{"id":36887,"date":"2023-05-29T20:34:51","date_gmt":"2023-05-29T13:34:51","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=36887"},"modified":"2023-05-29T20:35:48","modified_gmt":"2023-05-29T13:35:48","slug":"organisasi-tukang-gigi-hofagi-kabupaten-pringsewu-resmi-terbentuk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/05\/29\/organisasi-tukang-gigi-hofagi-kabupaten-pringsewu-resmi-terbentuk\/","title":{"rendered":"Organisasi Tukang Gigi, Hofagi, Kabupaten Pringsewu Resmi Terbentuk"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Pesawaran (LB)<\/strong>: Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Home Family Tugi (Hofagi) Kabupaten Pringsewu resmi terbentuk. Penyerahan SK Kepengurusan organisasi yang mewadahi tukang gigi itu berlangsung di Jalan Satria No 214 Bagelen, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (29\/5\/2023).<\/p><\/blockquote>\n<p>Penyerahan SK dilakukan langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Hofagi, Andi Junaidi kepada Ketua DPC Hofagi Pringsewu Periode 2023 &#8211; 2028, Joni yang didampingi Sekretaris Nur Fauzi dan dihadiri Pengawas Organisasi Fahrur Reza dan disaksikan Dewan Pendiri.<\/p>\n<p>Dalam arahannya, Andi mengatakan untuk kemajuan organisasi Home Family Tugi, khususnya Kabupaten Pringsewu, dia menekankan pengurus untuk membangun hubungan baik dengan pemerintah yang menaungi bidang pekerja tukang gigi.<\/p>\n<p>\u201cSudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 39 Tahun 2014 pembinaan, pengawasan dan perizinan tukang gigi yang berpraktek wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten kota setempat,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Ketua DPC Hofagi Pringsewu yang baru dilantik, Joni, menyatakan siap mensosialisasikan Permenkes RI tersebut kepada seluruh tukang gigi di wilayahnya sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya para tukang gigi bisa nyaman.<\/p>\n<p>\u201cKewenangan tukang gigi sudah ditetapkan dalam peraturan menteri, yakni hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang bersifat lepas pasang,\u201d ucapnya.<\/p>\n<p>\u201cSaya juga akan mendata tukang gigi yang belum mengantongi izin dari Dinas Kesehatan atau Dinas Perizinan Kabupaten Pringsewu sekaligus mensosialisasikan bahwa tukang gigi belum bisa melayani pelanggan sebelum memiliki izin praktek,\u201d pungkasnya. (Red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pesawaran (LB): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Home Family Tugi (Hofagi) Kabupaten Pringsewu resmi terbentuk. Penyerahan SK Kepengurusan organisasi yang mewadahi tukang gigi itu berlangsung di Jalan Satria No 214 Bagelen, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (29\/5\/2023). Penyerahan SK dilakukan langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Hofagi, Andi Junaidi kepada Ketua DPC Hofagi Pringsewu Periode 2023 &#8211; 2028, Joni yang didampingi Sekretaris Nur Fauzi dan dihadiri Pengawas Organisasi Fahrur Reza dan disaksikan Dewan Pendiri. Dalam arahannya, Andi mengatakan untuk kemajuan organisasi Home Family Tugi, khususnya Kabupaten Pringsewu, dia menekankan pengurus untuk membangun hubungan baik dengan pemerintah yang menaungi bidang pekerja tukang gigi. \u201cSudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 39 Tahun 2014 pembinaan, pengawasan dan perizinan tukang gigi yang berpraktek wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten kota setempat,\u201d ungkapnya. Sementara itu, Ketua DPC Hofagi Pringsewu yang baru dilantik, Joni, menyatakan siap mensosialisasikan Permenkes RI tersebut kepada seluruh tukang gigi di wilayahnya sehingga dalam melaksanakan pekerjaannya para tukang gigi bisa nyaman. \u201cKewenangan tukang gigi sudah ditetapkan dalam peraturan menteri, yakni hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang bersifat lepas pasang,\u201d ucapnya. \u201cSaya juga akan mendata tukang gigi yang belum mengantongi izin dari Dinas Kesehatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":36888,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1196],"tags":[],"class_list":["post-36887","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-ragam"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36887","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36887"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36887\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36890,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36887\/revisions\/36890"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36888"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36887"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36887"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36887"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}