{"id":47829,"date":"2024-11-19T07:21:20","date_gmt":"2024-11-19T00:21:20","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=47829"},"modified":"2024-11-19T09:36:14","modified_gmt":"2024-11-19T02:36:14","slug":"tersangka-korupsi-timah-rp-300-t-hendry-lie-ditangkap-kejagung","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2024\/11\/19\/tersangka-korupsi-timah-rp-300-t-hendry-lie-ditangkap-kejagung\/","title":{"rendered":"Tersangka Korupsi Timah Rp 300 T Hendry Lie Ditangkap Kejagung"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Jakarta (LB)<\/strong>: \u00a0(Kejagung) menangkap Bos\u00a0Sriwijaya Air\u00a0Hendry Lie, tersangka korupsi tata niaga timah\u00a0di wilayah IUP PT Timah Tahun 2015-2022, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (18\/11\/2024) malam, usai pulang dari Singapura untuk berobat.<\/p><\/blockquote>\n<p>Hendry Lie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan kemudian digiring ke Gedung Kejagung dengan tangan diborgol.<\/p>\n<p>Dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (19\/11\/2024) dini hari, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar\u00a0mengatakan penyidik awalnya telah memeriksa Hendry\u00a0Lie sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024.<\/p>\n<p>Usai diperiksa sebagai saksi, kata\u00a0Qohar, pihaknya mendapat informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura jika\u00a0Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret. Hendry\u00a0Lie mengaku sedang berobat.<\/p>\n<p>&#8220;Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth,&#8221; kata Qohar.<\/p>\n<p>Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak April lalu.<\/p>\n<p>Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.<\/p>\n<p>&#8220;Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,&#8221; kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30\/9) lalu.<\/p>\n<p>Sebagai informasi Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan 3 di antaranya sudah divonis.<\/p>\n<p>Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.<\/p>\n<p><strong>Daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Toni Tamsil alias Akhi (TT)<\/li>\n<li>Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung<\/li>\n<li>MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP<\/li>\n<li>Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP<\/li>\n<li>Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP<\/li>\n<li>Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP<\/li>\n<li>Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP<\/li>\n<li>Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS<\/li>\n<li>Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN<\/li>\n<li>Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT<\/li>\n<li>Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT<\/li>\n<li>Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011<\/li>\n<li>Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018<\/li>\n<li>Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah<\/li>\n<li>Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE<\/li>\n<li>Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT<\/li>\n<li>Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN<\/li>\n<li>Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie<\/li>\n<li>Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019<\/li>\n<li>Rusbani (BN) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019<\/li>\n<li>Amir Syahbana (AS) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung<\/li>\n<li>Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,<\/li>\n<li>Supianto (SPT), mantan Plt. Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung. (Red)<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta (LB): \u00a0(Kejagung) menangkap Bos\u00a0Sriwijaya Air\u00a0Hendry Lie, tersangka korupsi tata niaga timah\u00a0di wilayah IUP PT Timah Tahun 2015-2022, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (18\/11\/2024) malam, usai pulang dari Singapura untuk berobat. Hendry Lie langsung dibawa menggunakan mobil tahanan kemudian digiring ke Gedung Kejagung dengan tangan diborgol. Dalam konferensi pers di Kejagung pada Selasa (19\/11\/2024) dini hari, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar\u00a0mengatakan penyidik awalnya telah memeriksa Hendry\u00a0Lie sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024. Usai diperiksa sebagai saksi, kata\u00a0Qohar, pihaknya mendapat informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura jika\u00a0Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret. Hendry\u00a0Lie mengaku sedang berobat. &#8220;Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth,&#8221; kata Qohar. Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak April lalu. Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik. &#8220;Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,&#8221; kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":47830,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,406],"tags":[],"class_list":["post-47829","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-nasional"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47829","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47829"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47829\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47833,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47829\/revisions\/47833"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47830"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47829"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47829"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47829"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}