{"id":38446,"date":"2023-08-15T19:12:19","date_gmt":"2023-08-15T12:12:19","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=38446"},"modified":"2023-08-15T19:12:19","modified_gmt":"2023-08-15T12:12:19","slug":"pemkab-lamsel-sosialisasi-cara-pengajuan-sertifikat-tkdn","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/08\/15\/pemkab-lamsel-sosialisasi-cara-pengajuan-sertifikat-tkdn\/","title":{"rendered":"Pemkab Lamsel Sosialisasi Cara Pengajuan Sertifikat TKDN"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Lampung Selatan (LB)<\/strong>: Pemkab Lampung Selatan mengadakan sosialisasi tata cara pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Insdustri Kecil (IK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), Selasa (15\/8\/2023).<\/p><\/blockquote>\n<p>Kegiatan yang digelar dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) ini dibuka Plt. Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) dan Kemasyarakatan, Muhadi, di Aula Krakatau, Kantor Bupati, Selasa (15\/8\/2023).<\/p>\n<p>Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan Hendra Jaya, S.Sos., M.M., dan perwakilan perangkat daerah aerta pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Lampung Selatan.<\/p>\n<p>Dalam sambutannya, Muhadi menyampaikan program fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha para pelaku industri karena dapat mendorong pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah daerah berperan penting dalam memacu penyerapan produk lokal dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan,\u201d kata Muhadi<\/p>\n<p>Dia juga mengatakan pemerintah bisa menjadi\u00a0off taker, karena semua produk yang bersertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment.<\/p>\n<p>\u201cJadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-katalog. Selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang\/jasa pemerintah,\u201d imbuh Muhadi.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, lanjut Muhadi, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan belanja barang\/jasa pemerintah di Kabupaten Lampung Selatan.<\/p>\n<p>\u201cPemkab Lampung Selatan akan melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM dalam proses pendaftaran sertifikat TKDN IK dan proses pendaftaran kedalam e-katalog lokal Lampung Selatan,\u201d ujarnya. (*\/red)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Selatan (LB): Pemkab Lampung Selatan mengadakan sosialisasi tata cara pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Insdustri Kecil (IK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), Selasa (15\/8\/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) ini dibuka Plt. Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) dan Kemasyarakatan, Muhadi, di Aula Krakatau, Kantor Bupati, Selasa (15\/8\/2023). Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan Hendra Jaya, S.Sos., M.M., dan perwakilan perangkat daerah aerta pelaku UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Lampung Selatan. Dalam sambutannya, Muhadi menyampaikan program fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha para pelaku industri karena dapat mendorong pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri. \u201cPemerintah daerah berperan penting dalam memacu penyerapan produk lokal dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan,\u201d kata Muhadi Dia juga mengatakan pemerintah bisa menjadi\u00a0off taker, karena semua produk yang bersertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment. \u201cJadi, kalau ada produk kita yang bagus, segera masuk e-katalog. Selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang\/jasa pemerintah,\u201d imbuh Muhadi. Oleh karena itu, lanjut Muhadi, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan belanja barang\/jasa pemerintah di Kabupaten Lampung [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":38447,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[114],"tags":[],"class_list":["post-38446","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-lampung-selatan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38446","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38446"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38446\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38448,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38446\/revisions\/38448"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38447"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38446"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38446"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38446"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}