{"id":35732,"date":"2023-03-02T21:11:52","date_gmt":"2023-03-02T14:11:52","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=35732"},"modified":"2023-03-02T21:12:21","modified_gmt":"2023-03-02T14:12:21","slug":"peneliti-lds-nilai-putusan-hakim-pn-jakarta-pusat-terkait-penundaan-pemilu-tidak-masuk-akal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/03\/02\/peneliti-lds-nilai-putusan-hakim-pn-jakarta-pusat-terkait-penundaan-pemilu-tidak-masuk-akal\/","title":{"rendered":"Peneliti LDS Nilai Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu Tidak Masuk Akal"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>BAROMETER.ID (Lampung)<\/strong>: Peneliti Lampung Democracy Studies, Fathul Mu\u2019in, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.<\/p><\/blockquote>\n<p>\u201cPutusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran,\u201d kata Fathul Mu\u2019in.<\/p>\n<p>Menurutnya, hakim Pengadilan Negeri tidak punya kompetensi untuk menunda Pemilu. Putusannya tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan.<\/p>\n<p>\u201cMisalnya karena bencana alam,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam skema penegakan hukum Pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri melainkan melalui Badan Pengawas Pemilu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.<\/p>\n<p>Dia juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut sehingga putusan PN Jakpus tidak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu.<\/p>\n<p>\u201cMenurut saya hakim menyalahi komptensi absolut sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,\u201d pungkasnya. (**)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BAROMETER.ID (Lampung): Peneliti Lampung Democracy Studies, Fathul Mu\u2019in, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat tidak masuk akal dan melampaui kewenangannya sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan. \u201cPutusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran,\u201d kata Fathul Mu\u2019in. Menurutnya, hakim Pengadilan Negeri tidak punya kompetensi untuk menunda Pemilu. Putusannya tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. \u201cMisalnya karena bencana alam,\u201d ujarnya. Sekretaris Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam skema penegakan hukum Pemilu di Indonesia, penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri melainkan melalui Badan Pengawas Pemilu atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut sehingga putusan PN Jakpus tidak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu. \u201cMenurut saya hakim menyalahi komptensi absolut sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,\u201d pungkasnya. (**)<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":35733,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[9],"tags":[],"class_list":["post-35732","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-politik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35732","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35732"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35732\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35735,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35732\/revisions\/35735"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35733"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35732"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35732"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35732"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}