{"id":36934,"date":"2023-06-09T21:52:03","date_gmt":"2023-06-09T14:52:03","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=36934"},"modified":"2023-06-09T21:52:03","modified_gmt":"2023-06-09T14:52:03","slug":"dpc-hofagi-lampung-selatan-terbentuk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/06\/09\/dpc-hofagi-lampung-selatan-terbentuk\/","title":{"rendered":"DPC Hofagi Lampung Selatan Terbentuk"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Pesawaran (LB)<\/strong>: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Home Family Tugi (Hofagi) Kabupaten Lampung selatan resmi terbentuk. Penyerahan SK Kepengurusan organisasi yang mewadahi tukang gigi itu berlangsung di Jalan Satria No. 214 Bagelen, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, jum&#8217;at (9\/6\/2023).<\/p><\/blockquote>\n<p>Penyerahan SK dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Hofagi, Andi Junaidi didampingi Wakil Sekretaris Umum Ahmad Da&#8217;e kepada Ketua DPC Hofagi Lampung Selatan Periode 2023 \u2013 2028, Rosa Melyana didampingi Sekretaris Maya Anggita dan Bendahara Aprizal Sawaludin dan disaksikan Bidang Humas DPP Hofagi.<\/p>\n<p>Dalam arahannya, Andi mengatakan untuk kemajuan organisasi Home Family Tugi, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, dia menekankan pengurus membangun hubungan dengan pemerintah yang menaungi bidang pekerja tukang gigi,<\/p>\n<p>\u201cSudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 39 Tahun 2014 pembinaan, pengawasan dan perizinan tukang gigi yang berpraktek wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten kota setempat,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua DPC Hofagi Lampung Selatan yang baru dilantik, Rosa, menyatakan siap mensosialisasikan Permenkes RI tersebut kepada seluruh tukang gigi di wilayahnya sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya para tukang gigi bisa nyaman.<\/p>\n<p>\u201cKewenangan tukang gigi sudah ditetapkan dalam peraturan menteri, yakni hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang bersifat lepas pasang,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>\u201cSaya juga akan mendata tukang gigi yang belum tergabung di organisasi tukang gigi, dan siap bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kita harus bersama-sama mensosialisasikan Permenkes RI No 39 Tahun 2014 karena tukang gigi perlu dibina, bukan dibinasakan,&#8221; pungkas Rosa. (*)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pesawaran (LB): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Home Family Tugi (Hofagi) Kabupaten Lampung selatan resmi terbentuk. Penyerahan SK Kepengurusan organisasi yang mewadahi tukang gigi itu berlangsung di Jalan Satria No. 214 Bagelen, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, jum&#8217;at (9\/6\/2023). Penyerahan SK dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Hofagi, Andi Junaidi didampingi Wakil Sekretaris Umum Ahmad Da&#8217;e kepada Ketua DPC Hofagi Lampung Selatan Periode 2023 \u2013 2028, Rosa Melyana didampingi Sekretaris Maya Anggita dan Bendahara Aprizal Sawaludin dan disaksikan Bidang Humas DPP Hofagi. Dalam arahannya, Andi mengatakan untuk kemajuan organisasi Home Family Tugi, khususnya Kabupaten Lampung Selatan, dia menekankan pengurus membangun hubungan dengan pemerintah yang menaungi bidang pekerja tukang gigi, \u201cSudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 39 Tahun 2014 pembinaan, pengawasan dan perizinan tukang gigi yang berpraktek wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten kota setempat,\u201d ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPC Hofagi Lampung Selatan yang baru dilantik, Rosa, menyatakan siap mensosialisasikan Permenkes RI tersebut kepada seluruh tukang gigi di wilayahnya sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya para tukang gigi bisa nyaman. \u201cKewenangan tukang gigi sudah ditetapkan dalam peraturan menteri, yakni hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang bersifat lepas pasang,\u201d ucapnya. \u201cSaya juga akan mendata tukang gigi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":36935,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-36934","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36934","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36934"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36934\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36936,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36934\/revisions\/36936"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36935"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36934"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36934"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36934"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}