{"id":47541,"date":"2024-11-07T12:56:16","date_gmt":"2024-11-07T05:56:16","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=47541"},"modified":"2024-11-07T12:56:16","modified_gmt":"2024-11-07T05:56:16","slug":"polda-lampung-tangkap-calo-pekerja-migran-ilegal-jaringan-malaysia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2024\/11\/07\/polda-lampung-tangkap-calo-pekerja-migran-ilegal-jaringan-malaysia\/","title":{"rendered":"Polda Lampung Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal Jaringan Malaysia"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Bandar Lampung (LB):<\/strong> Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran ke Malaysia secara ilegal.<\/p><\/blockquote>\n<p>Berdasarkan laporan masyarakat, Subdit IV Renakta Polda Lampung menangkap seorang tersangka inisial S (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.<\/p>\n<p>Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Samsuni, salah satu pekerja migran dari Lampung yang bekerja di Malaysia, dilaporkan meninggal dunia.<\/p>\n<p>\u201cKeluarga korban melapor ke Polda Lampung karena Samsuni diberangkatkan melalui jalur non-prosedural atau ilegal. Kasus ini kemudian dikembangkan Tim Subdit IV Renakta,\u201d ujar Umi, Rabu (6\/11\/2024).<\/p>\n<p>Selain Samsuni, diketahui ada dua korban lainnya, yakni Nur Rahmat (29) dan Barno (49), yang juga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.<\/p>\n<p>\u201cKedua korban ini berhasil melarikan diri dari Malaysia dan kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai tenaga migran di sana. Mereka mengungkap S menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji besar,\u201d lanjut Umi.<\/p>\n<p>Tersangka S diamankan Selasa (5\/11\/2024) bersama sejumlah barang bukti, termasuk dokumen persyaratan pembuatan paspor. Kini S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang terkait perdagangan orang.<\/p>\n<p>\u201cPolda Lampung menegaskan komitmen dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang rentan terhadap eksploitasi. Masyarakat diharapkan memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri guna menghindari risiko yang membahayakan,\u201d pungkas Umi Fadillah. (red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan pengiriman pekerja migran ke Malaysia secara ilegal. Berdasarkan laporan masyarakat, Subdit IV Renakta Polda Lampung menangkap seorang tersangka inisial S (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Samsuni, salah satu pekerja migran dari Lampung yang bekerja di Malaysia, dilaporkan meninggal dunia. \u201cKeluarga korban melapor ke Polda Lampung karena Samsuni diberangkatkan melalui jalur non-prosedural atau ilegal. Kasus ini kemudian dikembangkan Tim Subdit IV Renakta,\u201d ujar Umi, Rabu (6\/11\/2024). Selain Samsuni, diketahui ada dua korban lainnya, yakni Nur Rahmat (29) dan Barno (49), yang juga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. \u201cKedua korban ini berhasil melarikan diri dari Malaysia dan kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai tenaga migran di sana. Mereka mengungkap S menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji besar,\u201d lanjut Umi. Tersangka S diamankan Selasa (5\/11\/2024) bersama sejumlah barang bukti, termasuk dokumen persyaratan pembuatan paspor. Kini S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang terkait perdagangan orang. \u201cPolda Lampung menegaskan komitmen dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang rentan terhadap eksploitasi. Masyarakat diharapkan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":47542,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-47541","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47541","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47541"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47541\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47543,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47541\/revisions\/47543"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47542"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47541"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47541"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47541"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}