{"id":34028,"date":"2022-11-30T11:07:02","date_gmt":"2022-11-30T04:07:02","guid":{"rendered":"https:\/\/sementara.biz.id\/?p=34028"},"modified":"2022-11-30T11:07:02","modified_gmt":"2022-11-30T04:07:02","slug":"cegah-konflik-batas-wilayah-pemkab-pesawaran-terapkan-perpres-23-tahun-2021","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/2022\/11\/30\/cegah-konflik-batas-wilayah-pemkab-pesawaran-terapkan-perpres-23-tahun-2021\/","title":{"rendered":"Cegah Konflik Batas Wilayah, Pemkab Pesawaran Terapkan Perpres 23 Tahun 2021"},"content":{"rendered":"<blockquote><p><strong>Pesawaran (LB)<\/strong>: Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah melakukan langkah-langkah antisipasi menghadapi Pemilu 2024 dengan penetapan batas wilayah sesuai dengan Perpres No 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.<\/p><\/blockquote>\n<p>Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pesawaran Asnawai Mahabrata, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rakor Penyusunan Dan Penetapan Rancangan Pendataan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Pemilu 2024 di Swiss-bell Hotel Bandar Lampung, Rabu (30\/11\/2022).<\/p>\n<p>Menurut Asnawi, batas wilayah sangat berperan menentukan jumlah pemilih dan dalam menentukan daerah pemilihan (Dapil). Dia juga mengungkapkan, saat ini, terkait batas wilayah di Kabupaten Pesawaran ada informasi masih ada permasalahan batas wilayah di daerah pesisir.<\/p>\n<p>Oleh sebab itu, ucap Asnawi, penentuan batas wilayah menjadi sangat penting.<\/p>\n<p>&#8220;Beberapa hal yang penting mengapa Perpres ini harus segera diterapkan, yakni untuk mencegah tumpang tindih batas wilayah dan mempercepat penyelesaian jika terjadi konflik, dan memudahkan semua dalam mencari data,&#8221; ujar Asnawi.<\/p>\n<p>Selain itu, dia juga mengatakan Perpres bertujuan mendorong penggunaan\u00a0informasi geospasial\u00a0hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman dan peta lainnya.<\/p>\n<p>&#8220;Dengan dasar rujukan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 maka tidak ada batas wikyah yang lompat. Contohnya Kecamatan Way Ratai dan Punduh Pedada berbatasan di Desa Bunut Seberang dan Desa Penyandingan. Jadi tidak ada batas wilayah yang lompat,&#8221; katanya. (AK)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pesawaran (LB): Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah melakukan langkah-langkah antisipasi menghadapi Pemilu 2024 dengan penetapan batas wilayah sesuai dengan Perpres No 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pesawaran Asnawai Mahabrata, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rakor Penyusunan Dan Penetapan Rancangan Pendataan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Pemilu 2024 di Swiss-bell Hotel Bandar Lampung, Rabu (30\/11\/2022). Menurut Asnawi, batas wilayah sangat berperan menentukan jumlah pemilih dan dalam menentukan daerah pemilihan (Dapil). Dia juga mengungkapkan, saat ini, terkait batas wilayah di Kabupaten Pesawaran ada informasi masih ada permasalahan batas wilayah di daerah pesisir. Oleh sebab itu, ucap Asnawi, penentuan batas wilayah menjadi sangat penting. &#8220;Beberapa hal yang penting mengapa Perpres ini harus segera diterapkan, yakni untuk mencegah tumpang tindih batas wilayah dan mempercepat penyelesaian jika terjadi konflik, dan memudahkan semua dalam mencari data,&#8221; ujar Asnawi. Selain itu, dia juga mengatakan Perpres bertujuan mendorong penggunaan\u00a0informasi geospasial\u00a0hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman dan peta lainnya. &#8220;Dengan dasar rujukan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 maka tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":4,"featured_media":34029,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[132],"tags":[],"class_list":["post-34028","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-barometer-pesawaran"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34028","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/4"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=34028"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34028\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":34030,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/34028\/revisions\/34030"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/34029"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=34028"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=34028"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/lampungbarometer.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=34028"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}