{"id":45233,"date":"2024-06-23T20:47:12","date_gmt":"2024-06-23T13:47:12","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=45233"},"modified":"2024-06-23T20:52:38","modified_gmt":"2024-06-23T13:52:38","slug":"catut-nama-pj-bupati-penipu-minta-donasi-pembangunan-masjid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2024\/06\/23\/catut-nama-pj-bupati-penipu-minta-donasi-pembangunan-masjid\/","title":{"rendered":"Catut Nama Pj. Bupati, Penipu Minta Donasi Pembangunan Masjid"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Lampung Barat (LB)<\/strong>: Pengurus Masjid Nurul Huda Simpang Serdang Lampung Barat nyaris menjadi korban penipuan oknum mengatasnamakan Pj Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman M.M.<\/p><\/blockquote>\n<p>Kali ini pelaku yang mengaku sebagai Pj. Bupati Nukman beraksi dengan modus akan mengirim donasi melalui salah satu stafnya untuk pembangunan Masjid Nurul Huda Simpang Serdang. Pelaku menghubungi calon korbannya dengan menggunakan nomor telepon +62838-6654-3291.<\/p>\n<p>&#8220;Perknal saya bapak Drs. Nukman M.M. (Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat) saya akan memberikan donasi untuk pembangunan Masjid Nurul Huda Simpang Serdang sebesar Rp. 25 juta. Nanti ada sekretaris sosial saya yang akan menghubungi ketua masjid terkait dengan proses pengiriman uang bantuan tersebut,&#8221; demikian kata penipu yang mengaku Pj. Bupati Lampung Barat kepada pengurus Masjid Nurul Huda bernama Rohman.<\/p>\n<p>Rohman menceritakan, tidak lama kemudian seseorang yang mengaku staf Pj. Bupati yang mengaku bernama H. Maulana Ikhsan menghubunginya menggunakan nomor telepon +62851-9829-7048 dan memberi tahu bahwa pihaknya akan mentransfer dana bantuan pembangunan masjid Nurul Huda Simpang Serdang Rp. 25 juta.<\/p>\n<div id=\"attachment_45239\" style=\"width: 718px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-45239\" class=\"wp-image-45239 size-full\" src=\"https:\/\/tv1.co.id\/wp-content\/uploads\/2024\/06\/IMG-20240623-WA0189_1.jpg\" alt=\"\" width=\"708\" height=\"1038\" \/><p id=\"caption-attachment-45239\" class=\"wp-caption-text\"><em><strong>PALSU<\/strong>. Ini penampakan bukti transfer palsu hasil editan yang dikirim pelaku.<\/em><\/p><\/div>\n<p>Selanjutnya, pelaku mengirimkan bukti transaksi atau transfer kepada pengurus Masjid Nurul Huda Simpang Serdang sebanyak 25 juta. Namun bukti transfer tersebut palsu atau hasil editan penipu.<\/p>\n<p>Beberapa saat setelah mengirim bukti transfer palsu tersebut, pelaku kembali menghubungi Rohman dengan dalih salah jumlah nominal transfer. Melalui pesan Aplikasi WhatsApp dia mengatakan jumlah uang Rp 25 juta yang telah ditransfer ada kesalahan, karena seharusnya hanya Rp 15 juta dengan alasan Rp10 juta akan diperuntukan Pj. Bupati Kabupaten Lampung Barat untuk santunan kepada anak yatim piatu.<\/p>\n<p>Maulana Ikhsan meminta Rohman untuk segera mentransfer kembali uang tersebut sejumlah Rp10 juta, karena Pj. Bupati Lampung Barat sudah dalam perjalanan untuk menyalurkan santunan kepada anak yatim piatu. Namun, pihak pengurus masjid tidak langsung menuruti permintaan pelaku, tapi melakukan koordinasi kepada Pj Bupati menanyakan kebenaran informasi tersebut.<\/p>\n<p>Beruntung pengurus Masjid Nurul Huda Simpang Serdang belum mentransfer dana Rp. 10 juta tersebut.<\/p>\n<p>Menanggapi aksi penipuan tersebut, Nukman mengimbau kepada masyarakat maupun pengurus lembaga pendidikan dan rumah ibadah agar lebih hati-hati.<\/p>\n<p>&#8220;Jangan langsung percaya dengan aksi penipuan berkedok penyaluran bantuan seperti ini,&#8221; ujar Nukman, Minggu (23\/6\/2024).<\/p>\n<p>&#8220;Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada. Jangan langsung percaya ketika dikontak seseorang yang mengaku pejabat maupun staf Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan menyerahkan bantuan. Langkah yang dilakukan pengurus Masjid Nurul Huda Simpang Serdang sudah tepat,&#8221; kata Nukman.<\/p>\n<p>Dia menegaskan jika bukan dia langsung yang mengatakan ada donasi bantuan yang akan masuk mengatasnamakan pejabat atau Bupati maka sebaiknya jangan mudah percaya<\/p>\n<p>&#8220;Koordinasi dulu dengan stakeholder terkait agar tidak tertipu,&#8221; kata Nukman.<\/p>\n<p>&#8220;Dalam menyalurkan bantuan, ada prosedur serta tahapan yang harus dilalui, tidak langsung mengirim dan mentransfer ke rekening pengurus,&#8221; pungkasnya. (<strong>*\/red<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Barat (LB): Pengurus Masjid Nurul Huda Simpang Serdang Lampung Barat nyaris menjadi korban penipuan oknum mengatasnamakan Pj Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman M.M. Kali ini pelaku yang mengaku sebagai Pj. Bupati Nukman beraksi dengan modus akan mengirim donasi melalui salah satu stafnya untuk pembangunan Masjid Nurul Huda Simpang Serdang. Pelaku menghubungi calon korbannya dengan menggunakan nomor telepon +62838-6654-3291. &#8220;Perknal saya bapak Drs. Nukman M.M. (Pj Bupati Kabupaten Lampung Barat) saya akan memberikan donasi untuk pembangunan Masjid Nurul Huda Simpang Serdang sebesar Rp. 25 juta. Nanti ada sekretaris sosial saya yang akan menghubungi ketua masjid terkait dengan proses pengiriman uang bantuan tersebut,&#8221; demikian kata penipu yang mengaku Pj. Bupati Lampung Barat kepada pengurus Masjid Nurul Huda bernama Rohman. Rohman menceritakan, tidak lama kemudian seseorang yang mengaku staf Pj. Bupati yang mengaku bernama H. Maulana Ikhsan menghubunginya menggunakan nomor telepon +62851-9829-7048 dan memberi tahu bahwa pihaknya akan mentransfer dana bantuan pembangunan masjid Nurul Huda Simpang Serdang Rp. 25 juta. Selanjutnya, pelaku mengirimkan bukti transaksi atau transfer kepada pengurus Masjid Nurul Huda Simpang Serdang sebanyak 25 juta. Namun bukti transfer tersebut palsu atau hasil editan penipu. Beberapa saat setelah mengirim bukti transfer palsu tersebut, pelaku kembali menghubungi Rohman dengan dalih salah jumlah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":45236,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17,194],"tags":[],"class_list":["post-45233","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal","category-lampung-barat"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45233","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=45233"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45233\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":45241,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/45233\/revisions\/45241"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/45236"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=45233"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=45233"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=45233"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}