{"id":47421,"date":"2024-11-05T10:07:13","date_gmt":"2024-11-05T03:07:13","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=47421"},"modified":"2024-11-05T10:07:13","modified_gmt":"2024-11-05T03:07:13","slug":"sejumlah-lsm-laporkan-calon-bupati-aries-sandi-dan-kpu-pesawaran-ke-bawaslu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2024\/11\/05\/sejumlah-lsm-laporkan-calon-bupati-aries-sandi-dan-kpu-pesawaran-ke-bawaslu\/","title":{"rendered":"Sejumlah LSM Laporkan Calon Bupati Aries Sandi dan KPU Pesawaran ke Bawaslu"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Pesawaran (LB)<\/strong>: Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pesawaran kembali melaporkan Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).<\/p><\/blockquote>\n<p>Randy Septian, salah satu perwakilan pelapor mengatakan setelah rekomendasi Bawaslu keluar terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan Cabup Nomor Urut 1 dan KPU, pihaknya melanjutkan perkara tersebut dengan tindak pidananya.<\/p>\n<p>&#8220;Pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 dan KPU ini masuk dalam tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang karena jabatannya sengaja menghilangkan hak ataupun meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Pada Pasal 7 dan 45 dijelaskan pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 96 bulan,&#8221; kata Randi, Senin (4\/11\/2024).<\/p>\n<p>Menurutnya, berdasarkan putusan yang dikeluarkan Bawaslu, pihak Bawaslu meminta KPU Kabupaten Pesawaran memverifikasi ulang terkait ijazah Paket C atau keseteraan Cabup Aries Sandi.<\/p>\n<p>Randi juga menjelaskan setelah Bawaslu menggelar kajian berdasarkan keterangan saksi dan bukti, maupun keterangan ahli, pihak Bawaslu meminta KPU Pesawaran mengecek ulang keabsahan ijazah pengganti Cabup Aries Sandi karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan adanya rekom untuk memverifikasi ulang tersebut, saya menilai pencalonan Aries Sandi sudah gugur karena berdasarkan jadwal, waktu untuk verifikasi berkas sudah habis,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>&#8220;Namun, setelah kami mendengar putusan ini, kami melihat pelanggaran pidananya tidak masuk makanya kami datang kembali ke Bawaslu untuk melaporkan hal tersebut, sehingga ke depan tidak ada lagi oknum-oknum yang dengan gampangnya meloloskan calon,&#8221; tegasnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Aji Purwadi, mengatakan untuk laporan yang pertama sudah ditindaklanjuti dan hasilnya sudah diumumkan kepada para pelapor.<\/p>\n<p>&#8220;Kita juga sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Pesawaran untuk melakukan kroscek lagi terkait berkas salah satu calon,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Dia menjelaskan kali ini masyarakat yang tergabung dalam LSM kembali melaporkan terkait dugaan tindak pidananya Calon Bupati Aries Sandi dan KPU Kabupaten Pesawaran.<\/p>\n<p>&#8220;Laporan sudah kita terima, kita akan plenokan bersama pimpinan dan kita lihat dulu, apabila laporan tersebut ada unsur pidananya akan kita bawa ke Sentra Gakkumdu dan melakukan pembahasan bersama Kejaksaan dan Kepolisian,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Disinggung terkait seberapa yakin Gakkumdu bisa menyelesaikan laporan tersebut, dia mengatakan tidak ada alasan untuk tidak yakin.<\/p>\n<p>&#8220;Tidak ada alasan untuk tidak yakin, selama bukti, saksi itu terpenuhi dan peristiwa itu memang ada, ya akan kita selesaikan sampai tuntas,&#8221; pungkasnya. (Tim)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pesawaran (LB): Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pesawaran kembali melaporkan Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Randy Septian, salah satu perwakilan pelapor mengatakan setelah rekomendasi Bawaslu keluar terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan Cabup Nomor Urut 1 dan KPU, pihaknya melanjutkan perkara tersebut dengan tindak pidananya. &#8220;Pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 dan KPU ini masuk dalam tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setiap orang yang karena jabatannya sengaja menghilangkan hak ataupun meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Pada Pasal 7 dan 45 dijelaskan pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 96 bulan,&#8221; kata Randi, Senin (4\/11\/2024). Menurutnya, berdasarkan putusan yang dikeluarkan Bawaslu, pihak Bawaslu meminta KPU Kabupaten Pesawaran memverifikasi ulang terkait ijazah Paket C atau keseteraan Cabup Aries Sandi. Randi juga menjelaskan setelah Bawaslu menggelar kajian berdasarkan keterangan saksi dan bukti, maupun keterangan ahli, pihak Bawaslu meminta KPU Pesawaran mengecek ulang keabsahan ijazah pengganti Cabup Aries Sandi karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran administrasi. &#8220;Dengan adanya rekom untuk memverifikasi ulang tersebut, saya menilai pencalonan Aries Sandi sudah gugur karena berdasarkan jadwal, waktu untuk verifikasi berkas sudah habis,&#8221; ujarnya. &#8220;Namun, setelah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":47422,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1206,132],"tags":[],"class_list":["post-47421","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info-pilkada","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47421","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=47421"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47421\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":47423,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/47421\/revisions\/47423"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/47422"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=47421"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=47421"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=47421"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}