{"id":35258,"date":"2023-02-04T14:28:45","date_gmt":"2023-02-04T07:28:45","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=35258"},"modified":"2023-02-04T14:28:45","modified_gmt":"2023-02-04T07:28:45","slug":"pekon-semarang-jaya-gelar-musdessus-penetapan-blt-dd-2023","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/02\/04\/pekon-semarang-jaya-gelar-musdessus-penetapan-blt-dd-2023\/","title":{"rendered":"Pekon Semarang Jaya Gelar Musdessus Penetapan BLT-DD 2023"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Lampung Barat (LB)<\/strong>: Pekon Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan KPM penerima Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari dana desa (BLT-DD) Tahun 2023.<\/p><\/blockquote>\n<p>Peratin Pekon Semarang Jaya Damsiri Ahmad mengatakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan KPM BLT- DD Tahun 2023 diselenggarakan berdasar Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan BLT-DD minimal 10 persen dan maksimal 25 persen.<\/p>\n<p>Selain itu, dia juga mengatakan Musdesus dilaksanakan setelah Pra-Musdes Validasi dan Verifikasi KPM BLT-DD Tahun 2022 untuk mendapatkan calon KPM bantuan sosial berupa BLT-DD sebanyak 40% dan menjadi 25% pada 2023.<\/p>\n<p>&#8220;Pekon Semarang Jaya menetapkan jumlah KPM Penerima BLT-DD pada 2023 sebanyak 25 persen,&#8221; katanya.<\/p>\n<p>Selain itu, dia juga memberikan apresiasi kepada LHP dan aparatur Pekon Semarang Jaya yang telah berhasil melaksanakan Musdesus. Dia berharap masyarakat mendukung dan berpartisipasi aktif menyukseskan program dan kegiatan pemerintah pekon.<\/p>\n<p>\u201cPemberian BLT-DD tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan bagi masyarakat miskin ekstrim. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku BLT-DD dialokasikan minimal 10% dan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa,&#8221; ujarnya.<\/p>\n<p>Menurut Damsiri, kriteria penerima BLT DD adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan diutamakan keluarga miskin ekstrim, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun\/kronis, keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia, dan keluarga yang tidak mampu,&#8221; pungkasnya. (yakub)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Barat (LB): Pekon Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) penetapan KPM penerima Bantuan Langsung Tunai yang berasal dari dana desa (BLT-DD) Tahun 2023. Peratin Pekon Semarang Jaya Damsiri Ahmad mengatakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan KPM BLT- DD Tahun 2023 diselenggarakan berdasar Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan BLT-DD minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Selain itu, dia juga mengatakan Musdesus dilaksanakan setelah Pra-Musdes Validasi dan Verifikasi KPM BLT-DD Tahun 2022 untuk mendapatkan calon KPM bantuan sosial berupa BLT-DD sebanyak 40% dan menjadi 25% pada 2023. &#8220;Pekon Semarang Jaya menetapkan jumlah KPM Penerima BLT-DD pada 2023 sebanyak 25 persen,&#8221; katanya. Selain itu, dia juga memberikan apresiasi kepada LHP dan aparatur Pekon Semarang Jaya yang telah berhasil melaksanakan Musdesus. Dia berharap masyarakat mendukung dan berpartisipasi aktif menyukseskan program dan kegiatan pemerintah pekon. \u201cPemberian BLT-DD tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan pendapatan bagi masyarakat miskin ekstrim. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku BLT-DD dialokasikan minimal 10% dan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa,&#8221; ujarnya. Menurut Damsiri, kriteria penerima BLT DD adalah keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan diutamakan keluarga miskin ekstrim, keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun\/kronis, keluarga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":35259,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[6],"tags":[],"class_list":["post-35258","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-desa"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35258","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35258"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35258\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35260,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35258\/revisions\/35260"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35259"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35258"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35258"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35258"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}