{"id":48001,"date":"2024-11-27T22:43:59","date_gmt":"2024-11-27T15:43:59","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=48001"},"modified":"2024-11-27T22:43:59","modified_gmt":"2024-11-27T15:43:59","slug":"wartawan-dianiaya-pendukung-paslon-wali-kota-ketua-ijti-blitar-desak-aph-usut-tuntas-kasus-ini","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2024\/11\/27\/wartawan-dianiaya-pendukung-paslon-wali-kota-ketua-ijti-blitar-desak-aph-usut-tuntas-kasus-ini\/","title":{"rendered":"Wartawan Dianiaya Pendukung Paslon Wali Kota, Ketua IJTI Blitar Desak APH Usut Tuntas Kasus Ini"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Blitar (LB)<\/strong>: Wartawan di Kota Blitar mengalami penganiayaan oleh oknum pendukung salah satu calon wali kota Blitar saat melakukan tugas peliputan.<\/p><\/blockquote>\n<p>Menyikapi hal ini, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Blitar, Robby Ridwan, mengecam aksi premanisme yang dilakukan oknum pendukung calon wali kota Blitar terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik melakukan peliputan, Rabu (27\/11\/2024).<\/p>\n<p>&#8220;Kita menyayangkan adanya aksi premanisme hingga berujung pada penganiayaan dalam kegiatan peliputan teman-teman wartawan di momentum Pilwali Kota Blitar, ini bertolak belakang dengan UU tentang Pers dimana kerja wartawan mendapatkan perlindungan dari UU. Menghalangi saja tidak boleh jika dalam konteks peliputan, apalagi sampai ada pemukulan,&#8221; ucap Robby.<\/p>\n<p>&#8220;Ironisnya lagi kejadian penganiayaan dilakukan saat para teman-teman media sudah pulang, mereka datang menghampiri korban usai meliput,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Menurut Robby, ini menjadi preseden buruk wajah demokrasi di Kota Blitar. Oleh sebab itu, dia meminta hal ini harus menjadi evaluasi bersama seluruh stakeholder untuk menumbuhkan demokrasi yang sehat dan bermartabat.<\/p>\n<p>Dia juga meminta aparatur penegak hukum harus menuntaskan kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar dapat menahan diri dalam pesta demokrasi. Sebab, menurutnya, kalau kasus seperti ini dibiarkan maka kejadian seperti ini bisa saja menimpa orang lain.<\/p>\n<p>&#8220;Ini tidak bisa dibiarkan, aparatur penegak hukum harus menuntaskan kasus ini. Wong yang kerjanya dilindungi UU saja masih menjadi korban kekerasan apalagi yang tidak,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>&#8220;IJTI Korda Blitar meminta teman-teman media mengawal kasus ini sehingga tidak menguap begitu saja dan dapat terselesaikan sesuai kaidah hukum positif di Indonesia,&#8221; pungkasnya. (waja)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Blitar (LB): Wartawan di Kota Blitar mengalami penganiayaan oleh oknum pendukung salah satu calon wali kota Blitar saat melakukan tugas peliputan. Menyikapi hal ini, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Blitar, Robby Ridwan, mengecam aksi premanisme yang dilakukan oknum pendukung calon wali kota Blitar terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik melakukan peliputan, Rabu (27\/11\/2024). &#8220;Kita menyayangkan adanya aksi premanisme hingga berujung pada penganiayaan dalam kegiatan peliputan teman-teman wartawan di momentum Pilwali Kota Blitar, ini bertolak belakang dengan UU tentang Pers dimana kerja wartawan mendapatkan perlindungan dari UU. Menghalangi saja tidak boleh jika dalam konteks peliputan, apalagi sampai ada pemukulan,&#8221; ucap Robby. &#8220;Ironisnya lagi kejadian penganiayaan dilakukan saat para teman-teman media sudah pulang, mereka datang menghampiri korban usai meliput,&#8221; ungkapnya. Menurut Robby, ini menjadi preseden buruk wajah demokrasi di Kota Blitar. Oleh sebab itu, dia meminta hal ini harus menjadi evaluasi bersama seluruh stakeholder untuk menumbuhkan demokrasi yang sehat dan bermartabat. Dia juga meminta aparatur penegak hukum harus menuntaskan kasus ini sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar dapat menahan diri dalam pesta demokrasi. Sebab, menurutnya, kalau kasus seperti ini dibiarkan maka kejadian seperti ini bisa saja menimpa orang lain. &#8220;Ini tidak bisa dibiarkan, aparatur penegak hukum harus [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":48002,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-48001","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48001","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=48001"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48001\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":48003,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/48001\/revisions\/48003"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/48002"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=48001"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=48001"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=48001"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}