{"id":44517,"date":"2024-05-27T16:13:05","date_gmt":"2024-05-27T09:13:05","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=44517"},"modified":"2024-05-27T16:13:05","modified_gmt":"2024-05-27T09:13:05","slug":"polres-lampung-timur-ungkap-46-kasus-tangkap-26-tersangka-selama-operasi-sikat-krakatau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2024\/05\/27\/polres-lampung-timur-ungkap-46-kasus-tangkap-26-tersangka-selama-operasi-sikat-krakatau\/","title":{"rendered":"Polres Lampung Timur Ungkap 46 Kasus Tangkap 26 Tersangka Selama Operasi Sikat Krakatau"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Lampung Timur (LB)<\/strong>: Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 46 kasus dan menangkap 26 tersangka dalam Operasi Sikat Krakatau 2024 yang digelar selama 14 hari, 6-19 Mei 2024.<\/p><\/blockquote>\n<p>Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, dalam konferensi pers, Senin (27\/5\/2024).<\/p>\n<p>&#8220;Pada Operasi tersebut kita berhasil mengungkap 4 perkara yang menjadi Target Operasi (TO) dengan jumlah tersangka 4 orang dengan barang bukti 1 telepon genggam,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap Kasus Non TO, dengan rincian 39 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan lekerasan (curas), dan 1 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dengan jumlah tersangka 22 orang.<\/p>\n<p>&#8220;Pada Operasi Sikat Krakatau 2024 juga diamankan 11 unit sepeda motor, 1 unit truk, 7 unit telepon genggam, 14 dokumen kendaraan bermotor, dan 4 unit senjata api rakitan, yang diserahkan masyarakat,&#8221; ujarnya<\/p>\n<p>Untuk pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (<strong>red<\/strong>)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Timur (LB): Polres Lampung Timur berhasil mengungkap 46 kasus dan menangkap 26 tersangka dalam Operasi Sikat Krakatau 2024 yang digelar selama 14 hari, 6-19 Mei 2024. Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Wakapolres Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, dalam konferensi pers, Senin (27\/5\/2024). &#8220;Pada Operasi tersebut kita berhasil mengungkap 4 perkara yang menjadi Target Operasi (TO) dengan jumlah tersangka 4 orang dengan barang bukti 1 telepon genggam,&#8221; ucapnya. Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap Kasus Non TO, dengan rincian 39 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 2 kasus pencurian dengan lekerasan (curas), dan 1 kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dengan jumlah tersangka 22 orang. &#8220;Pada Operasi Sikat Krakatau 2024 juga diamankan 11 unit sepeda motor, 1 unit truk, 7 unit telepon genggam, 14 dokumen kendaraan bermotor, dan 4 unit senjata api rakitan, yang diserahkan masyarakat,&#8221; ujarnya Untuk pelaku curas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sementara curat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":44518,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-44517","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44517","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44517"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44517\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":44519,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44517\/revisions\/44519"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/44518"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44517"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44517"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44517"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}