{"id":35445,"date":"2023-02-15T13:51:42","date_gmt":"2023-02-15T06:51:42","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=35445"},"modified":"2023-02-15T13:51:42","modified_gmt":"2023-02-15T06:51:42","slug":"breaking-news-richard-eliezer-divonis-15-tahun-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/02\/15\/breaking-news-richard-eliezer-divonis-15-tahun-penjara\/","title":{"rendered":"Breaking News: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Jakarta (LB)<\/strong>: Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis\u00a01 tahun dan 6 bulan penjara\u00a0oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15\/2\/2023).<\/p><\/blockquote>\n<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,&#8221; kata Ketua Majelis\u00a0Hakim Wahyu Iman Santoso.<\/p>\n<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,&#8221; ujar Hakim Wahyu Iman Santoso\u00a0saat membacakan vonis bagi Bharada E.<\/p>\n<p>Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.<\/p>\n<p>Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut Richard Eliezer alias Bharada E\u00a0telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.<\/p>\n<p>\u201cKami jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,\u201d kata jaksa saat membacakan tuntutan.<\/p>\n<p>Sidang penetapan vonis Eliezer dipenuhi pendukungnya yang mayoritas adalah perempuan muda. (AK)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta (LB): Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis\u00a01 tahun dan 6 bulan penjara\u00a0oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15\/2\/2023). &#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,&#8221; kata Ketua Majelis\u00a0Hakim Wahyu Iman Santoso. &#8220;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,&#8221; ujar Hakim Wahyu Iman Santoso\u00a0saat membacakan vonis bagi Bharada E. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebut Richard Eliezer alias Bharada E\u00a0telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. \u201cKami jaksa penuntut umum menuntut Majelis Hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,\u201d kata jaksa saat membacakan tuntutan. Sidang penetapan vonis Eliezer dipenuhi pendukungnya yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":35446,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-35445","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35445","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35445"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35445\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35447,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35445\/revisions\/35447"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35446"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35445"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35445"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35445"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}