{"id":35188,"date":"2023-01-31T13:47:11","date_gmt":"2023-01-31T06:47:11","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=35188"},"modified":"2023-01-31T13:47:11","modified_gmt":"2023-01-31T06:47:11","slug":"coba-perkosa-istri-teman-pria-di-lampung-timur-ditangkap-polsek-labuhan-ratu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2023\/01\/31\/coba-perkosa-istri-teman-pria-di-lampung-timur-ditangkap-polsek-labuhan-ratu\/","title":{"rendered":"Coba Perkosa Istri Teman, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polsek Labuhan Ratu"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Lampung Timur (LB)<\/strong>: Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur menangkap NR (34), warga Labuhan Ratu, Senin (30\/1\/2023), atas dugaan percobaan perkosaan terhadap wanita yang merupakan istri temannya.<\/p><\/blockquote>\n<p>Peristiwa tersebut berawal ketika NR berkunjung ke rumah korban di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu pada Jumat (27\/1\/2023). Saat itu tersangka masuk kamar korban dan berupaya memperkosa korban.<\/p>\n<p>Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu A. Mardiansyah, mengatakan kejadian tersebut terjadi di rumah korban.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku melakukan aksi tersebut di rumah korban, tepatnya di kamar korban,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>&#8220;Pelaku tiba-tiba masuk kamar kemudian menarik baju korban hingga tersingkap ke atas. Pelaku kemudian memaksa korban membuka baju, tapi korban berteriak meminta tolong dan didengar adiknya yang bergegas menghampiri. Saat itu adik korban yang melihat pelaku masih berada di dalam kamar juga berteriak meminta tolong sehingga pelaku melarikan diri,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<p>Korban kemudian melapor ke Polsek Labuhan Ratu. Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku diamankan bersama barang bukti sehelai baju warna putih motif kotak pink.<\/p>\n<p>Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk diproses lebih lanjut. &#8220;Terduga pelaku dijerat Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan,&#8221; pungkasnya. (*\/red)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Lampung Timur (LB): Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur menangkap NR (34), warga Labuhan Ratu, Senin (30\/1\/2023), atas dugaan percobaan perkosaan terhadap wanita yang merupakan istri temannya. Peristiwa tersebut berawal ketika NR berkunjung ke rumah korban di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu pada Jumat (27\/1\/2023). Saat itu tersangka masuk kamar korban dan berupaya memperkosa korban. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu A. Mardiansyah, mengatakan kejadian tersebut terjadi di rumah korban. &#8220;Pelaku melakukan aksi tersebut di rumah korban, tepatnya di kamar korban,&#8221; ungkapnya. &#8220;Pelaku tiba-tiba masuk kamar kemudian menarik baju korban hingga tersingkap ke atas. Pelaku kemudian memaksa korban membuka baju, tapi korban berteriak meminta tolong dan didengar adiknya yang bergegas menghampiri. Saat itu adik korban yang melihat pelaku masih berada di dalam kamar juga berteriak meminta tolong sehingga pelaku melarikan diri,&#8221; ungkapnya. Korban kemudian melapor ke Polsek Labuhan Ratu. Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku diamankan bersama barang bukti sehelai baju warna putih motif kotak pink. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk diproses lebih lanjut. &#8220;Terduga pelaku dijerat Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":35189,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-35188","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukum-dan-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35188","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35188"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35188\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35190,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35188\/revisions\/35190"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35189"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35188"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35188"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35188"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}