{"id":49533,"date":"2025-03-11T16:30:40","date_gmt":"2025-03-11T09:30:40","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=49533"},"modified":"2025-03-11T16:30:40","modified_gmt":"2025-03-11T09:30:40","slug":"wagub-jihan-pimpin-rakor-akselerasi-penuntasan-pengelolaan-sampah-yang-diikuti-15-kabupaten-kota","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2025\/03\/11\/wagub-jihan-pimpin-rakor-akselerasi-penuntasan-pengelolaan-sampah-yang-diikuti-15-kabupaten-kota\/","title":{"rendered":"Wagub Jihan Pimpin Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang Diikuti 15 Kabupaten\/Kota\u00a0"},"content":{"rendered":"<p dir=\"ltr\"><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Tindak lanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan sampah, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rapat Koordinasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang diikuti 15 Kabupaten\/Kota se-Provinsi Lampung, secara virtual, di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (11\/3\/2025).<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eJihan mengatakan rakor ini juga berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup\/Kepala BPLH Nomor S.62\/A\/G\/PLB.2\/B\/12\/2024 Tanggal 24 Desember 2025 perihal Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eMengacu kepada arahan Presiden Prabowo, Jihan menyampaikan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten\/kota diminta menyusun Peta Jalan (<strong><em>Roadmap<\/em><\/strong>) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di daerahnya masing-masing dan harus telah diselesaikan pada 12 Maret 2025.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eDia juga menyampaikan inti dari <em>road map<\/em> tersebut adalah melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eJihan menjelaskan beberapa hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan sampah di hulu yaitu:<\/p>\n<ol>\n<li dir=\"ltr\">\u200eTransformasi perubahan perilaku seluruh elemen Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).<\/li>\n<li dir=\"ltr\">\u200eMewajibkan Pemilahan Sampah di Sumber.<\/li>\n<li dir=\"ltr\">\u200eMelakukan upaya yang signifikan untuk menangani sampah organik di sumbernya.<\/li>\n<li dir=\"ltr\">\u200eMenerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) (kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya dari awal hingga akhir masa pakainya).<\/li>\n<li dir=\"ltr\">\u200eMenguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (<em>reduce, reuse<\/em>, dan <em>recycle<\/em>), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular.<\/li>\n<\/ol>\n<p dir=\"ltr\">\u200eSedangkan pembenahan pengelolaan sampah di hilir yang harus dilakukan adalah:<\/p>\n<ol>\n<li dir=\"ltr\">\u200eMeningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah yang menjangkau seluruh wilayah.<\/li>\n<li dir=\"ltr\">\u200eMembangun industrialisasi pengelolaan sampah.<\/li>\n<li dir=\"ltr\">\u200eMelakukan penataan TPA di daerah agar dapat dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.<\/li>\n<li dir=\"ltr\">\u200eMelakukan penertiban pembuangan sampah ilegal (illegal dumping) dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning).<\/li>\n<li dir=\"ltr\">\u200eMemperbaiki tata kelola pengelolaan sampah di daerah meliputi melakukan penguatan regulasi dan penegakan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan dalam pengelolaan sampah.<\/li>\n<\/ol>\n<p dir=\"ltr\">\u200e&#8221;Dalam pelaksanaannya harus kolaborasi pentahelix, yaitu melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha dan media, di mana Pemerintah berperan sebagai regulator koordinator dan kontroler,&#8221; ucap Wakil Gubernur.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e&#8221;Masyarakat perlu didorong melakukan gaya hidup sadar sampah melalui komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) dan Akademisi berperan sebagai konseptor, sumber pengetahuan dan pembuat inovasi,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eSelanjutnya Jihan juga menyampaikan dunia usaha berperan sebagai sumber pendanaan dan penggerak (enabler) untuk menciptakan nilai tambah dan sirkular ekonomi dari pengolahan sampah.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e&#8221;Dunia usaha membantu pendanaan melalui Corporate Social Responsibility atau CSR yaitu tanggung jawab sosial perusahaan juga melaksanakan extended producer responsibility atau EPR yang merupakan bentuk tanggung jawab produsen untuk mengelola sampah kemasan produk yang dihasilkannya yang beredar di masyarakat,&#8221; bebernya<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e&#8221;Tidak kalah penting, media juga sangat berperan untuk menyebarkan informasi, melakukan sosialisasi dan edukasi,&#8221; katanya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eSelain itu, dia juga mengatakan di hilir, Bank Sampah harus menjadi motor sirkular ekonomi sampah yang utama menjadi garda terdepan dalam upaya edukasi 3R pada masyarakat, mulai dari tingkat RW hingga Kecamatan.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e&#8221;Perlu membentuk paling sedikit satu Bank Sampah Unit di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk di setiap Kecamatan dan juga perlu mengoptimalkan sarana pengelolaan sampah hulu lainnya seperti TPS3R,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200eDia juga mengimbau Bank Sampah yang sudah tidak akif untuk direvitalisasi dan dibenahi struktur kelembagaan dan metode bisnisnya.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">\u200e&#8221;Untuk itu perlu adanya edukasi secara terstruktur dan sistematis mulai tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, RW, hingga ke tingkat RT. Semoga Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah ini menjadi inspirasi semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup, khususnya dalam penuntasan pengelolaan sampah,&#8221; pungkasnya. (kmf)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Tindak lanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pengelolaan sampah, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memimpin Rapat Koordinasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang diikuti 15 Kabupaten\/Kota se-Provinsi Lampung, secara virtual, di Ruang Kerja Wakil Gubernur, Bandar Lampung, Selasa (11\/3\/2025). \u200eJihan mengatakan rakor ini juga berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup\/Kepala BPLH Nomor S.62\/A\/G\/PLB.2\/B\/12\/2024 Tanggal 24 Desember 2025 perihal Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah Nasional. \u200eMengacu kepada arahan Presiden Prabowo, Jihan menyampaikan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten\/kota diminta menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di daerahnya masing-masing dan harus telah diselesaikan pada 12 Maret 2025. \u200eDia juga menyampaikan inti dari road map tersebut adalah melakukan upaya pembenahan pengelolaan sampah di hulu dan hilir. \u200eJihan menjelaskan beberapa hal yang perlu dibenahi dalam pengelolaan sampah di hulu yaitu: \u200eTransformasi perubahan perilaku seluruh elemen Masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). \u200eMewajibkan Pemilahan Sampah di Sumber. \u200eMelakukan upaya yang signifikan untuk menangani sampah organik di sumbernya. \u200eMenerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR) (kebijakan lingkungan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas produknya dari awal hingga akhir masa pakainya). \u200eMenguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola Sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":49534,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-49533","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-pemprov-lampung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49533","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=49533"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49533\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":49535,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/49533\/revisions\/49535"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/49534"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=49533"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=49533"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=49533"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}