{"id":38317,"date":"2023-08-09T18:09:45","date_gmt":"2023-08-09T11:09:45","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=38317"},"modified":"2023-08-09T18:09:45","modified_gmt":"2023-08-09T11:09:45","slug":"nekat-nyolong-hp-di-kantor-polisi-calon-kades-ditangkap-polres-lampung-timur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/08\/09\/nekat-nyolong-hp-di-kantor-polisi-calon-kades-ditangkap-polres-lampung-timur\/","title":{"rendered":"Nekat &#8216;Nyolong&#8217; Hp di Kantor Polisi, Calon Kades Ditangkap Polres Lampung Timur"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Lampung Timur (LB)<\/strong>: Kandidat Calon Kepala Desa Sumberejo, Way Jepara berinisial KB (54) diringkus Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga nekat mencuri handphone (Hp) di Mapolres Lampung Timur, Selasa (8\/8\/2023).<\/p><\/blockquote>\n<p>Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan tersangka merupakan warga Kecamatan Way Jepara merupakan salah satu kandidat kepala desa.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka berstatus sebagai kandidat Calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara. Diduga dia melakukan aksi pencurian telepon genggam merk Samsung milik DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung,&#8221; ujar Iptu Johanes, Rabu (9\/8\/2023).<\/p>\n<p>Dia juga mengatakan aksi pencurian diduga terjadi di Ruang Pelayanan Satu Atap Mapolres Lampung Timur. Kala itu, korban sedang menunggu antrean untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).<\/p>\n<p>&#8220;Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur,&#8221; ujar Kasat Reskrim.<\/p>\n<p>Korban yang sadar telepon genggamnya hilang sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat. Korban lalu melapor kepada petugas.<\/p>\n<p>Menerima laporan korban, Polres Lampung Timur merespon cepat sehingga pada Selasa (8\/8\/23) sekira pukul 14.00 WIB Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.<\/p>\n<p>Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit telepon genggam Merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,&#8221; pungkasnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Timur (LB): Kandidat Calon Kepala Desa Sumberejo, Way Jepara berinisial KB (54) diringkus Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga nekat mencuri handphone (Hp) di Mapolres Lampung Timur, Selasa (8\/8\/2023). Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan tersangka merupakan warga Kecamatan Way Jepara merupakan salah satu kandidat kepala desa. &#8220;Tersangka berstatus sebagai kandidat Calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara. Diduga dia melakukan aksi pencurian telepon genggam merk Samsung milik DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung,&#8221; ujar Iptu Johanes, Rabu (9\/8\/2023). Dia juga mengatakan aksi pencurian diduga terjadi di Ruang Pelayanan Satu Atap Mapolres Lampung Timur. Kala itu, korban sedang menunggu antrean untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). &#8220;Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur,&#8221; ujar Kasat Reskrim. Korban yang sadar telepon genggamnya hilang sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat. Korban lalu melapor kepada petugas. Menerima laporan korban, Polres Lampung Timur merespon cepat sehingga pada Selasa (8\/8\/23) sekira pukul 14.00 WIB Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":38318,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[243],"tags":[],"class_list":["post-38317","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-lampung-timur"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38317","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38317"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38317\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38319,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38317\/revisions\/38319"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38318"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38317"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38317"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38317"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}