{"id":46983,"date":"2024-10-19T00:39:13","date_gmt":"2024-10-18T17:39:13","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=46983"},"modified":"2024-10-19T00:39:13","modified_gmt":"2024-10-18T17:39:13","slug":"polresta-bandar-lampung-periksa-4-saksi-terkait-kasus-dugaan-rudapaksa-sl","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2024\/10\/19\/polresta-bandar-lampung-periksa-4-saksi-terkait-kasus-dugaan-rudapaksa-sl\/","title":{"rendered":"Polresta Bandar Lampung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Rudapaksa SL"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan rudapaksa yang menimpa korban berinisial SL.<\/p><\/blockquote>\n<p>Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban.<\/p>\n<p>Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan pihaknya terus mengumpulkan keterangan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.<\/p>\n<p>\u201cSudah ada 4 orang saksi yang kita periksa, termasuk salah satunya korban sendiri,\u201d ujar Hendrik pada Jumat (18\/10\/2024).<\/p>\n<p>Selain itu, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan nomor: SPDP\/148\/V\/2024 pada 31 Mei 2024 sebagai bentuk formal dimulainya penyidikan.<\/p>\n<p>Namun, Hendrik menjelaskan adanya kendala dalam pengumpulan keterangan dari saksi lainnya.<\/p>\n<p>\u201cHambatan yang kita hadapi, ada dua saksi yang telah dipanggil, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, pihaknya berencana melakukan panggilan ulang disertai surat perintah membawa, mengingat keterangan saksi ini penting dalam upaya pengungkapan kasus.<\/p>\n<p>\u201cKedua saksi ini cukup penting, mengingat korban sendiri tidak mengenal pelaku, yang disebut-sebut berinisial NV,\u201d tambah Hendrik.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ramadhani, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang terus berkoordinasi dengan pihak keluarga.<\/p>\n<p>\u201cKami bersama-sama penyidik terus mengawal proses kasus ini. Kami sangat menghargai upaya profesional yang dilakukan,\u201d pungkas Ramadhani. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan rudapaksa yang menimpa korban berinisial SL. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan pihaknya terus mengumpulkan keterangan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. \u201cSudah ada 4 orang saksi yang kita periksa, termasuk salah satunya korban sendiri,\u201d ujar Hendrik pada Jumat (18\/10\/2024). Selain itu, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dengan nomor: SPDP\/148\/V\/2024 pada 31 Mei 2024 sebagai bentuk formal dimulainya penyidikan. Namun, Hendrik menjelaskan adanya kendala dalam pengumpulan keterangan dari saksi lainnya. \u201cHambatan yang kita hadapi, ada dua saksi yang telah dipanggil, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas,\u201d ungkapnya. Oleh sebab itu, pihaknya berencana melakukan panggilan ulang disertai surat perintah membawa, mengingat keterangan saksi ini penting dalam upaya pengungkapan kasus. \u201cKedua saksi ini cukup penting, mengingat korban sendiri tidak mengenal pelaku, yang disebut-sebut berinisial NV,\u201d tambah Hendrik. Sementara itu, Ramadhani, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang terus berkoordinasi dengan pihak keluarga. \u201cKami bersama-sama penyidik terus mengawal proses kasus ini. Kami sangat menghargai upaya profesional yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":46984,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[29,17],"tags":[],"class_list":["post-46983","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-bandar-lampung","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46983","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=46983"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46983\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":46985,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/46983\/revisions\/46985"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/46984"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=46983"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=46983"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=46983"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}