{"id":39765,"date":"2023-10-12T21:27:59","date_gmt":"2023-10-12T14:27:59","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=39765"},"modified":"2023-10-12T21:27:59","modified_gmt":"2023-10-12T14:27:59","slug":"satgas-antimafia-bola-polri-kembali-tetapkan-2-tersangka-pengaturan-skor-di-liga-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/10\/12\/satgas-antimafia-bola-polri-kembali-tetapkan-2-tersangka-pengaturan-skor-di-liga-2\/","title":{"rendered":"Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Jakarta (LB)<\/strong>: Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang, yakni inisial VW dan DR, sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.<\/p><\/blockquote>\n<p>Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap.<\/p>\n<p>&#8220;VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan janji akan memberikan sesuatu,&#8221; ujar Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Kamis, (12\/10\/2023).<\/p>\n<p>Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan.<\/p>\n<p>&#8220;Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol. Asep yang juga menjabat Wakabareskrim Polri mengatakan penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.<\/p>\n<p>Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana paling lama selama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.<\/p>\n<p>Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada 2018.<\/p>\n<p>&#8220;Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,&#8221; ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (27\/9\/2023).<\/p>\n<p>Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A sebagai kurir pengantar uang. Selanjutnya ada R dan A, wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit.<\/p>\n<p>&#8220;Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar,&#8221; pungkasnya. (*\/Van)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta (LB): Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang, yakni inisial VW dan DR, sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap. &#8220;VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan janji akan memberikan sesuatu,&#8221; ujar Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Kamis, (12\/10\/2023). Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan. &#8220;Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,&#8221; katanya. Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol. Asep yang juga menjabat Wakabareskrim Polri mengatakan penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana paling lama selama 5 tahun penjara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":39766,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-39765","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39765","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39765"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39765\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39767,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39765\/revisions\/39767"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39766"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39765"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39765"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39765"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}