{"id":35853,"date":"2023-03-11T16:12:39","date_gmt":"2023-03-11T09:12:39","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=35853"},"modified":"2023-03-11T16:12:39","modified_gmt":"2023-03-11T09:12:39","slug":"diduga-gunakan-sabu-2-pria-di-jabung-ditangkap-polisi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/03\/11\/diduga-gunakan-sabu-2-pria-di-jabung-ditangkap-polisi\/","title":{"rendered":"Diduga Gunakan Sabu, 2 Pria di Jabung Ditangkap Polisi"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Lampung Timur (LB)<\/strong>: Dua pria di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berinisial MN (45) dan RD (27) ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena diduga gunakan sabu, Kamis (9\/3\/2023).<\/p><\/blockquote>\n<p>Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Sabtu (11\/3\/23), menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga.<\/p>\n<p>&#8220;Bermula dari laporan warga bahwa ada yang menggunakan narkoba, Satres Narkoba, Polres Lampung Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Kamis (9\/3\/23) sekitar Pukul 05.00 WIB di Kecamatan Jabung,&#8221; ujarnya<\/p>\n<p>Menurut Kapolres, saat digeledah petugas ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga sabu dengan berat 2.83 gram dan uang Rp 3.000.000.<\/p>\n<p>&#8220;Kepada petugas, kedua pelaku mengakui barang tersebut milik mereka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,&#8221; ucapnya.<\/p>\n<p>Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Timur (LB): Dua pria di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur berinisial MN (45) dan RD (27) ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena diduga gunakan sabu, Kamis (9\/3\/2023). Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri pada Sabtu (11\/3\/23), menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga. &#8220;Bermula dari laporan warga bahwa ada yang menggunakan narkoba, Satres Narkoba, Polres Lampung Timur kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada Kamis (9\/3\/23) sekitar Pukul 05.00 WIB di Kecamatan Jabung,&#8221; ujarnya Menurut Kapolres, saat digeledah petugas ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga sabu dengan berat 2.83 gram dan uang Rp 3.000.000. &#8220;Kepada petugas, kedua pelaku mengakui barang tersebut milik mereka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum,&#8221; ucapnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":35854,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-35853","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35853","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35853"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35853\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35855,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35853\/revisions\/35855"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35854"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35853"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35853"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35853"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}