{"id":42460,"date":"2024-01-27T11:23:07","date_gmt":"2024-01-27T04:23:07","guid":{"rendered":"https:\/\/lampungbarometer.id\/?p=42460"},"modified":"2024-02-13T12:33:54","modified_gmt":"2024-02-13T05:33:54","slug":"wakil-rektor-unila-prof-rudy-sosialisasikan-peraturan-tugas-belajar-kepada-para-dosen","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2024\/01\/27\/wakil-rektor-unila-prof-rudy-sosialisasikan-peraturan-tugas-belajar-kepada-para-dosen\/","title":{"rendered":"Wakil Rektor Unila Prof. Rudy Sosialisasikan Peraturan Tugas Belajar Kepada Para Dosen"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Bandar Lampung (LB)<\/strong>: Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., membuka acara sosialisasi mengenai tugas belajar di Ruang Sidang Lt. IV Gedung Rektorat, Jumat (26\/1\/2024).<\/p><\/blockquote>\n<p>Kegiatan bertujuan memberi pemahaman kepada para dosen mengenai peraturan terkait tugas belajar yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022.<\/p>\n<p>Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti izin tugas belajar, penghapusan izin belajar, sumber biaya, perpanjangan tugas belajar, sanksi, pencabutan status tugas belajar, dan sebagainya.<\/p>\n<p>Prof. Rudy menyampaikan, sebagai dosen yang ingin mengajukan atau sedang dalam proses tugas belajar, mereka harus mematuhi dan memperhatikan peraturan menteri yang telah ditetapkan. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya persiapan dokumen bagi para dosen yang ingin mengajukan tugas belajar. Dokumen tersebut melibatkan pengajuan maupun perpanjangan tugas belajar.<\/p>\n<div id=\"attachment_42462\" style=\"width: 706px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-42462\" class=\"wp-image-42462 size-full\" src=\"https:\/\/tv1.co.id\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/WhatsApp-Image-2024-01-26-at-21.02.32-696x464-1.jpeg\" alt=\"\" width=\"696\" height=\"464\" \/><p id=\"caption-attachment-42462\" class=\"wp-caption-text\">DOSEN Unila mengikuti sosialisasi Peraturan Kementerian terkait izin tugas belajar yang disampaikan Wakil Rektor Prof. Rudy di Ruang Sidang Lt. IV Gedung Rektorat Universitas Lampung, Jumat (26\/1\/2024).<\/p><\/div>\n<p>\u201cSaya ingin dosen yang akan mengajukan tugas belajar sudah siap mengurus dokumen yang diperlukan dan memperhatikan batas waktu terakhir pengiriman,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen, sehingga mereka menjadi lebih disiplin dan teliti dalam proses pengajuan tugas belajar. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tugas belajar di lingkungan perguruan tinggi. (uni\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Bandar Lampung (LB): Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., membuka acara sosialisasi mengenai tugas belajar di Ruang Sidang Lt. IV Gedung Rektorat, Jumat (26\/1\/2024). Kegiatan bertujuan memberi pemahaman kepada para dosen mengenai peraturan terkait tugas belajar yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022. Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti izin tugas belajar, penghapusan izin belajar, sumber biaya, perpanjangan tugas belajar, sanksi, pencabutan status tugas belajar, dan sebagainya. Prof. Rudy menyampaikan, sebagai dosen yang ingin mengajukan atau sedang dalam proses tugas belajar, mereka harus mematuhi dan memperhatikan peraturan menteri yang telah ditetapkan. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya persiapan dokumen bagi para dosen yang ingin mengajukan tugas belajar. Dokumen tersebut melibatkan pengajuan maupun perpanjangan tugas belajar. \u201cSaya ingin dosen yang akan mengajukan tugas belajar sudah siap mengurus dokumen yang diperlukan dan memperhatikan batas waktu terakhir pengiriman,\u201d ujarnya. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen, sehingga mereka menjadi lebih disiplin dan teliti dalam proses pengajuan tugas belajar. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tugas belajar di lingkungan perguruan tinggi. (uni\/red)<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":42461,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1194,11],"tags":[],"class_list":["post-42460","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-info-unila","category-pendidikan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42460","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=42460"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42460\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":42858,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/42460\/revisions\/42858"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/42461"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=42460"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=42460"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=42460"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}