovasi dalam bentuk Chat via Whatsapp API (Aplication Programming Interface) yang memungkinkan Para Pihak pencari keadilan berkomunikasi dengan petugas PTSP atau robot yang didesain secara khusus untuk mampu membalas pesan.<\/p>\n<p>\u200eTransparansi Pelayanan Publik Terintegrasi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (Tapis Handak), sebuah Inovasi yang meliputi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada para pihak pencari keadilan, pembayaran hak-hak akibat perceraian (untuk mantan istri dan anak) dan pengelolaan rekening atas hasil eksekusi secara elektronik, <em>cashless<\/em> dan <em>realtime<\/em> <em>payment<\/em>.<\/p>\n<p>\u200eTerakhir inovasi layanan Sistem Informasi Data Perkara dan Akta Cerai (Sitara), merupakan Inovasi bentuk aplikasi pengecekan akta cerai berbasis website yang berfungsi untuk menampilkan menu pelayanan pengecekan status akta cerai dan validasi.<\/p>\n<p>\u200eMelalui berbagai inovasi serta program yang telah dirancang tersebut, Khairunnisa meminta masyarakat dapat memahami dan memanfaatkannya sebaik mungkin demi terciptanya layanan berperkara yang mudah, cepat, dan efisien.<\/p>\n<p>\u200e\u201cBesar harapan kami agar sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti dan masyarakat dapat memahami layanan berperkara secara cepat mudah, dan berbiaya ringan,\u201d ujarnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u200ePesawaran (LB): Pengadilan Agama (PA) Gedong Tataan menggelar Sosialisasi E-Court dan Inovasi layanan berperkara dalam rangka memberi pemahaman layanan berperkara hukum kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. \u200eKegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (14\/3\/2025) dan diikuti Kejaksaan Negeri Pesawaran, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan, serta para pemangku kepentingan lainnya. \u200eKegiatan sosialisasi ini digelar untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. \u200eKetua Pengadilan Agama Gedong Tataan, Khairunnisa, menyampaikan melalui kegiatan ini pihaknya berupaya menyajikan informasi kepada masyarakat, utamanya optimalisasi pemahaman berperkara secara elektronik bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran. \u200e&#8221;E-Court hadir sebagai terobosan yang diluncurkan Mahkamah Agung di bidang administrasi perkara dan persidangan yang sudah dimulai sejak 13 Juli 2018 lalu,&#8221; ucapnya. \u200eDia juga menjelaskan E-Court merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat untuk pendaftaran perkara secara online (E-Filing), mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online dan pembayaran secara online (E-Payment), pemanggilan secara online (E-Summons) dan proses persidangan yang dilakukan dengan saluran elektronik (E-Litigation). \u200ePelaksanaan E- Court di Pengadilan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":49606,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[27,132],"tags":[],"class_list":["post-49605","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-layanan-masyarakat","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49605","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=49605"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49605\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":49607,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49605\/revisions\/49607"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/49606"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=49605"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=49605"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=49605"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}